Penggunaan bahan baku logam domestik terus ditingkatkan untuk pemanfaatan secara optimal di industri hilir. Untuk itu, Kementerian Perindustrian memacu pengembangan industri logam berbasis sumber daya lokal karena prospek sektor induk ini di masa mendatang masih cukup potensial.
“Potensi bahan baku logam di dalam negeri yang melimpah dan belum dimanfaatkan secara optimal merupakan peluang yang baik untuk meningkatkan daya saing produkmother of industry ini,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada Pembukaan Pameran Produk Logam Tahun 2016 di Plasa Pameran Industri, Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Menperin menambahkan, industri logam disebut sebagai mother of industry karena produk logam dasar merupakan bahan baku utama bagi kegiatan sektor industri lain, diantaranya industri otomotif, maritim, elektronika, serta permesinan dan peralatan pabrik. “Salah satu yang perlu dikembangkan saat ini adalah logam rare earth atau tanah jarang,” ujarnya.
Logam tanah jarang, menurut Airlangga, dapat digunakan sebagai bahan baku pembuatan magnet energi. “Material ini telah diaplikasikan untuk mobil hybrid. Kami juga tengah melakukan riset di Balai Besar Logam dan Mesin, Bandung agar bisa dimanfaatkan oleh industri dalam meningkatkan daya saing produk,” paparnya. Airlangga pun meyakini,Indonesia memiliki deposit logam tanah jarangdalam jumlah cukup besar seperti di Bangka Belitung, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
Di samping itu, Menperin menegaskan, perlu adanya keberpihakan Pemerintah terhadap perlindungan produk industri dasar tersebut untuk menekan penggunaan jumlah produk impor dan mendorong tumbuhnya industri logam dalam negeri.
Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian memfokuskan pada program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). “Program P3DN merupakan salah satu dukungan strategis yang diharapkan menjadi pemicu penggunaan produk logam dalam negeri, terutama terhadap proyek-proyek yang dibiayai oleh APBN,” jelasnya.
Menurut Menperin, program P3DN merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat maupun badan usaha agar lebih menggunakan produk dalam negeri. Selain itu, melalui P3DN, dapat memberdayakan industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan kepada produk impor, serta meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri.
“Salah satu bentuk pelaksanaannya adalah dengan mewajibkan instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri pada kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh APBN atau APBD,” ujarnya.
Keberpihakan lainnya, Pemerintah terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif agar pelaku industri dalam negeri khususnya sektor logamuntuk tetap bergairah melakukan investasinya di Indonesia.Data statistik menunjukan bahwa pertumbuhan industri logam pada tahun 2015 sebesar 6,48 persen ataunaikdibandingkan tahun sebelumnyayang mencapai 6,05 persen.
“Pertumbuhan yang baik ini, disebabkan oleh tingkat pertumbuhan sektor konstruksi yang rata-rata tumbuh mencapai 6,81 persen serta nilai investasi sebesar Rp 33,8 triliun dalam periode dua tahun terakhir,” ungkapnya. Menperin mengharapkan, industri logam nasional bisa berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional serta mampu mengisi rantai nilai dari industri hulu sampai hilir.
Berperan untuk pertumbuhan ekonomi
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan menyatakan, industri logam memiliki peranan besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional. “Produk logam merupakan komponen utama dalam pembangunan sektor ekonomi lainnya, yaitu sektor konstruksi secara luas yang meliputi bangunan dan properti, jalan dan jembatan, ketenagalistrikan, dan lain-lain,” tuturnya.
Ditambahkan Putu, dalam upaya melindungi dan mendorong pertumbuhan industri logam nasional, pemerintah telah melakukan pemberlakuan SNI wajib. “Saat ini perlu penegakan SNI dan pertegas lagi sanksinya agar tidak ada penyimpangan. Untuk itu diperlukan koordinasi yang lebih baik dengan berbagai pihak,” tegasnya.
Selain itu, salah satu upayaKemenperin dalam membina industri logam nasional adalah melalui pelaksanaan berbagai pameran, salah satunya pameran reguler di Plasa Pameran Industri.Melalui kegiatanpameran, diharapkan masyarakat mengetahui kemampuan industri logam di dalam negeri dan menyadari akan pentingnya penggunaan produk dalam negeri untuk memajukan industri logam nasional.
Melalui pameran, lanjut Putu, diharapkan juga menjadi momentum untuk percepatan pengembangan sektor industri nasional. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 mengenai Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional(RIPIN) 2015-2035, dimana sektor industri ditargetkan untuk tumbuh 10,5 persen dan memberikan kontribusi PDB sebesar 30 persen pada tahun 2035.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
Terkini
-
Garuda Indonesia Stop Jalankan Rute Penerbangan yang Bikin Rugi
-
Perusahaan RI Pamer Teknologi Canggih di Pameran Baterai, Bukti Indonesia Siap Bersaing Global
-
Pentingnya Sertifikasi Halal, BPOM, dan HKI agar UMKM Bisa Naik Kelas
-
Catat! Jadwal Penyaluran Bansos Beras dan Minyak Goreng untuk 18 Juta KPM
-
Kisah UMKM Nanas Nadi: Naik Kelas Lewat KUR dan Layanan Digital BRI
-
4 Fakta Seleksi CPNS 2026: Prioritas Rekrutmen ASN atau PPPK?
-
India Bebaskan Pajak Bahan Pokok dan Kurangi Gunakan Produk Asing
-
Wirausahawan Muda Bakal Bermunculan Lewat Indonesian Entrepreneur Project
-
Mau Investasi AI, SoftBank Group Pangkas 20 Persen Karyawan
-
Pembiayaan KPR Bank Mega Syariah Raup Rp 334 Miliar