Penggunaan bahan baku logam domestik terus ditingkatkan untuk pemanfaatan secara optimal di industri hilir. Untuk itu, Kementerian Perindustrian memacu pengembangan industri logam berbasis sumber daya lokal karena prospek sektor induk ini di masa mendatang masih cukup potensial.
“Potensi bahan baku logam di dalam negeri yang melimpah dan belum dimanfaatkan secara optimal merupakan peluang yang baik untuk meningkatkan daya saing produkmother of industry ini,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada Pembukaan Pameran Produk Logam Tahun 2016 di Plasa Pameran Industri, Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Menperin menambahkan, industri logam disebut sebagai mother of industry karena produk logam dasar merupakan bahan baku utama bagi kegiatan sektor industri lain, diantaranya industri otomotif, maritim, elektronika, serta permesinan dan peralatan pabrik. “Salah satu yang perlu dikembangkan saat ini adalah logam rare earth atau tanah jarang,” ujarnya.
Logam tanah jarang, menurut Airlangga, dapat digunakan sebagai bahan baku pembuatan magnet energi. “Material ini telah diaplikasikan untuk mobil hybrid. Kami juga tengah melakukan riset di Balai Besar Logam dan Mesin, Bandung agar bisa dimanfaatkan oleh industri dalam meningkatkan daya saing produk,” paparnya. Airlangga pun meyakini,Indonesia memiliki deposit logam tanah jarangdalam jumlah cukup besar seperti di Bangka Belitung, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
Di samping itu, Menperin menegaskan, perlu adanya keberpihakan Pemerintah terhadap perlindungan produk industri dasar tersebut untuk menekan penggunaan jumlah produk impor dan mendorong tumbuhnya industri logam dalam negeri.
Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian memfokuskan pada program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). “Program P3DN merupakan salah satu dukungan strategis yang diharapkan menjadi pemicu penggunaan produk logam dalam negeri, terutama terhadap proyek-proyek yang dibiayai oleh APBN,” jelasnya.
Menurut Menperin, program P3DN merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat maupun badan usaha agar lebih menggunakan produk dalam negeri. Selain itu, melalui P3DN, dapat memberdayakan industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan kepada produk impor, serta meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri.
“Salah satu bentuk pelaksanaannya adalah dengan mewajibkan instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri pada kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh APBN atau APBD,” ujarnya.
Keberpihakan lainnya, Pemerintah terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif agar pelaku industri dalam negeri khususnya sektor logamuntuk tetap bergairah melakukan investasinya di Indonesia.Data statistik menunjukan bahwa pertumbuhan industri logam pada tahun 2015 sebesar 6,48 persen ataunaikdibandingkan tahun sebelumnyayang mencapai 6,05 persen.
“Pertumbuhan yang baik ini, disebabkan oleh tingkat pertumbuhan sektor konstruksi yang rata-rata tumbuh mencapai 6,81 persen serta nilai investasi sebesar Rp 33,8 triliun dalam periode dua tahun terakhir,” ungkapnya. Menperin mengharapkan, industri logam nasional bisa berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional serta mampu mengisi rantai nilai dari industri hulu sampai hilir.
Berperan untuk pertumbuhan ekonomi
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan menyatakan, industri logam memiliki peranan besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional. “Produk logam merupakan komponen utama dalam pembangunan sektor ekonomi lainnya, yaitu sektor konstruksi secara luas yang meliputi bangunan dan properti, jalan dan jembatan, ketenagalistrikan, dan lain-lain,” tuturnya.
Ditambahkan Putu, dalam upaya melindungi dan mendorong pertumbuhan industri logam nasional, pemerintah telah melakukan pemberlakuan SNI wajib. “Saat ini perlu penegakan SNI dan pertegas lagi sanksinya agar tidak ada penyimpangan. Untuk itu diperlukan koordinasi yang lebih baik dengan berbagai pihak,” tegasnya.
Selain itu, salah satu upayaKemenperin dalam membina industri logam nasional adalah melalui pelaksanaan berbagai pameran, salah satunya pameran reguler di Plasa Pameran Industri.Melalui kegiatanpameran, diharapkan masyarakat mengetahui kemampuan industri logam di dalam negeri dan menyadari akan pentingnya penggunaan produk dalam negeri untuk memajukan industri logam nasional.
Melalui pameran, lanjut Putu, diharapkan juga menjadi momentum untuk percepatan pengembangan sektor industri nasional. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 mengenai Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional(RIPIN) 2015-2035, dimana sektor industri ditargetkan untuk tumbuh 10,5 persen dan memberikan kontribusi PDB sebesar 30 persen pada tahun 2035.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Aset Tanah Ade Kuswara Kunang Tersebar dari Bekasi, Cianjur Hingga Karawang
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra