Dalam beberapa hari terakhir ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat bahwa industri telekomunikasi seluler diramaikan dengan persaingan frontal antar operator dalam upaya meraih konsumen, dalam hal ini Indosat dan Telkomsel. Persaingan ditandai dengan hadirnya kampanye Indosat yang secara langsung menyebut Telkomsel.
Dalam beberapa penjelasan oleh Direktur Utama Indosat diketahui bahwa hal tersebut menjadi bagian dari proses persaingan memperebutkan pelanggan. Disebutnya bahwa Indosat mengalami perlakuan buruk, karena Simcard-nya diborong oleh pihak tertentu yang diduga pesaingnya.
"Fenomena persaingan antar operator, selama berada dalam koridor persaingan usaha yang sehat sebagaimana didefinisikan oleh UU No 5 Tahun 1999, tentu saja sangat diharapkan KPPU. Namun demikian upaya memenangkan persaingan akan bermasalah apabila dilakukan melalui cara-cara yang bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan Usaha yang sehat sebagaimana yang tertera Dalam UU No 5 Tahun 1999," kata Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf dalam keterangan resmi, Senin (20/6/2016).
Terkait dengan dugaan persaingan Usaha tidak sehat yang melibatkan dua penguasa telekomunikasi di Indonesia, yaitu TELKOMSEL dan Indosat, KPPU akan segera melakukan pemanggilan terhadap dua operator tersebut. Tujuannya untuk mengklarifikasi dua hal penting, yaitu:
(1) Kampanye yang diduga dilakukan indosat dengan menyebut perusahaan pesaing dengan tarif tertentu dapat mengarah pada persaingan Usaha tidak sehat.
(2) Langkah operator lainnya sebagai pesaing indosat membeli seluruh atau memborong produk perusahaan pesaing nya dapat dianggap menghambat perusahaan pesaing nya untuk berhubungan dengan kknsumen ha dengan maksud untuk menguasai Pasar.
Langkah ini berpotensi melanggar UU No 5 Tahun 1999 khususnya pasal 19 huruf a dan b yang berbunyi : “Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau
b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau
Perilaku yang melanggar pasal tersebut, akan menghambat operator masuk ke dalam pasar yang terbuka," ujar Syarkawi.
Hal ini akan bermuara pada berkurangnya pilihan bagi konsumen di pasar karena ketersediaan produk menjadi terbatas. Persainganpun berkurang intensitasnya.
Terhadap peristiwa yang terjadi, KPPU akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan munculnya perilaku persaingan tidak sehat yang saat ini dilakukan oleh operator telekomunikasi seluler. Baik dengan dugaan pelanggaran pasal 19, ataupun pasal lainnya dalam UU No 5 Tahun 1999.
"Hal ini dilakukan untuk mendorong agar persaingan usaha dalam industri telekomunikasi seluler berlangsung tetap sehat, dengan munculnya tarif telekomunikasi yang terjangkau dan terjaganya ketersediaan produk," tutup Syarkawi.
Berita Terkait
-
BombasTri dari Tri Kasih Kamu Kesempatan Menang Ganda!
-
Pinjol Ilegal Merajalela? KPPU Panggil 97 Perusahaan dan OJK
-
Telkomsel Bagikan Grand Prize SIMPATI HOKI Rayakan Hari Pelanggan Nasional: 13 Unit BYD Dolphin
-
Telkomsel, Nuon, dan Bango Kolaborasi Hadirkan Akses Microsoft PC Game Pass dengan Harga Seru
-
IM3 Gandeng Motorola Moto g86 POWER 5G Hadirkan HP 5G Murah dan Anti-Scam!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Kuota Impor, SPBU Swasta, dan Konsistensi Kebijakan
-
Pekerjaan M. Qodari Sebelum Jabat KSP, Hartanya Tembus Rp 260 Miliar
-
Kabar Gembira untuk UMKM! Pajak Final 0,5 Persen Diperpanjang Hingga 2029, Beban Usaha Makin Ringan!
-
Bos BI Senang Pemerintah Guyur Dana Rp 200 Triliun ke Bank, Likuiditas Luber
-
Penyaluran Kredit Meski Gacor Demi Pertumbuhan Ekonomi Konsisten di 5 Persen
-
Bos Danantara Bakal Guyur Lagi KUR Perumahan Hingga Rp 250 Triliun
-
Bukan Reshuffle Kabinet, Ini Pendorong IHSG Bisa Tembus Level 8.000
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025
-
Rosan Roeslani Disebut Bakal Jadi Menteri BUMN, Dilebur dengan Danantara?
-
Salah Paham Produk Vape Bikin Industri Tembakau Alternatif Terancam