Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mendukung mogok nasional buruh di India. Sebanyak 140 juta buruh atau setara dengan seluruh angkatan kerja Indonesia melancarkan mogok nasional hari ini, Jumat (2/9/2016). KPBI menganggap buruh memiliki hak-hak untuk hidup layak serta mendukung penolakan liberalisasi dan penjualan perusahaan-perusahaan strategis ke swasta.
“Persoalan liberalisasi bukan semata-mata persoalan pekerja di India, tapi juga menjadi persoalan di seluruh dunia, terutama Asia,” ujar Pimpinan Kolektif KPBI Michael, Jumat (2/9/2016) di sela-sela Kongres I KPBI, Bogor.
Mogok yang dimotori All India Trade Unions Congress dan Centre of Indian Trade Unions itu di antaranya menuntut upah minimum minimal 18 ribu rupe atau Rp 3,6 juta serta jaminan pensiun 3000 rupee atau Rp 600 ribu setiap bulan dan menolak penjualan BUMN ke swasta dan perubahaan Undang-undang Tenaga Kerja India.
KPBI menganggap mogok nasional di India memiliki alasan kuat. Buruh India berhak menerima kenaikan upah atas kontribusi mereka membawa India sebagai negara dengan peluang bisnis paling cerah di dunia. Pertumbuhan ekonomi India mengalahkan Cina dan menjadi yang tercepat dengan 7,3 persen pada 2015. Pada 2016, badan statistik India bahkan memperkirakan pertumbuhan ekonomi mencapai 7,6 persen. Kenaikan upah itu juga niscaya karena kenaikan harga barang-barang kebutuhan. KPBI menilai peningkatan upah menjadi 18 ribu rupee juga dapat meningkatkan daya beli dan geliat ekonomi India.
KPBI juga sepakat dengan penolakan serikat buruh India pada penjualan BUMN. Pemerintah India ingin mendapat suntikan Rp111 triliun atau atau 560 miliar rupee dengan menjual saham berbagai BUMN termasuk kereta api. KPBI menganggap BUMN, terutama yang strategis, wajib dimiliki negara. “Negara memiliki tanggung jawab mengarahkan dan menggerakan ekonomi nasional melalui BUMN,” kata Michael.
Pemerintah India juga tidak semestinya melakukan liberalisasi terhadap Undang-undang Pabrik dan Upah Minimum. Seperti di Indonesia, penerapan liberalisasi ekonomi mengorbankan ekonomi rakyat. KPBI membenarkan perlawanan buruh India karena perubahan Undang-undang Pabrik akan memperpanjang jam kerja. Perubahan UU Upah Minimum di India juga akan memiskinkan sebagian besar penduduk. Sebab, upah minimum hanya akan berlaku bagi sedikit kelompok buruh saja.
Sebagai bentuk dukungan, KPBI akan melayangkan surat dukungan mogok tersebut ke Kedutaan Besar India di Indonesia. KPBI juga membantu mengkampanyekan tuntutan dan menggalang dukungan terhadap pemogokan nasional India. “KPBI mengajak seluruh pekerja India, untuk sama-sama melawan neoliberalisme dan membangun kekuatan bersama dalam perlawanan itu,” tutup Michael.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Mengapa Strategi Purbaya Kuatkan Rupiah Justru Berbahaya?
-
Purbaya Larang DJP Umumkan Kebijakan Pajak: Sudah Berkali-kali Meresahkan
-
Tampil Sederhana di Wisuda Anak, Kekayaan Sultan Hassanal Bolkiah Jadi Sorotan Dunia
-
IHSG Semakin Tenggelam di Sesi I ke Level 6.800, 462 Saham Anjlok
-
Siapa Luky Alfirman yang Dicopot Purbaya Gegara Ceroboh Loloskan Anggaran Motor Listrik MBG?
-
QRIS Bisa Dipakai di Negara Mana Saja? Ini Daftarnya Per 2026
-
Purbaya Tegur Dirjen Pajak, Minta Jangan Kejar Peserta Tax Amnesty Jilid II
-
Harapan Ekonomi RI 6 Bulan Kedepan Suram
-
Ada Apa dengan Danantara? Lembaga Raksasa Prabowo Sembunyikan Laporan Penting
-
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital I yang Hubungkan Indonesia - Papua Nugini