Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa rumah merupakan pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya, penyiapan generasi muda, serta menjadi roda penggerak pembangunan industri dan indikator pertumbuhan ekonomi nasional. Kualitas Bangsa Indonesia di masa depan akan sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kualitas perumahan.
"Dengan menyediakan perumahan yang layak, negara dapat meningkatkan harkat, martabat, mutu kehidupan dan penghidupan rakyatnya. Perumahan yang layak juga merupakan pencerminan diri pribadi dalam upaya peningkatan taraf hidup, kepribadian, dan peradaban bangsa," kata Basuki dalam acara peringatan Hari Perumahan Nasional (HAPERNAS) di Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/8/2016).
Tonggak sejarah yang sangat penting dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman di Indonesia adalah pada saat Kongres Perumahan Rakyat Pertama di Bandung pada tanggal 25-30 Agustus 1950. Kongres tersebut mengamanatkan tentang perlunya negara menangani persoalan perumahan rakyat dan tidak hanya menyerahkan pada mekanisme pasar saja.
Menurut Basuki, pidato Bung Hatta pada Kongres Perumahan Rakyat tersebut, menyampaikan bahwa perumahan merupakan permasalahan nasional yang dipandang sangat kompleks dan terus menerus harus diusahakan menjadi bagian penting bagi kehidupan masyarakat. Negara perlu hadir dalam mewujudkan kebutuhan dan hak dasar rakyat akan tempat tinggal. "Dukungan pembangunan perumahan sudah di mulai sejak awal kemerdekaan yang dipelopori oleh Bung Hatta dan di kenal sebagai Bapak Perumnas," ujar Basuki.
Hanya saja Basuki mengakui bahwa tantangan dalam penyediaan rumah baru layak huni dan terjangkau sampai kini masih cukup berat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2015 backlog kepemilikan rumah secara nasional mencapai 11,4 juta unit. Kekumuhan semakin meluas dan kualitas penataan perkotaan belum menunjukkan keadaan membaik.
Indonesia sendiri telah memiliki Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman telah menyatakan bahwa Negara bertanggungjawab melindungi segenap Bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau. Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan badan usaha guna menjamin hak setiap warga untuk menempati, menikmati, dan atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, bahwa sebagai salah satu arah dan kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur adalah melalui penyediaan perumahan.
Pada tanggal 9 April 2015 Presiden Joko Widodo mencanangkan Program Pembangunan Sejuta Rumah (P2SR) untuk rakyat yang bertempat di Ungaran, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Pencanangan program ini merupakan salah satu implementasi amanah Nawacita untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. "P2SR yang dilaksanakan selama periode 2015 2019 diharapkan mampu menjawab tantangan backlog nasional nantinya," jelas Basuki.
Ia menegaskan bahwa P2SR dapat tercapai bila seluruh pihak memiliki komitmen yang kuat sesuai dengan pidato Bung Hatta dalam Kongres Perumahan Rakyat di Bandung, dan juga selaras dengan moto Kementerian PUPR yaitu bekerja lebih keras, bergerak lebih cepat dan bertindak lebih tepat.
Namun pelaksanaan P2SR terdapat beberapa kendala, antara lain keterbatasan pembiayaan, regulasi, dan perizinan, sehingga P2SR memerlukan dukungan dari seluruh pihak terkait baik Pemerintah maupun Non-Pemerintah, antara lain meliputi para pelaku, pemerhati, dan akademisi, sangat diperlukan untuk mensukseskan P2SR.
"Pemecahan masalah dan kendala perumahan rakyat yang ada sekarang ini tentunya tidak dapat dilakukan hanya secara parsial dan sektoral melalui kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak berkelanjutan dan pembangunannya tersebar. Namun harus dilakukan melalui sinergitas yang terpadu semua pihak yang terkait baik Pemerintah, dunia usaha, asosiasi, perguruan tinggi, pemerhati maupun masyarakat sehingga akan tercapai keterpaduan kegiatan," tutup Basuki.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kasus Penipuan Keuangan Tembus 579 Ribu, Bank dan Fintech Diminta Beralih ke AI
-
Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8%, Ekonom: Belum Tentu Bikin Driver Lebih Sejahtera
-
Dugaan Cuci Uang Emas Ilegal Diusut, Modusnya Samarkan Hasil Tambang Tanpa Izin
-
Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN
-
Rupiah Menguat, Tapi Masih Betah di Level Rp17.900 per Dolar AS
-
Harga Pertamax Harusnya Rp13.700, Ekonom: Ada Upaya Pertamina Pulihkan Margin
-
Purbaya Ngeluh Bawahannya Lelet Urus Aset Negara, Singgung Kasus BLBI
-
Nyaris 10.000 Karyawan Tokopedia Kena PHK Massal, Bermula dari Akusisi Tiktok
-
B50 Resmi Disalurkan ke Industri, Pertambangan Jadi Penerima Perdana
-
2 Cara Tukar Uang Rusak di Bank, Bisa Datang Langsung atau Lewat Aplikasi