Suara.com - Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, sebanyak 18 bank setuju untuk menampung dana repatriasi modal dari hasil program amnesti pajak.
"Bank yang memenuhi syarat ada 19, tapi setelah dipanggil tadi hanya 18 yang bersedia," kata Robert dalam jumpa pers terkait kebijakan amnesti pajak di Jakarta, Senin (18/7/2016).
Robert menjelaskan 18 bank persepsi tersebut telah memenuhi syarat untuk menerima dana repatriasi yaitu merupakan bank yang masuk dalam kategori umum kelompok usaha empat dan bank umum kelompok usaha tiga.
Syarat lainnya adalah merupakan bank yang mendapatkan persetujuan untuk melakukan kegiatan penitipan dengan pengelolaan (trust), memiliki surat persetujuan bank sebagai kustodian (memiliki kewenangan menyimpan aset) dari OJK dan menjadi administrator rekening dana nasabah.
Robert memastikan dari 28 bank yang masuk dalam kategori umum kelompok usaha empat dan bank umum kelompok usaha tiga, hanya 19 yang memenuhi syarat untuk menjadi bank persepsi.
"Yang belum memenuhi syarat dari 'gateway' mungkin karena dia belum menjadi 'trust' atau 'kustodian'," kata Robert.
Bank persepsi tersebut antara lain Bank Central Asia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Danamon, Bank Permata, Maybank Indonesia, Bank Pan Indonesia, CIMB Niaga dan Bank UOB Indonesia.
Selain itu, Citibank, DBS Indonesia, Standard Chartered, Deutsche Bank, Bank Mega, BPD Jawa Barat dan Banten, Bank Bukopin dan Bank Syariah Mandiri. Hanya HSBC yang belum memastikan kesediaan untuk menjadi bank persepsi.
Robert menjelaskan para wajib pajak yang melakukan repatriasi modal dari luar negeri harus memasukkan dana terlebih dahulu di bank persepsi, yang nantinya tersimpan dalam rekening khusus program amnesti pajak.
"Semua yang ikut 'tax amnesty' kami haruskan masuk pertama kali di rekening penampungan yaitu rekening biasa yang dibuat khusus, tidak dicampur dengan rekening lain. Tidak boleh, misalnya, langsung masuk ke saham. Kalau nantinya 'gateway' jadi destinasi investasi boleh saja," jelasnya.
Dana yang masuk tersebut bisa disalurkan ke berbagai instrumen investasi yang telah disiapkan pemerintah maupun sektor swasta seperti Surat Berharga Negara, obligasi BUMN, reksadana, deposito, giro, termasuk sektor riil seperti properti, paling lama selama tiga tahun.
Mengenai masuknya bank asing sebagai bank persepsi, Robert mengatakan hal ini dilakukan karena bank-bank tersebut, selain menetap di Indonesia, juga memiliki cabang di berbagai negara lain, yang selama ini diduga menyimpan dana milik para WNI.
"Kami bisa melakukan audit kepatuhan dan memastikan dana tersebut menetap di Indonesia (meskipun dana repatriasi itu masuk ke bank asing). Ini untuk memudahkan dan memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat," katanya.
Ia mengharapkan para wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, untuk ikut program amnesti pajak, apalagi Indonesia saat ini dilirik sebagai salah satu tempat menarik untuk berinvestasi, meskipun perekonomian global sedang melambat.
Selain menunjuk 18 bank persepsi, pemerintah juga menetapkan 18 manajer investasi dan 19 perantara pedagang efek yang telah memenuhi syarat, untuk dapat dipilih sebagai pengelola harta wajib pajak yang mengikuti kebijakan amnesti pajak. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty, Apa Itu Pengampunan Pajak yang Bisa 'Sucikan' Harta Orang Kaya?
-
Tax Amnesty Jilid 3 Terancam Batal, Menkeu Purbaya Sebut Kebijakan Bikin Wajib Pajak 'Kibul-Kibul'
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
Pengampunan Pajak Kendaraan dan Mewaspadai Potensi Moral Hazard
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi
-
Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla
-
Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti
-
Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang
-
Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko
-
Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia
-
Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam
-
RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea
-
Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina