Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafi'i sebut Menteri Keuangan Sri Mulyani inkonstitusional jika melakukan pemotongan anggaran di luar kesepakatan DPR dan Pemerintah.
"Jika Sri Mulyani memotong Rp133 triliun, itu melanggar UUD 1945, Sri Mulyani sudah melanggar konstitusi," kata Syafi'i di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Syafi'i melanjutkan, APBNP merupakan hasil pembahasan bersama-sama antara DPR dan Pemerintah. Katanya, menurut UU, pembahasan anggaran dibahas bersama antara DPR dengan pemerintah.
"APBNP kemarin yang dipandu Inpres (instruksi presiden) nomor 6 Tahun 2016, bahwa anggaran Kementerian, lembaga dipotong 12-25 persen itu kan melalui proses yang panjang, rapat Komisi, rapat Banggar baru rapat paripurna, sah APBNP itu mekanisme yang benar," ujar Syafi'i.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, langkah yang ditempuh oleh Sri Mulyani, menurut Syafi'i merupakan langkah sepihak.
"Tiba-tiba itu begitu disahkan, Sri Mulyani atau pemerintah melakukan pemotongan anggaran sebesar Rp133 triliun tanpa proses UU. Dia (Sri Mulyani) potong sepihak, itu pelanggaran konstitusi, pelangaran UUD 45," tutur Syafi'i.
Menuru Syafi'i, apabila anggaran dari pemerintah tidak disetujui oleh DPR, maka pemerintah melaksanakan APBN tahun sebelumnya.
"Ini tidak ada pengajuan, tiba-tiba diputusin potong anggaran, itu melanggar konstitusi. dan kalau Jokowi setuju, dalam catatan saya dia telah melanggar konstitusi," kata Syafi'i.
Syafi'i juga menyentil perihal pengangkatan Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Pertama, mengangkat WNA menjadi Menteri dan menetapkan APBNP kedua tanpa proses mekanisme undang-undang," kata Syafi'i.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?
-
Harga Emas Antam Naik Konsisten Selama Sepekan, Level Dekati 2,5 Jutaan
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun