Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Selasa (23 Agustus 2016 ditutup turun sebesar 10 poin atau 0,18 persen ke level 5.417 setelah bergerak di antara 5.351-5.434. Sebanyak 91 saham naik, 209 saham turun, 95 saham tidak bergerak. Investor bertransaksi Rp 7.938 triliun. Di pasar reguler, investor asing membukukan transaksi jual bersih (net sell) Rp262 miliar.
Penjelasan tersebut tertuang dalam keterangan resmi Managing Partner PT Investa Saran Mandiri, Kiswoyo Adi Joe, Rabu (24/8/2016).
"IHSG melemah 10 point membentuk candle dengan body turun kecil dan shadow di bawah indikasi perlawanan atas tekanan turun. IHSG ber-peluang konsolidasi melemah dengan support di level 5350 sampai 5296 dan resistance di level 5438 sampai 5470," kata Kiswoyo.
Sementara itu, Pasar Amerika ditutup menguat pada akhir perdagangan, dengan indeks Nasdaq mencatat rekor tertinggi yang dipimpin saham sektor teknologi dan keuangan. Sa-ham dua sektor ini meraih keuntungan yang besar karena para investor menimbang prospek kenaikan suku bunga tahun ini. Indeks Dow Jones menguat 0,10 persen ke level 18,547, Nasdaq menguat 0,21 persen ke level 4,818 dan S& P menguat 0,20 persen ke level 2,186.
Pasar Saham Eropa juga menguat seiring saham-saham produsen komoditas yang mengalami rebound ditopang naiknya harga logam. Saham-saham perusahaan pertambangan besar seperti BHP Billiton Ltd.dan Glencore Plc memimpin kenaikan harga saham sektor pertambangan menampilkan performa terbaiknya di antara 19 sektor yang ada. "Indeks FTSE Inggris rebound berkat kenaikan valuasi saham-saham sektor properti dan pertambangan. Indeks FTSE menguat 0,59 persen ke level 6,868, CAC menguat 0,72 persen dan DAX menguat 0.94 persen ke level10,592," ujar Kiswoyo.
Di Indonesia, pelaksanaan paket kebijakan ekonomi terus mengalami masalah. Selain disebabkan oleh faktor kesiapan aparatur di daerah, pelaksanaan paket juga terganjal oleh kebijakan menteri, yang dituangkan dalam bentuk peraturan menteri. Kelompok Kerja Satgas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi menyatakan, ada setidaknya tiga peraturan menteri yang mengganjal kemudahan investasi dan pelaksanaan paket ke-bijakan ekonomi.
Pertama, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 5 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Kedua, Peraturan Menteri Pertanian No. 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perijinan Usaha Perke-bunan. Peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Sedangkan peraturan ketiga, peraturan menteri dalam negeri yang tetap menyertakan adanya izin gangguan atau HO, izin yang beberapa waktu lalu diperintahkan Presiden Jokowi untuk segera dihapus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah
-
GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen
-
Lonjakan Harga Minyak dan Rupiah yang Melemah Bisa Tambah Defisit Fiskal hingga Rp200 Triliun