Terkait masalah judicial review atau uji materi Undang- undang Pengampunan Pajak (Tax Amnsety) ke Mahkamah Konsitusi (MK), Ketua Umum HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani mengatakan bahwa pemerintah perlu mencermari proses judicial review yang berjalan. Tujuannya agar psikologis warga negara yang memanfaatkan kebijakan tax amnsety tidak terganggu. Terlebih, masa kebijakan ini berlangsung singkat dan tarif akan naik per 3 bulan.
“Masalah yang perlu dicermati oleh pemerintah sekarang adalah agar proses judicial review ini tidak meresahkan atau mengganggu psikologis warga negara yang memanfaatkan tax amnesty. Sebab, argo waktu terus berjalan dan tarif tax amnsety akan naik per tiga bulan. Maka, justru kerugian ada di pihak warga negara yang hanya wait and see menunggu proses judicial review berjalan, ujar Ajib dalam keterangan resmi, Jumat (15/7/2016).
Untuk itu, pakar perpajakan Indonesia ini mengimbau agar pemerintah dapat memberikan edukasi, dan sosialisai kepada warga negara untuk dapat memanfaatkan kebijakan tax amnsety yang hanya berlaku sekali seumur hidup.
“Pemerintah harus menggandeng para stakeholder pengusaha dalam sosialisai, edukasi, dan meyakinkan kepada seluruh warga negara bahwa tax amnsety adalah kesempatan sekali seumur hidup yang sangat layak dimanfaatkan,” paparnya.
“Kalaupun ada proses judicial review berjalan, itu tidak mengurangi aspek kepastian hukum tax amnsety yang sedang berjalan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ajib menjelaskan, dengan adanya judicial review ini justru akan memperkuat legistimasi undang- undang tax amnsety dan bukan merupakan jalan keluar bagi koruptor.
“Yang jelas, Undang- undang tax amnsety ini bukanlah sebuah jalan keluar bagi koruptor supaya lolos dari jerat hukum. Seluruh warga baik dari kalangan pengusaha perorangan, atau korporasi ketika lalai dalam membayar kewajiban pajak, tetap akan dikenakan sanksi administratif, bahkan sanksi pidana bila memang terdapat unsur pidana,” lanjutnya.
Sebelumnya, Yayasan Satu Keadilan (YSK), dan Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) berencana akan mengajukan gugatan atas Undang- undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty lantaran kebijakan ini dinilai dapat melegalkan praktek pencucian uang, memberi diskon terhadap pengemplang pajak, melanggar prinsip keterbukaan informasi, dan hal lain yang membawa dampak negatif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
Pilihan
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
-
7 HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025, Daily Driver Andalan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
Terkini
-
Bea Cukai Tindak 1,4 Miliar Batang Rokok Ilegal di 2025, Tertinggi dalam Sejarah
-
Defisit APBN 2025 Terancam Naik, Purbaya Pede Ekonomi RI Tetap Bagus
-
BSI Kembali Buka Pelunasan Biaya Haji Tahap Kedua, Berlangsung 2-9 Januari
-
Sepanjang 2025, Aliran Modal Asing Rp 110,11 Triliun Keluar dari Pasar Saham
-
Sekolah dan Kantor Mulai Aktif, Penumpang Whoosh Melonjak hingga 20 Persen
-
Harga Emas Antam Merosot Lebih dari Rp 100 Ribu, Saatnya Beli?
-
520 Ribu Penumpang Pesawat Diperkirakan Pulang Liburan Nataru Hari Ini
-
Trump Sebut AS Bakal 'Keruk' Minyak Venezuela Usai Tangkap Presiden Maduro
-
Kenapa AS Serang Venezuela dan Tangkap Presiden Maduro? Ini Penjelasannya
-
Daftar NPWP Online 2026 bagi Profesional dan Pelaku Usaha