Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penyederhanaan perizinan berupa pembatalan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) menjadikan Indonesia semakin "dilirik" investor.
"Kita harus sederhanakan proses dan perizinan. (Pembatalan Perda) ini akan membuat negara kita semakin menarik untuk investasi," kata Menteri Darmin pada Rakornas Biro Hukum Wilayah Jawa dan Bali, di Jakarta, Rabu malam (14/9/2016).
Menurut dia, penghilangan sejumlah tahapan dalam birokrasi sudah mendesak untuk dilakukan, karena beberapa negara tetangga Indonesia telah terlebih dahulu menerapkan langkah tersebut.
"Kita beriringan dan bersaing dengan Malaysia dan Thailand. Lalu datang Vietnam, yang dalam sejumlah hal telah melewati pencapaian kita. Sekarang Birma baru mulai, jangan sampai kita dilewati kembali," tuturnya.
Terkait dengan penguatan daya saing Indonesia dengan negara-negara tetangganya itu, Darmin menilai masih ada kebijakan lain yang perlu didorong pemerintah untuk memacu pertumbuhan dan pembangunan di Tanah Air, di antaranya mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di dalam negeri.
"Kita harus betul-betul mencoba menjadi sama menariknya dengan negara di sekitar kita, 'sukur-sukur' kalau lebih menarik untuk tempat investasi. Tapi setidaknya penduduk kita lebih banyak, tentu dari segi pasar diuntungkan karena lebih besar," ujar Darmin kemudian.
Kementerian Dalam Negeri saat ini telah mengeluarkan daftar 3.143 Perda yang dibatalkan, dan sudah pula menerbitkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pembatalan Perda wilayah Jawa dan Bali.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pembatalan itu dilakukan karena Perda tersebut menghambat investasi, perizinan, pelayanan, dan bersifat diskriminatif, sehingga menimbulkan dampak negatif pada perekonomian nasional.
Adapula, perda yang ditemukan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Selain itu, produk hukum daerah yang merupakan dampak putusan Mahkamah Konstitusi dan yang terkena peralihan urusan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, juga kemudian dibatalkan, kata Mendagri.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kemendagri untuk membatalkan ribuan Perda guna menyederhanakan birokrasi di Indonesia, serta agar masyarakat dapat mempersiapkan diri menghadapi persaingan antar negara yang semakin ketat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
IHSG Bergerak Dua Arah Pada Jumat Pagi
-
Lawan Overcapacity, Strategi Transformasi SIG Mulai Berbuah Manis
-
Lahan Pusat Kota Menipis, Kawasan Kemayoran Bakal Disulap Jadi Pusat Ekonomi Baru
-
Cara Paufazz Bantu UMKM Cari Cuan Tambahan
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 2.839.000/Gram
-
MARK Tebar Dividen Rp50 per Saham, Cek Jadwalnya di Sini
-
Dukung HKI, Menekraf Teuku Riefky Sebut Shopee Motor Baru Ekonomi Sektor Penerbitan
-
Eks Dirut BJBR dan Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Sritex, Ini Alasannya
-
Perry Warjiyo Ungkap Penyebab Rupiah Melemah, BI Intervensi All Out Jaga Stabilitas
-
Investor Aset Kripto Terus Menjamur Tembus 21,37 Juta