Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan kekhawatiran terhadap potensi dana repatriasi dikuasai asing tidak perlu dirisaukan karena ada pengaturan untuk menahan dana tersebut di Tanah Air dalam kurun waktu tertentu.
"Kan ada aturannya, dana itu harus di-'lock up' minimal tiga tahun," kata Wapres Kalla di Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Kekhawatiran tersebut muncul karena terdapat bank asing yang akan ditunjuk oleh Pemerintah untuk menampung dana repatriasi hasil amnesti pajak.
"Bank asing ada empat, bank negara lokal 15; jadi lebih banyak (bank nasional) kan," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya sudah mendeteksi adanya dugaan penjegalan dari bank asing. Bambang pun mengingatkan kepada pihak lain untuk tidak mempengaruhi wajib pajak supaya tidak melakukan repatriasi.
"Upaya itu sudah biasa. Kita berikan 'warning'," katanya.
Kebijakan amnesti pajak mulai berlaku Senin hingga 31 Maret 2017. Para wajib pajak yang ingin memanfaatkan amnesti pajak diminta segera datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.
Kementerian Keuangan juga dijadwalkan akan menerbitkan empat peraturan menteri keuangan, sebagai peraturan turunan UU Pengampunan Pajak.
Menkeu memperkirakan sekitar Rp4000 triliun, aset milik WNI di luar negeri, yang selama ini tersembunyi, akan dideklarasikan. Dari Rp4000 triliun, itu, sebanyak Rp1000 triliun akan direpatriasi ke dalam negeri. Sedangkan, repatriasi yang masuk ke penerimaan negara diperkirakan sebesar Rp165 triliun.
Kemenkeu menjelaskan keterlibatan bank asing tersebut karena mereka memiliki kerja sama atau "incoorporated" di Indonesia, dengan pembukaan cabang mereka di Tanah Air.
Empat bank asing tersebut juga telah melalui proses seleksi dan berbadan hukum Indonesia, sehingga harus mengikuti peraturan yang berlaku di Tanah Air termasuk bersedia di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar