Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengaku telah menyiapkan berbagai sanksi yang diperuntukan bagi para pengusaha yang mengambil kesempatan untuk meraup keuntungan besar dengan menaikkan harga kebutuhan bahan pokok saat bulan Ramadan dan jelang Lebaran.
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengatakan, sanksi tersebut bisa berupa denda, hingga pencabutan izin usaha. Hal tersebut dilakukan untuk membuat efek jera dan membasmi para pedagang yang telah menyusahkan hajat hidup orang banyak.
"Kalau ada pelanggaran yang mengarah pada anti persaingan, kami akan tindak setegas-tegasnya. Salah satunya lewat pencabutan izin usah dan denda hingga Rp 25 miliar. Kalau ada unsur pidana bisa denda sampai Rp 100 miliar," kata Syarkawi saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).
Pihaknya pun mengaku, telah melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian membantu KPPU dalam melakukan investigasi adanya praktik-praktik kartel yang menjadi dalang naiknya harga pangan.
"Pokoknya kami akan terus melakukan penyelidikan ini bersama dengan pihak kepolisian agar harga pangan kembali stabil," tegasnya.
Lebih lanjut, Syarkawi mengaku KPPU sudah memiliki data dan nama perusahaan maupun komoditas pangan strategis yang sedang dalam proses investigasi. Namun, pihaknya enggan menyebutkan identitas perusahaan tersebut.
"Ada 14 asosiasi sudah diundang di KPPU untuk menandatangani fakta integritas, meminta komitmen dari mereka tidak melakukan tindakan anti persaingan menjelang puasa dan Lebaran. Jangan memanfaatkan momen permintaan tinggi dengan cara tindakan anti persaingan sehingga membuat harga semakin tinggi,” kata Syarkawi.
Berita Terkait
-
Piala Dunia 2026 Tak Aman? Pakar Keamanan Ungkap Ancaman Nyata di AS dan Meksiko
-
Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel
-
Dampak Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Dunia Makin Krisis Pasokan Minyak Mentah?
-
Militer Meksiko Ringkus El Jardinero Pemimpin Kartel JNGC yang Paling Dicari Tanpa Letusan Senjata
-
Putusan KPPU Tuai Kritik, Metodologi Denda Pindar Dinilai Tak Jelas
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah
-
Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya
-
Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan
-
Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya
-
Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah
-
Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?
-
Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan
-
Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi
-
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok