Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mendukung mogok nasional buruh di India. Sebanyak 140 juta buruh atau setara dengan seluruh angkatan kerja Indonesia melancarkan mogok nasional hari ini, Jumat (2/9/2016). KPBI menganggap buruh memiliki hak-hak untuk hidup layak serta mendukung penolakan liberalisasi dan penjualan perusahaan-perusahaan strategis ke swasta.
“Persoalan liberalisasi bukan semata-mata persoalan pekerja di India, tapi juga menjadi persoalan di seluruh dunia, terutama Asia,” ujar Pimpinan Kolektif KPBI Michael, Jumat (2/9/2016) di sela-sela Kongres I KPBI, Bogor.
Mogok yang dimotori All India Trade Unions Congress dan Centre of Indian Trade Unions itu di antaranya menuntut upah minimum minimal 18 ribu rupe atau Rp 3,6 juta serta jaminan pensiun 3000 rupee atau Rp 600 ribu setiap bulan dan menolak penjualan BUMN ke swasta dan perubahaan Undang-undang Tenaga Kerja India.
KPBI menganggap mogok nasional di India memiliki alasan kuat. Buruh India berhak menerima kenaikan upah atas kontribusi mereka membawa India sebagai negara dengan peluang bisnis paling cerah di dunia. Pertumbuhan ekonomi India mengalahkan Cina dan menjadi yang tercepat dengan 7,3 persen pada 2015. Pada 2016, badan statistik India bahkan memperkirakan pertumbuhan ekonomi mencapai 7,6 persen. Kenaikan upah itu juga niscaya karena kenaikan harga barang-barang kebutuhan. KPBI menilai peningkatan upah menjadi 18 ribu rupee juga dapat meningkatkan daya beli dan geliat ekonomi India.
KPBI juga sepakat dengan penolakan serikat buruh India pada penjualan BUMN. Pemerintah India ingin mendapat suntikan Rp111 triliun atau atau 560 miliar rupee dengan menjual saham berbagai BUMN termasuk kereta api. KPBI menganggap BUMN, terutama yang strategis, wajib dimiliki negara. “Negara memiliki tanggung jawab mengarahkan dan menggerakan ekonomi nasional melalui BUMN,” kata Michael.
Pemerintah India juga tidak semestinya melakukan liberalisasi terhadap Undang-undang Pabrik dan Upah Minimum. Seperti di Indonesia, penerapan liberalisasi ekonomi mengorbankan ekonomi rakyat. KPBI membenarkan perlawanan buruh India karena perubahan Undang-undang Pabrik akan memperpanjang jam kerja. Perubahan UU Upah Minimum di India juga akan memiskinkan sebagian besar penduduk. Sebab, upah minimum hanya akan berlaku bagi sedikit kelompok buruh saja.
Sebagai bentuk dukungan, KPBI akan melayangkan surat dukungan mogok tersebut ke Kedutaan Besar India di Indonesia. KPBI juga membantu mengkampanyekan tuntutan dan menggalang dukungan terhadap pemogokan nasional India. “KPBI mengajak seluruh pekerja India, untuk sama-sama melawan neoliberalisme dan membangun kekuatan bersama dalam perlawanan itu,” tutup Michael.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok