Suara.com - Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, sebanyak 18 bank setuju untuk menampung dana repatriasi modal dari hasil program amnesti pajak.
"Bank yang memenuhi syarat ada 19, tapi setelah dipanggil tadi hanya 18 yang bersedia," kata Robert dalam jumpa pers terkait kebijakan amnesti pajak di Jakarta, Senin (18/7/2016).
Robert menjelaskan 18 bank persepsi tersebut telah memenuhi syarat untuk menerima dana repatriasi yaitu merupakan bank yang masuk dalam kategori umum kelompok usaha empat dan bank umum kelompok usaha tiga.
Syarat lainnya adalah merupakan bank yang mendapatkan persetujuan untuk melakukan kegiatan penitipan dengan pengelolaan (trust), memiliki surat persetujuan bank sebagai kustodian (memiliki kewenangan menyimpan aset) dari OJK dan menjadi administrator rekening dana nasabah.
Robert memastikan dari 28 bank yang masuk dalam kategori umum kelompok usaha empat dan bank umum kelompok usaha tiga, hanya 19 yang memenuhi syarat untuk menjadi bank persepsi.
"Yang belum memenuhi syarat dari 'gateway' mungkin karena dia belum menjadi 'trust' atau 'kustodian'," kata Robert.
Bank persepsi tersebut antara lain Bank Central Asia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Danamon, Bank Permata, Maybank Indonesia, Bank Pan Indonesia, CIMB Niaga dan Bank UOB Indonesia.
Selain itu, Citibank, DBS Indonesia, Standard Chartered, Deutsche Bank, Bank Mega, BPD Jawa Barat dan Banten, Bank Bukopin dan Bank Syariah Mandiri. Hanya HSBC yang belum memastikan kesediaan untuk menjadi bank persepsi.
Robert menjelaskan para wajib pajak yang melakukan repatriasi modal dari luar negeri harus memasukkan dana terlebih dahulu di bank persepsi, yang nantinya tersimpan dalam rekening khusus program amnesti pajak.
"Semua yang ikut 'tax amnesty' kami haruskan masuk pertama kali di rekening penampungan yaitu rekening biasa yang dibuat khusus, tidak dicampur dengan rekening lain. Tidak boleh, misalnya, langsung masuk ke saham. Kalau nantinya 'gateway' jadi destinasi investasi boleh saja," jelasnya.
Dana yang masuk tersebut bisa disalurkan ke berbagai instrumen investasi yang telah disiapkan pemerintah maupun sektor swasta seperti Surat Berharga Negara, obligasi BUMN, reksadana, deposito, giro, termasuk sektor riil seperti properti, paling lama selama tiga tahun.
Mengenai masuknya bank asing sebagai bank persepsi, Robert mengatakan hal ini dilakukan karena bank-bank tersebut, selain menetap di Indonesia, juga memiliki cabang di berbagai negara lain, yang selama ini diduga menyimpan dana milik para WNI.
"Kami bisa melakukan audit kepatuhan dan memastikan dana tersebut menetap di Indonesia (meskipun dana repatriasi itu masuk ke bank asing). Ini untuk memudahkan dan memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat," katanya.
Ia mengharapkan para wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, untuk ikut program amnesti pajak, apalagi Indonesia saat ini dilirik sebagai salah satu tempat menarik untuk berinvestasi, meskipun perekonomian global sedang melambat.
Selain menunjuk 18 bank persepsi, pemerintah juga menetapkan 18 manajer investasi dan 19 perantara pedagang efek yang telah memenuhi syarat, untuk dapat dipilih sebagai pengelola harta wajib pajak yang mengikuti kebijakan amnesti pajak. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty, Apa Itu Pengampunan Pajak yang Bisa 'Sucikan' Harta Orang Kaya?
-
Tax Amnesty Jilid 3 Terancam Batal, Menkeu Purbaya Sebut Kebijakan Bikin Wajib Pajak 'Kibul-Kibul'
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
Pengampunan Pajak Kendaraan dan Mewaspadai Potensi Moral Hazard
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Luhut Mau BUMN Berbasis AI, Bisa Hemat Biaya Hingga 30 Persen
-
Bhinneka Life Bayar Klaim Rp 661 Miliar Sepanjang 2025
-
Garuda Indonesia Pimpin Holding BUMN Maskapai Penerbangan
-
Tanpa Perantara, Estimasi Biaya Layanan Listrik Makin Transparan di PLN Mobile
-
Harga Minyak Stabil di Tengah Bayang-bayang Surplus Pasokan Venezuela
-
Luhut Ikut Buka Suara soal Tambang Emas Martabe: Tak Ada Tekanan dari Luar!
-
Soal Pejabat Baru BEI-OJK, Luhut Ikut Cawe-cawe ke Prabowo: Nanti Sore Saya Sampaikan ke Presiden
-
IHSG Lanjutkan Tren Negatif di Sesi Pertama, 387 Saham Anjlok
-
Heboh! Nagita Slavina Bidik Saham VISI, Bosnya Bilang Lagi Tahap Nego
-
Purbaya Minta Publik Tak Banyak Protes MBG, Klaim Dibutuhkan Masyarakat