Kebijakan pemerintah untuk memberikan tax amnesty direspons aktif oleh berbagai kementerian serta instansi yang terlibat untuk menyusun peraturan pendukungnya. Salah satunya adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang sedang menyiapkan skema investasi bagi peserta tax amnesty.
Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan bahwa pemberian tax amnesty oleh pemerintah bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi. “Di bagian peningkatan investasi ini, BKPM berperan dengan menyiapkan skema investasi bagi mereka yang ingin menyalurkan dananya ke saluran direct investment,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Sabtu (16/7/2016).
Menurut Franky, skema yang disiapkan akan berisi informasi mengenai prosedur maupun kemudahan yang didapatkan oleh peserta Tax Amnesty yang memilih untuk menanamkan modalnya di Indonesia. “BKPM akan mengusulkan prosedur tata cara investasi untuk investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah danatau bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,” jelasnya.
Lebih lanjut Franky optimistis bahwa dengan skema investasi yang disiapkan maka akan menjadi salah satu daya tarik bagi peserta tax amnesty untuk menanamkan modalnya di Indonesia. “Diharapkan dengan adanya skema tersebut, maka akan membantu pemerintah mencapai target investasi tahun ini sebesar Rp 594,8 triliun,” lanjutnya.
Rencananya skema investasi peserta tax amnesty ini akan dikombinasikan dengan berbagai terobosan kebijakan penyederhanaan perizinan investasi seperti layanan investasi 3 jam, fasilitas bea masuk, percepatan jalur hijau, serta pengurusan tax allowance dan tax holiday.
“Dengan kombinasi ini diharapkan dampaknya akan lebih signifikan untuk menarik minat investasi dari para peserta tax amnesty,” imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan tax amnesty sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan keuangan negara melalui peningkatan rasio penerimaan pajak.
Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan. Para peserta tax amnesty yang memiliki dana yang disimpan di luar negeri diharapkan dapat kembali ditempatkan ke Indonesia melalui berbagai skema termasuk investasi langsung.
Dari data BKPM angka realisasi investasi triwulan pertama (periode Januari-Maret) tahun 2016 tercatat sebesar Rp146,5 triliun meningkat 17,6 persen dari periode sebelumnya sebesar Rp124,6 triliun. Pencapaian realisasi investasi tersebut terdiri dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp50,4 triliun, naik 18,6 persen dari Rp 42,5 triliun pada periode yang sama tahun 2015, dan penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp96,1 triliun, naik 17,1 persen dari Rp82,1 triliun pada periode yang sama tahun 2015.
Berita Terkait
-
Gubernur Jatim: Amnesti Pajak Buka Potensi Ekonomi Baru
-
BKPM-BP Batam Sinergi Promosikan Batam Sebagai Tujuan Investasi
-
Jokowi akan Sosialisasi UU Tax Amnesty di Surabaya Malam Ini
-
Pemerintah Diminta Cermati Judicial Review UU Pengampunan Pajak
-
BPS Sangsi Impor Daging Kerbau Turunkan Harga Daging Sapi
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Prudential Syariah Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Rupiah Melemah, Sentimen Suku Bunga The Fed Jadi Faktor Pemberat
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya
-
Tiru Negara ASEAN, Kemenkeu Bidik Tarif Cukai Minuman Manis Rp1.700/Liter
-
Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
-
BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
-
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus
-
Finex Rayakan 13 Tahun Berkarya