Pengaturan mengenai arsitek asing sangat diperlukan dengan mempertimbangkan pasar kerja nasional serta ketentuan perizinan di bidang ketenagakerjaan, salah satunya melalui kerjasama dengan arsitek lokal dalam rangka alih keahlian dan pengetahuan, agar dapat meningkatkan kapasitas serta kompetensi sumber daya manusia (SDM) Indonesia sehingga mampu bersaing secara regional maupun global. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono saat menyampaikan pandangannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) Arsitek serta pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Arsitektur di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Dalam raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRI RI Fary Djemy Francis tersebut, turut dihadiri para pejabat Eselon I dan II Kementerian PUPR.
Dalam rapat tersebut, Menteri Basuki juga menyampaikan lingkup layanan praktek arsitektur dalam RUU Arsitek dapat pula termasuk perencanan konstruksi selain untuk bangunan gedung.
Kemudian terkait program pendidikan arsitektur yang dimaksud dalam persyaratan arsitek pada RUU Arsitek adalah perlu disesuaikan dengan sistem pendidikan arsitektur yang berlaku internasional yaitu 4+1 tahun, artinya empat tahun pendidikan ditambah 1 tahun untuk praktek profesi arsitek.
Sementara terkait pengaturan mengenai Dewan Arsitek yang dimuat dalam BAB VII RUU Arsitek, Kementerian PUPR memandang perlu dikaji lebih mendalam. Karena tugas dan fungsi yang terkait dengan pembinaan arsitek sudah merupakan bagian dari tugas pemerintah yang tercantum dalam BAB VIII RUU Arsitek.
Pada raker pembahasan DIM RUU Arsitek tersebut, Komisi V DPR RI menyetujui usulan DIM yang diajukan Kementerian PUPR.
Fary menjelaskan bahwa jumlah rumusan DIM yang diusulkan kementerian PUPR sebanyak 363 yang terdiri dari Rumusan Tetap 119 DIM, Penyempurnaan Redaksional 18 DIM, Penyempurnaan Substansi 53 DIM, Penghapusan Substansi 122 DIM, Penambahan Substansi Baru 48 DIM dan Perubahan urutan 3 DIM. "Rumusan DIM disetujui pada rapat kerja hari ini, sehingga nanti bisa langsung dibentuk panitia kerja atau Panja RUU Arsitek,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Rupiah Malah Amblas ke Level Rp16.842!
-
COIN Optimistis Pemangkasan Biaya Transaksi CFX Akan Picu Efek Berganda
-
Izin Impor BBM Shell Belum Terbit, ESDM: Masih Dievaluasi!
-
Meski Turun, Jumlah Pengangguran RI Capai 7,35 Juta Orang
-
BPS Sebut Investasi Tumbuh Dua Digit di 2025, Ini Penyebabnya
-
ESDM Pastikan RKAB Batu Bara yang Beredar Hoaks
-
Besok Danantara Mulai 6 Proyek Hilirisasi Rp 97 Triliun
-
Naik TransJakarta Bisa Bayar Pakai GoPay, Begini Caranya
-
Aturan Turunan Belum Terbit, Demutualisasi BEI Masih Menggantung