Potensi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah mampu mengoptimalkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Terlebih lagi didukung dengan perangkat hukum yang bersifat wajib.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada acara Business Matching dengan tema“Penyelarasan Kebijakan P3DN dan Kemampuan Pasok Terhadap Kebutuhan Barang dan Jasa Produksi Dalam Negeri” di Surabaya, Kamis (4/8/2016).
“Undang Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, mengamanatkan bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.
Perangkat hukum lainnya, ditambahkan Airlangga, yakni Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02 dan Nomor 03 tahun 2015. “Peraturan itu semua cukup untuk memayungi dan memberikan acuan terhadap penggunaan produk dalam negeri pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.
Airlangga menyebutkan, potensi pembelanjaan pemerintah pusat pada tahun 2016 secara keseluruhan mencapai Rp 1.300 triliun. Dari jumlah pembelanjaan tersebut, sebesar Rp 200 triliun merupakan belanja modal yang tersebar pada berbagai Kementerian/Lembaga pemerintah pusat.
Di samping itu, potensi belanja modal mengalir pada BUMN maupun BUMD yang mencapai Rp400 triliun, serta kegiatan operasional kerjasama pemerintah dan dunia usaha seperti Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang mencapai USD 16 miliar.
“Kami percaya, apabila potensi pengadaan barang dan jasa dari sektor tersebut dapat direalisasikan, maka akan ada peningkatan pertumbuhan industri yang cukup signifikan yang pada gilirannya akan meningkatkan daya beli masyarakat,” paparnya.
Ditambahkan Airlangga, di tengah kondisi ekonomi global yang masih sulit, perekonomian Indonesia masih bisa tumbuh 5,2 persen. “Hanya dua negara yang mengalami pertumbuhan di atas Indonesia, yakni India dan China,” ujarnya seraya mengharapakn dengan membaiknya kondisi perekonomian nasional, investasi di sektor industri ikut tumbuh.
Komitmen bersama
Menurut Airlangga, ke depan diperlukan komitmen yang lebih serius dari semua stakeholder untuk bersama-sama mengimplementasikan program P3DN di lapangan. “Maka diperlukan penyelarasan kebijakan antara Kementerian Perindustrian selaku pembina industri barang dan jasa dengan kebijakan kementerian lainnya sebagai pembina dan pengguna barang dan jasa,” tuturnya.
Langkah strategis yang perlu dilakukan bersama, antara lain penyusunan tata cara pengadaan yang sejalan dengan payung hukum yang berlaku, penyusunan rencana pengadaan yang mempertimbangkan kemampuan industri dalam negeri, pelaksanaan monitoring dan evaluasi program P3DN, serta pengawasan dan pemberian sanksi kepada para pihak yang melanggar komitmen.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang P3DN Dharma Budhi mengaku optimistis, apabila implementasi program P3DN dapat dilaksanakan melalui kegiatan yang berkesinambungan dan terintegrasi, industri dalam negeri akan menjadi pemasok utama kebutuhan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.
Selanjutnya, peningkatan daya saing industri nasional, juga merupakan tugas bersama dengan seluruhstakeholder seperti sektor keuangan, perdagangan, infrastruktur dan pengguna produk industri lainnya. “Sinerginya adalah memfasilitasi kegiatan industri pada semua lini dari mulai fasilitasi investasi, penyediaan bahan baku, proses produksi sampai kepada fasilitasi akses pasar ekspor dan pengamanan pasar di dalam negeri,” tegas Dharma Budhi.
Pada kesempatan tersebut, Menperin membuka secara resmi Business Matching Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri 2016 yang mengangkat tema “Penyelarasan Kebijakan P3DN dan Kemampuan Pasok Terhadap Kebutuhan Barang dan Jasa Produksi Dalam Negeri” dengan memukul gong disaksikan Sekretaris Jenderal Kemenperin Syarif Hidayat, Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Achmad Sigit Dwiwahjono, dan Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Imam Haryono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
Terkini
-
Shutdown AS Diabaikan, IHSG 'Pertahankan'Level 8.000 di Tengah Tekanan Jual Asing
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
JIEP Gencar Perkuat Integritas, Terapkan Sistem Anti Penyuapan Ketat
-
Kilang Minyak Dumai Kebakaran, Pertamina: Tak Ada Korban Jiwa
-
Booming Perumahan 2025-2029: Prabowo Genjot Subsidi, Apa Saja Dampaknya?
-
Vivo Akui Stok Sudah Habis, Tapi BBM Pertamina Punya Kandungan yang Tak Bisa Diterima
-
BRI Buka Akses Global untuk UMKM di Halal Indo 2025
-
Purbaya Mau Temui CEO Danantara usai 'Semprot' Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak
-
Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi Kuartal IV 2025, Sasar 30 juta Keluarga Penerima Manfaat
-
Purbaya Ngotot Sidak Acak Rokok Ilegal di Jalur Hijau: Kalau Ketahuan, Awas!