Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafi'i sebut Menteri Keuangan Sri Mulyani inkonstitusional jika melakukan pemotongan anggaran di luar kesepakatan DPR dan Pemerintah.
"Jika Sri Mulyani memotong Rp133 triliun, itu melanggar UUD 1945, Sri Mulyani sudah melanggar konstitusi," kata Syafi'i di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Syafi'i melanjutkan, APBNP merupakan hasil pembahasan bersama-sama antara DPR dan Pemerintah. Katanya, menurut UU, pembahasan anggaran dibahas bersama antara DPR dengan pemerintah.
"APBNP kemarin yang dipandu Inpres (instruksi presiden) nomor 6 Tahun 2016, bahwa anggaran Kementerian, lembaga dipotong 12-25 persen itu kan melalui proses yang panjang, rapat Komisi, rapat Banggar baru rapat paripurna, sah APBNP itu mekanisme yang benar," ujar Syafi'i.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, langkah yang ditempuh oleh Sri Mulyani, menurut Syafi'i merupakan langkah sepihak.
"Tiba-tiba itu begitu disahkan, Sri Mulyani atau pemerintah melakukan pemotongan anggaran sebesar Rp133 triliun tanpa proses UU. Dia (Sri Mulyani) potong sepihak, itu pelanggaran konstitusi, pelangaran UUD 45," tutur Syafi'i.
Menuru Syafi'i, apabila anggaran dari pemerintah tidak disetujui oleh DPR, maka pemerintah melaksanakan APBN tahun sebelumnya.
"Ini tidak ada pengajuan, tiba-tiba diputusin potong anggaran, itu melanggar konstitusi. dan kalau Jokowi setuju, dalam catatan saya dia telah melanggar konstitusi," kata Syafi'i.
Syafi'i juga menyentil perihal pengangkatan Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Pertama, mengangkat WNA menjadi Menteri dan menetapkan APBNP kedua tanpa proses mekanisme undang-undang," kata Syafi'i.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Sudah Dibuka Hari Ini! Jadwal Pendaftaran Upacara di Istana 2026, Cek Link Resmi dan Cara Daftarnya
-
Negara Agraris Tanpa Regenerasi Petani, Sampai Kapan?
-
Marc Ter Stegen Resmi Direkrut Ajax, Jordi Cruyff Bakal Buang Maarten Paes?
-
Kasus Yusrizal Pasien BPJS: Ketika Empati Tak Bisa Ditawar dalam Profesi Dokter
-
Bromo Membara di Blok Bantengan: Jalur Jemplang-Senduro Ditutup
-
Greenpeace Bantah Bahlil, Sebut Raja Ampat Masih Terancam Ekspansi Tambang Nikel
-
10 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta untuk Keluarga, dari yang Irit hingga Jagoan Tanjakan
-
Yang Mana Duluan, Bedak Tabur atau Bedak Padat? Ini Urutan Pemakaian yang Benar
-
Suhardiman Amby Disebut Potong Penghasilan ASN Kuansing hingga 50 Persen
-
3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium