Dalam beberapa hari terakhir ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat bahwa industri telekomunikasi seluler diramaikan dengan persaingan frontal antar operator dalam upaya meraih konsumen, dalam hal ini Indosat dan Telkomsel. Persaingan ditandai dengan hadirnya kampanye Indosat yang secara langsung menyebut Telkomsel.
Dalam beberapa penjelasan oleh Direktur Utama Indosat diketahui bahwa hal tersebut menjadi bagian dari proses persaingan memperebutkan pelanggan. Disebutnya bahwa Indosat mengalami perlakuan buruk, karena Simcard-nya diborong oleh pihak tertentu yang diduga pesaingnya.
"Fenomena persaingan antar operator, selama berada dalam koridor persaingan usaha yang sehat sebagaimana didefinisikan oleh UU No 5 Tahun 1999, tentu saja sangat diharapkan KPPU. Namun demikian upaya memenangkan persaingan akan bermasalah apabila dilakukan melalui cara-cara yang bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan Usaha yang sehat sebagaimana yang tertera Dalam UU No 5 Tahun 1999," kata Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf dalam keterangan resmi, Senin (20/6/2016).
Terkait dengan dugaan persaingan Usaha tidak sehat yang melibatkan dua penguasa telekomunikasi di Indonesia, yaitu TELKOMSEL dan Indosat, KPPU akan segera melakukan pemanggilan terhadap dua operator tersebut. Tujuannya untuk mengklarifikasi dua hal penting, yaitu:
(1) Kampanye yang diduga dilakukan indosat dengan menyebut perusahaan pesaing dengan tarif tertentu dapat mengarah pada persaingan Usaha tidak sehat.
(2) Langkah operator lainnya sebagai pesaing indosat membeli seluruh atau memborong produk perusahaan pesaing nya dapat dianggap menghambat perusahaan pesaing nya untuk berhubungan dengan kknsumen ha dengan maksud untuk menguasai Pasar.
Langkah ini berpotensi melanggar UU No 5 Tahun 1999 khususnya pasal 19 huruf a dan b yang berbunyi : “Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau
b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau
Perilaku yang melanggar pasal tersebut, akan menghambat operator masuk ke dalam pasar yang terbuka," ujar Syarkawi.
Hal ini akan bermuara pada berkurangnya pilihan bagi konsumen di pasar karena ketersediaan produk menjadi terbatas. Persainganpun berkurang intensitasnya.
Terhadap peristiwa yang terjadi, KPPU akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan munculnya perilaku persaingan tidak sehat yang saat ini dilakukan oleh operator telekomunikasi seluler. Baik dengan dugaan pelanggaran pasal 19, ataupun pasal lainnya dalam UU No 5 Tahun 1999.
"Hal ini dilakukan untuk mendorong agar persaingan usaha dalam industri telekomunikasi seluler berlangsung tetap sehat, dengan munculnya tarif telekomunikasi yang terjangkau dan terjaganya ketersediaan produk," tutup Syarkawi.
Berita Terkait
-
Indosat Naikkan Kapasitas Jaringan 20%, Antisipasi Lonjakan Internet Akhir Tahun
-
Cara Ikut Program Telkomsel Viu, Nonton Streaming Makin Seru
-
IM3XPLORE Resmi Meluncur, Solusi Internet Liburan Andalan Berbasis AIvolusi 5G
-
Telkomsel Gandeng Duta Modjo Hadirkan Program Nonton Pasti SIMPATI: Solusi Streaming Anti-Boncos
-
Kolaborasi Ini Hadirkan Kehangatan di Keluarga lewat Bluey Cs
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
-
Update Harga BBM Pertamina, Shell dan Vivo Jelang Natal dan Tahun Baru 2026
-
Aset Tanah Ade Kuswara Kunang Tersebar dari Bekasi, Cianjur Hingga Karawang
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat