Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang merupakan penambahan ketentuan dari peraturan sebelumnya.
Menurut Luthfy Zain Fuady, Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK, ketentuan ini dikeluarkan untuk mendukung kebijakan ekonomi Pemerintah khususnya paket kebijakan jiild 5 dan 11 mengenai Dana Investasi Real Estate. "Aturan ini juga sejalan dengan perkembangan investasi dalam instrumen reksadana di Tanah Air yang terus menunjukkan pertumbuhan dari produk reksadana dan nilai aktiva bersih (NAB)," kata Luthfy dalam keterangan resmi, Rabu (13/7/2016).
Jumlah produk reksadana sampai Juni 2016 mencapai 1.228 dengan NAB sebesar Rp309,44 triliun lebih tinggi dibanding posisi akhir tahun 2015 yaitu 1.091 produk dan NAB Rp271,97 triliun.
Adapun penyempurnaan ketentuan POJK dimaksud antara lain sebagai berikut:
Pertama, penambahan ketentuan terkait nama Reksa Dana. Nama Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib menggambarkan nama Manajer Investasi, nama yang mencerminkan jenis Reksa Dana, dan denominasi mata uang asing yang digunakan jika menggunakan mata uang selain Rupiah.
Kedua, penambahan jenis Efek yang dapat menjadi aset dasar portofolio investasi Reksa Dana berupa:
- Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek, Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek, dan Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estate yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dengan batasan pada setiap saat secara keseluruhan tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana.
- Efek derivatif dengan batasan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan/atau
- Efek lainnya yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
Ketiga, penambahan ketentuan terkait pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif melalui pewarisan atau hibah.
Keempat, perluasan sumber dana pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang berasal dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, sehubungan dengan pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kelima, penambahan ketentuan terkait transaksi pengalihan dari Unit Penyertaan suatu Reksa Dana ke Unit Penyertaan Reksa Dana yang lain yang hanya dapat dilakukan antar Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama.
Keenam, penambahan ketentuan bahwa konfirmasi atas transaksi pembelian (subscription), penjualan kembali (redemption), dan pengalihan Unit Penyertaan (switching) serta laporan bulanan kepada nasabah dapat disampaikan secara elektronik.
Ketujuh, perubahan mekanisme monitoring kesesuaian komposisi portofolio Efek Reksa Dana oleh Bank Kustodian dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta batasan investasi yang di atur dalam POJK ini, dimana Bank Kustodian tidak perlu menyampaikan surat teguran kepada Manajer Investasi dalam hal ketidaksesuaian komposisi portofolio Efek Reksa Dana yang terjadi bukan karena transaksi Efek yang dilakukan oleh Manajer Investasi (passive breach), misalnya karena pergerakan Nilai Pasar Wajar portofolio Efek atau karena adanya redemption.
Kedelapan, penambahan ketentuan terkait kerja sama Manajer Investasi dengan pihak lain dalam melakukan penjualan Efek Reksa Dana termasuk pihak lain yang memiliki sistem elektronik (fintech).
Kesembilan, simplifikasi dokumen yang disampaikan ke OJK pada saat Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana.
Kesepuluh, penurunan pemenuhan minimum dana kelolaan Reksa Dana menjadi paling sedikit Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dalam jangka waktu pemenuhan yang diperpanjang menjadi 90 (sembilan puluh) hari bursa sejak efektif dan dana kelolaan bagi Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks menjadi paling sedikit Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dalam jangka waktu pemenuhan yang diperpanjang menjadi 120 (seratus dua puluh) hari bursa sejak efektif.
Kesebelas, perubahan jangka waktu kewajiban Manajer Investasi untuk mengelola Portofolio Efek menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus serta pemenuhan kebijakan investasi menjadi paling lambat 150 (seratus lima puluh) hari bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana.
Tag
Berita Terkait
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
OJK Blokir Rp614,3 Miliar Dana Penipuan, Ratusan Ribu Rekening Terdeteksi Ilegal
-
KSSK Klaim Perbankan Nasional Tetap Solid di Tengah Ketidakpastian Global
-
Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat
-
OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu