Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafi'i sebut Menteri Keuangan Sri Mulyani inkonstitusional jika melakukan pemotongan anggaran di luar kesepakatan DPR dan Pemerintah.
"Jika Sri Mulyani memotong Rp133 triliun, itu melanggar UUD 1945, Sri Mulyani sudah melanggar konstitusi," kata Syafi'i di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Syafi'i melanjutkan, APBNP merupakan hasil pembahasan bersama-sama antara DPR dan Pemerintah. Katanya, menurut UU, pembahasan anggaran dibahas bersama antara DPR dengan pemerintah.
"APBNP kemarin yang dipandu Inpres (instruksi presiden) nomor 6 Tahun 2016, bahwa anggaran Kementerian, lembaga dipotong 12-25 persen itu kan melalui proses yang panjang, rapat Komisi, rapat Banggar baru rapat paripurna, sah APBNP itu mekanisme yang benar," ujar Syafi'i.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, langkah yang ditempuh oleh Sri Mulyani, menurut Syafi'i merupakan langkah sepihak.
"Tiba-tiba itu begitu disahkan, Sri Mulyani atau pemerintah melakukan pemotongan anggaran sebesar Rp133 triliun tanpa proses UU. Dia (Sri Mulyani) potong sepihak, itu pelanggaran konstitusi, pelangaran UUD 45," tutur Syafi'i.
Menuru Syafi'i, apabila anggaran dari pemerintah tidak disetujui oleh DPR, maka pemerintah melaksanakan APBN tahun sebelumnya.
"Ini tidak ada pengajuan, tiba-tiba diputusin potong anggaran, itu melanggar konstitusi. dan kalau Jokowi setuju, dalam catatan saya dia telah melanggar konstitusi," kata Syafi'i.
Syafi'i juga menyentil perihal pengangkatan Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Pertama, mengangkat WNA menjadi Menteri dan menetapkan APBNP kedua tanpa proses mekanisme undang-undang," kata Syafi'i.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia
-
Kemenperin Akui Baja China Jadi Masalah di Indonesia
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Arief Muhammad Rambah Bisnis Baru, Portofolio Usaha Makin Besar
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
-
Danantara Tak Mau Ikut Campur Soal Saham Gorengan yang Diusut Bareskrim
-
Tak Lagi Andalkan Listrik, Bisnis Beyond kWh Didorong Jadi Sumber Pertumbuhan
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru