Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang merupakan penambahan ketentuan dari peraturan sebelumnya.
Menurut Luthfy Zain Fuady, Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK, ketentuan ini dikeluarkan untuk mendukung kebijakan ekonomi Pemerintah khususnya paket kebijakan jiild 5 dan 11 mengenai Dana Investasi Real Estate. "Aturan ini juga sejalan dengan perkembangan investasi dalam instrumen reksadana di Tanah Air yang terus menunjukkan pertumbuhan dari produk reksadana dan nilai aktiva bersih (NAB)," kata Luthfy dalam keterangan resmi, Rabu (13/7/2016).
Jumlah produk reksadana sampai Juni 2016 mencapai 1.228 dengan NAB sebesar Rp309,44 triliun lebih tinggi dibanding posisi akhir tahun 2015 yaitu 1.091 produk dan NAB Rp271,97 triliun.
Adapun penyempurnaan ketentuan POJK dimaksud antara lain sebagai berikut:
Pertama, penambahan ketentuan terkait nama Reksa Dana. Nama Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib menggambarkan nama Manajer Investasi, nama yang mencerminkan jenis Reksa Dana, dan denominasi mata uang asing yang digunakan jika menggunakan mata uang selain Rupiah.
Kedua, penambahan jenis Efek yang dapat menjadi aset dasar portofolio investasi Reksa Dana berupa:
- Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek, Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek, dan Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estate yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dengan batasan pada setiap saat secara keseluruhan tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana.
- Efek derivatif dengan batasan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan/atau
- Efek lainnya yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
Ketiga, penambahan ketentuan terkait pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif melalui pewarisan atau hibah.
Keempat, perluasan sumber dana pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang berasal dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, sehubungan dengan pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kelima, penambahan ketentuan terkait transaksi pengalihan dari Unit Penyertaan suatu Reksa Dana ke Unit Penyertaan Reksa Dana yang lain yang hanya dapat dilakukan antar Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama.
Keenam, penambahan ketentuan bahwa konfirmasi atas transaksi pembelian (subscription), penjualan kembali (redemption), dan pengalihan Unit Penyertaan (switching) serta laporan bulanan kepada nasabah dapat disampaikan secara elektronik.
Ketujuh, perubahan mekanisme monitoring kesesuaian komposisi portofolio Efek Reksa Dana oleh Bank Kustodian dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta batasan investasi yang di atur dalam POJK ini, dimana Bank Kustodian tidak perlu menyampaikan surat teguran kepada Manajer Investasi dalam hal ketidaksesuaian komposisi portofolio Efek Reksa Dana yang terjadi bukan karena transaksi Efek yang dilakukan oleh Manajer Investasi (passive breach), misalnya karena pergerakan Nilai Pasar Wajar portofolio Efek atau karena adanya redemption.
Kedelapan, penambahan ketentuan terkait kerja sama Manajer Investasi dengan pihak lain dalam melakukan penjualan Efek Reksa Dana termasuk pihak lain yang memiliki sistem elektronik (fintech).
Kesembilan, simplifikasi dokumen yang disampaikan ke OJK pada saat Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana.
Kesepuluh, penurunan pemenuhan minimum dana kelolaan Reksa Dana menjadi paling sedikit Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dalam jangka waktu pemenuhan yang diperpanjang menjadi 90 (sembilan puluh) hari bursa sejak efektif dan dana kelolaan bagi Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks menjadi paling sedikit Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dalam jangka waktu pemenuhan yang diperpanjang menjadi 120 (seratus dua puluh) hari bursa sejak efektif.
Kesebelas, perubahan jangka waktu kewajiban Manajer Investasi untuk mengelola Portofolio Efek menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus serta pemenuhan kebijakan investasi menjadi paling lambat 150 (seratus lima puluh) hari bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana.
Keduabelas, penambahan ketentuan pembubaran Reksa Dana dalam hal Manajer Investasi dicabut izin usahanya.
"Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tutup Luthfy.
Tag
Berita Terkait
-
Kabar Baik dari MSCI! Indonesia Tetap Emerging Market, OJK Bidik Lebih Banyak Investor Asing
-
Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan
-
Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
OJK Respons Kritik MSCI, Pasar Modal RI Dinilai Tetap Kompetitif
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli
-
Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?
-
Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!