Kementerian Perhubungan menegaskan belum ada kelonggaran bagi taksi berbasis aplikasi, yaitu Uber Taksi dan Grab Car dan harus tetap mengikuti peraturan yang berlaku.
Peraturan yang dimaksud yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Yang pasti PM 32 ini masih berlaku dan belum ada pelonggaran," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo saat ditemui di kemenhub, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Hemi menjelaskan peraturan yang harus diikuti oleg Grab dan Uber, di antaranya harus memiliki SIM umum, harus berbadan hukum atau bekerja sama dengan badan hukum, surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus diubah dari atas nama pribadi menjadi atas nama perusahaan serta mobil harus diuji KIR.
Dia mengatakan apabila pada 1 Oktober tidak memenuhi persyaratan, maka perusahaan tersebut akan dibekukan.
"Kita akan beri tiga kali peringatan, satu peringatan, satu bulan," katanya.
Hemi menyebutkan saat ini berdasarkan data Direktur Jenderal Perhubungan Darat, dari 1.450 kendaraan Uber dan Grab yang diuji KIR, 1.200 di antaranya sudah lolos.
Sementara itu, ditemui terpisah, Legal Manager Grab Indonesia Teddy Trianto Antono mengatakan pihaknya dipanggil oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk koordinasi.
"Ya kita hanya koordinasi saja," katanya.
Teddy menolak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pembicaraan dengan Menhub Budi terkait potensi pelonggaran atau usulan revisi undang-undang dan sebagainya.
"Kalau itu saya 'no comment', tanya dari pihak Kemenhub saja," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Penyebab Laba Bersih MedcoEnergi Turun 69 persen di Kuartal III-2025
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Jatuh Jadi Rp 2.278.000 per Gram
-
Jamkrindo Kucurkan Penjaminan Kredit Rp 186,76 Triliun Hingga September 2025
-
IHSG Berada di Zona Hijau pada Perdagangan Pagi ini
-
Pupuk Indonesia Groundbreaking Pabrik Soda Ash Pertama, Siap Hemat Devisa Rp1,25 Triliun Per Tahun
-
Klaim Asuransi Kerusuhan Tembus Rp150 Miliar
-
Akhiri Ketergantungan Impor, Anak Muda RI Ciptakan BBM Dengan Klaim RON 98
-
Harga CPO Naik Tipis November 2025, Didorong Ekspektasi B50 dan Permintaan Global
-
Raih Laba Bersih Rp 41,1 Miliar, COIN Bukukan Pendapatan Naik Hingga 19 Kali Lipat
-
Terungkap! Dua Modus Penipuan di Industri Keuangan Ini Sering Terjadi di Indonesia