Bank Indonesia (BI) mempersiapkan pembentukan lembaga Central Counterparty (CCP) di Indonesia. CCP berfungsi mengurangi risiko sistemik melalui fungsinya sebagai penyelenggara kliring, penjamin transaksi, dan penyelenggara proses manajemen risiko transaksi di pasar keuangan.
Keberadaan CCP diharapkan dapat meminimalkan risiko transaksi di pasar keuangan dengan mencegah kegagalan pelaksanaan/penyelesaian transaksi (default) yang dapat menyebabkan efek domino (sistemik). "Mengingat pentingnya pembentukan CCP, BI melakukan berbagai langkah persiapan, antara lain dengan menggelar seminar pada hari ini, di Jakarta," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2016).
CCP dapat berperan pada transaksi derivatif yang dilakukan secara Over-the-Counter (OTC atau diluar bursa). Dalam melakukan proses kliring dan penjaminan transaksi antar pelaku pasar, CCP menempatkan dirinya antara pembeli dan penjual (contract replacement), yang dinamakan proses novasi. Melalui CCP, pengaturan transaksi OTC Derivative wajib dilakukan melalui Central Counterparty (CCP). Pengambilalihan kontrak oleh CCP tersebut meminimalkan risiko kemungkinan terjadi gagal bayar antar pelaku pasar. Dalam hal ini, CCP berkewajiban menjamin keberlangsungan suatu transaksi yang dilakukan dan diselesaikan melalui mekanisme CCP tersebut
Keberadaan CCP memberikan manfaat yang besar, yaitu mengurangi risiko counterparty melalui proses multilateral netting, meningkatkan dan standardisasi manajemen risiko, mendorong efisiensi operasional, meningkatkan transparansi, dan memudahkan pengaturan dan pengawasan. “Berbagai manfaat tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan stabilitas sistem keuangan di pasar keuangan, dan berpotensi mengurangi segmentasi di pasar keuangan sehingga dapat mendorong pendalaman pasar keuangan”, demikian dinyatakan Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, dalam sambutannya.
Dalam seminar, hadir pula pembicara dari Reserve Bank of India (RBI atau bank sentral India) dan the Clearing Corporation of India (CCP di India), untuk menjelaskan mengenai roadmap pembentukan CCP di India. Narasumber yang hadir adalah G Padmanabhan (Non-Executive Chairman Bank of India), R. Sridharan (Managing Director The Clearing Corporation of India Ltd), dan Shri Chandan Sinha (Executive Director Reserve Bank of India). Bertindak sebagai moderator adalah Nanang Hendarsyah, Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia.
Untuk memperoleh pemahaman bersama yang komprehensif serta memperkuat koordinasi kelembagaan, seminar tersebut juga dihadiri perwakilan dari Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), penyelenggara CCP di Indonesia, asosiasi, perbankan, serta stakeholders lainnya. "Seminar ini diharapkan dapat membantu menyamakan visi dalam pembentukan lembaga CCP yang kuat, melalui pengembangan yang komprehensif, terinci dan terencana dengan baik," tutup Tirta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026