Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Selasa (23 Agustus 2016 ditutup turun sebesar 10 poin atau 0,18 persen ke level 5.417 setelah bergerak di antara 5.351-5.434. Sebanyak 91 saham naik, 209 saham turun, 95 saham tidak bergerak. Investor bertransaksi Rp 7.938 triliun. Di pasar reguler, investor asing membukukan transaksi jual bersih (net sell) Rp262 miliar.
Penjelasan tersebut tertuang dalam keterangan resmi Managing Partner PT Investa Saran Mandiri, Kiswoyo Adi Joe, Rabu (24/8/2016).
"IHSG melemah 10 point membentuk candle dengan body turun kecil dan shadow di bawah indikasi perlawanan atas tekanan turun. IHSG ber-peluang konsolidasi melemah dengan support di level 5350 sampai 5296 dan resistance di level 5438 sampai 5470," kata Kiswoyo.
Sementara itu, Pasar Amerika ditutup menguat pada akhir perdagangan, dengan indeks Nasdaq mencatat rekor tertinggi yang dipimpin saham sektor teknologi dan keuangan. Sa-ham dua sektor ini meraih keuntungan yang besar karena para investor menimbang prospek kenaikan suku bunga tahun ini. Indeks Dow Jones menguat 0,10 persen ke level 18,547, Nasdaq menguat 0,21 persen ke level 4,818 dan S& P menguat 0,20 persen ke level 2,186.
Pasar Saham Eropa juga menguat seiring saham-saham produsen komoditas yang mengalami rebound ditopang naiknya harga logam. Saham-saham perusahaan pertambangan besar seperti BHP Billiton Ltd.dan Glencore Plc memimpin kenaikan harga saham sektor pertambangan menampilkan performa terbaiknya di antara 19 sektor yang ada. "Indeks FTSE Inggris rebound berkat kenaikan valuasi saham-saham sektor properti dan pertambangan. Indeks FTSE menguat 0,59 persen ke level 6,868, CAC menguat 0,72 persen dan DAX menguat 0.94 persen ke level10,592," ujar Kiswoyo.
Di Indonesia, pelaksanaan paket kebijakan ekonomi terus mengalami masalah. Selain disebabkan oleh faktor kesiapan aparatur di daerah, pelaksanaan paket juga terganjal oleh kebijakan menteri, yang dituangkan dalam bentuk peraturan menteri. Kelompok Kerja Satgas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi menyatakan, ada setidaknya tiga peraturan menteri yang mengganjal kemudahan investasi dan pelaksanaan paket ke-bijakan ekonomi.
Pertama, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 5 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Kedua, Peraturan Menteri Pertanian No. 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perijinan Usaha Perke-bunan. Peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Sedangkan peraturan ketiga, peraturan menteri dalam negeri yang tetap menyertakan adanya izin gangguan atau HO, izin yang beberapa waktu lalu diperintahkan Presiden Jokowi untuk segera dihapus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Grab Siapkan Dana Jumbo untuk Bonus Hari Raya Jelang Lebaran 2026
-
BEI Akan Terbitkan Daftar Saham yang Pemiliknya Terkonsentrasi
-
Produksi Migas Digenjot, SKK Migas Siapkan 100 Sumur Eksplorasi di 2026
-
Pengidap Autoimun Ini Ubah Tanaman Herbal Jadi Ladang Cuan, Omzet Tembus Ratusan Juta
-
Pasca Danantara, Akademisi Soroti Risiko Hilangnya Karakter Publik BUMN
-
Dari 45.000 Sumur Rakyat, Baru 1 UMKM yang Berhasil Produksi Minyak
-
Dapat Arahan Prabowo, Bahlil Ungkap Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut
-
Layanan Pelabuhan Dikeluhkan, Pengusaha Minta Pemerintah Turun Tangan
-
Resmi! BEI Tunjuk Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Direktur Utama, Jamin Transparansi Saham RI
-
Purbaya: Kita Negara Maritim Tapi Kapal Beli dari Luar