Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penyederhanaan perizinan berupa pembatalan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) menjadikan Indonesia semakin "dilirik" investor.
"Kita harus sederhanakan proses dan perizinan. (Pembatalan Perda) ini akan membuat negara kita semakin menarik untuk investasi," kata Menteri Darmin pada Rakornas Biro Hukum Wilayah Jawa dan Bali, di Jakarta, Rabu malam (14/9/2016).
Menurut dia, penghilangan sejumlah tahapan dalam birokrasi sudah mendesak untuk dilakukan, karena beberapa negara tetangga Indonesia telah terlebih dahulu menerapkan langkah tersebut.
"Kita beriringan dan bersaing dengan Malaysia dan Thailand. Lalu datang Vietnam, yang dalam sejumlah hal telah melewati pencapaian kita. Sekarang Birma baru mulai, jangan sampai kita dilewati kembali," tuturnya.
Terkait dengan penguatan daya saing Indonesia dengan negara-negara tetangganya itu, Darmin menilai masih ada kebijakan lain yang perlu didorong pemerintah untuk memacu pertumbuhan dan pembangunan di Tanah Air, di antaranya mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di dalam negeri.
"Kita harus betul-betul mencoba menjadi sama menariknya dengan negara di sekitar kita, 'sukur-sukur' kalau lebih menarik untuk tempat investasi. Tapi setidaknya penduduk kita lebih banyak, tentu dari segi pasar diuntungkan karena lebih besar," ujar Darmin kemudian.
Kementerian Dalam Negeri saat ini telah mengeluarkan daftar 3.143 Perda yang dibatalkan, dan sudah pula menerbitkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pembatalan Perda wilayah Jawa dan Bali.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pembatalan itu dilakukan karena Perda tersebut menghambat investasi, perizinan, pelayanan, dan bersifat diskriminatif, sehingga menimbulkan dampak negatif pada perekonomian nasional.
Adapula, perda yang ditemukan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Selain itu, produk hukum daerah yang merupakan dampak putusan Mahkamah Konstitusi dan yang terkena peralihan urusan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, juga kemudian dibatalkan, kata Mendagri.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kemendagri untuk membatalkan ribuan Perda guna menyederhanakan birokrasi di Indonesia, serta agar masyarakat dapat mempersiapkan diri menghadapi persaingan antar negara yang semakin ketat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa