Kementerian Perhubungan menegaskan belum ada kelonggaran bagi taksi berbasis aplikasi, yaitu Uber Taksi dan Grab Car dan harus tetap mengikuti peraturan yang berlaku.
Peraturan yang dimaksud yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Yang pasti PM 32 ini masih berlaku dan belum ada pelonggaran," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo saat ditemui di kemenhub, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Hemi menjelaskan peraturan yang harus diikuti oleg Grab dan Uber, di antaranya harus memiliki SIM umum, harus berbadan hukum atau bekerja sama dengan badan hukum, surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus diubah dari atas nama pribadi menjadi atas nama perusahaan serta mobil harus diuji KIR.
Dia mengatakan apabila pada 1 Oktober tidak memenuhi persyaratan, maka perusahaan tersebut akan dibekukan.
"Kita akan beri tiga kali peringatan, satu peringatan, satu bulan," katanya.
Hemi menyebutkan saat ini berdasarkan data Direktur Jenderal Perhubungan Darat, dari 1.450 kendaraan Uber dan Grab yang diuji KIR, 1.200 di antaranya sudah lolos.
Sementara itu, ditemui terpisah, Legal Manager Grab Indonesia Teddy Trianto Antono mengatakan pihaknya dipanggil oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk koordinasi.
"Ya kita hanya koordinasi saja," katanya.
Teddy menolak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pembicaraan dengan Menhub Budi terkait potensi pelonggaran atau usulan revisi undang-undang dan sebagainya.
"Kalau itu saya 'no comment', tanya dari pihak Kemenhub saja," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H
-
Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat