Direktur/Chief Marketing Officer PT Lippo Cikarang Tbk Stanley Ang mengatakan target penjualan properti dari Lippo Cikarang tidak akan berubah meskipun ada kelonggaran ketentuan loan to value (LTV) yang baru saja diterapkan Bank Indonesia (BI). Menurutnya, efek dari pelonggaran LTV tidak akan serta merta langsung terasa di industri properti.
"Saya kira belum bisa langsung terasa saat ini juga. Saya kira perlu tiga sampai empat bulan untuk merasakan dampak dari kebjiakan tersebut," kata Stanley di Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Oleh sebab itulah, Stanley menyatakan PT Lippo Cikarang Tbk tahun ini akan tetap mempertahankan target penjualan properti yang sejak semula ditetapkan pada awal tahun. "Saya kira kami targetkan penjualan kami akan tumbuh 20 persen di akhir tahun ini dibanding 2015. Untuk perolehan laba bersih, saya belum bisa pastikan akan berapa persen, tetapi saya kira akan tetap tumbuh dua digit," ujar Stanley.
Walau demikian, Stanley mengapresiasi positif kebijakan pelonggaran LTV yang dilakukan BI. Menurutnya, kebijakan ini akan membantu pemulihan industri properti. "Walaupun bagi kami para developer, pengaruhnya tidak akan langsung terasa seketika," tutup Stanley.
Sebagaimana diketahui, BI kembali menyempurnakan ketentuan rasio LTV untuk kredit properti dan rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti. Penyempurnaan ini dilakukan guna mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Penyempurnaan tersebut dilakukan melalui penerbitan ketentuan baru, yakni PBI Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV). PBI ini berlaku sejak 29 Agustus 2016.
Ada empat penyempurnaan pokok ketentuan LTV dan FTV yang baru saja dikeluarkan BI.
Pertama, perubahan rasio dan tiering untuk Kredit Properti (KP) dan Pembiayaan Properti (PP) untuk fasilitas pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.
Kedua, penyesuaian persyaratan Non Performing Loan (NPL) alias Rasio Kredit Bermasalah atau Non Performing Fund (NPF) alias Rasio Pembiayaan Bermasalah secara total untuk penggunaan rasio LTV untuk KP dan FTV untuk PP dari gross menjadi net.
Ketiga, kredit tambahan atau top up oleh bank umum dan pembiayaan baru oleh bank umum syariah atau unit usaha syariah yang merupakan tambahan dari pembiayaan sebelumnya menggunakan rasio LTV KP atau rasio FTV PP yang sama. Asalkan, KP atau PP itu memiliki kualitas lancar.
Keempat, KP atau PP untuk pemilikan properti yang belum tersedia secara utuh diperbolehkan sampai dengan urutan fasilitas kedua dengan pencairan bertahap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu