Potensi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah mampu mengoptimalkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Terlebih lagi didukung dengan perangkat hukum yang bersifat wajib.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada acara Business Matching dengan tema“Penyelarasan Kebijakan P3DN dan Kemampuan Pasok Terhadap Kebutuhan Barang dan Jasa Produksi Dalam Negeri” di Surabaya, Kamis (4/8/2016).
“Undang Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, mengamanatkan bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.
Perangkat hukum lainnya, ditambahkan Airlangga, yakni Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02 dan Nomor 03 tahun 2015. “Peraturan itu semua cukup untuk memayungi dan memberikan acuan terhadap penggunaan produk dalam negeri pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.
Airlangga menyebutkan, potensi pembelanjaan pemerintah pusat pada tahun 2016 secara keseluruhan mencapai Rp 1.300 triliun. Dari jumlah pembelanjaan tersebut, sebesar Rp 200 triliun merupakan belanja modal yang tersebar pada berbagai Kementerian/Lembaga pemerintah pusat.
Di samping itu, potensi belanja modal mengalir pada BUMN maupun BUMD yang mencapai Rp400 triliun, serta kegiatan operasional kerjasama pemerintah dan dunia usaha seperti Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang mencapai USD 16 miliar.
“Kami percaya, apabila potensi pengadaan barang dan jasa dari sektor tersebut dapat direalisasikan, maka akan ada peningkatan pertumbuhan industri yang cukup signifikan yang pada gilirannya akan meningkatkan daya beli masyarakat,” paparnya.
Ditambahkan Airlangga, di tengah kondisi ekonomi global yang masih sulit, perekonomian Indonesia masih bisa tumbuh 5,2 persen. “Hanya dua negara yang mengalami pertumbuhan di atas Indonesia, yakni India dan China,” ujarnya seraya mengharapakn dengan membaiknya kondisi perekonomian nasional, investasi di sektor industri ikut tumbuh.
Komitmen bersama
Menurut Airlangga, ke depan diperlukan komitmen yang lebih serius dari semua stakeholder untuk bersama-sama mengimplementasikan program P3DN di lapangan. “Maka diperlukan penyelarasan kebijakan antara Kementerian Perindustrian selaku pembina industri barang dan jasa dengan kebijakan kementerian lainnya sebagai pembina dan pengguna barang dan jasa,” tuturnya.
Langkah strategis yang perlu dilakukan bersama, antara lain penyusunan tata cara pengadaan yang sejalan dengan payung hukum yang berlaku, penyusunan rencana pengadaan yang mempertimbangkan kemampuan industri dalam negeri, pelaksanaan monitoring dan evaluasi program P3DN, serta pengawasan dan pemberian sanksi kepada para pihak yang melanggar komitmen.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang P3DN Dharma Budhi mengaku optimistis, apabila implementasi program P3DN dapat dilaksanakan melalui kegiatan yang berkesinambungan dan terintegrasi, industri dalam negeri akan menjadi pemasok utama kebutuhan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.
Selanjutnya, peningkatan daya saing industri nasional, juga merupakan tugas bersama dengan seluruhstakeholder seperti sektor keuangan, perdagangan, infrastruktur dan pengguna produk industri lainnya. “Sinerginya adalah memfasilitasi kegiatan industri pada semua lini dari mulai fasilitasi investasi, penyediaan bahan baku, proses produksi sampai kepada fasilitasi akses pasar ekspor dan pengamanan pasar di dalam negeri,” tegas Dharma Budhi.
Pada kesempatan tersebut, Menperin membuka secara resmi Business Matching Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri 2016 yang mengangkat tema “Penyelarasan Kebijakan P3DN dan Kemampuan Pasok Terhadap Kebutuhan Barang dan Jasa Produksi Dalam Negeri” dengan memukul gong disaksikan Sekretaris Jenderal Kemenperin Syarif Hidayat, Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Achmad Sigit Dwiwahjono, dan Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Imam Haryono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?
-
Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong
-
Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda
-
Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya
-
Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's
-
DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga