Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, permasalahan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua adalah masalah evaluasi terhadap program ini belum pernah dibuat oleh Pemerintah. Evaluasi secara mendasar, kata Misbakhun, secara komprehensif dan menyeluruh apa saja yang perlu dievaluasi.
"Yang saya pelajari, dana Otsus Papua ini belum pernah ada renstranya seperti apa," ujar Misbakhun dalam diskusi Fajar Inside bertema 'Ada Apa dengan Dana Otsus Papua?' yang diselenggarakan di Gedung Institut Lembang 9, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2016).
Menurut Misbakhun, Pemerintah harus membuat Rencana Program Induk Pembangunan secara berkesinambungan untuk Papua dan dana Otsusnya. Dia khawatir jika tidak dibuatkan rencana program induk pembangunan berkesinambungan tersebut, Papua setelah periodesasi dana otsus ini selesai, tentunya Papua tidak mempunyai dana tambahan lagi.
Dikatakan Misbakhun, dana otsus ini menurut ketentuan UU 21 Tahun 2001 yang diamandemen dengan UU 35 Tahun 2008 yang periodenya 20 tahun dana otsus, yaitu dari tahun 2002 selesai tahun 2022.
"Kalau ini selesai, maka Papua tidak mempunyai dana tambahan lagi, lantas mereka pasti mengalami hambatan dalam proses pembangunan," jelas Misbakhun.
Karena itu, menurut Politisi Partai Golkar ini, Pemerintah harus dengan sungguh-sungguh membuat rencana program induk berkesinambungan bagi Papua sebagai bagian dari rencana strategis jangka panjang. Sebab, jika tidak, Papua akan menjalani proses pembangunan fisik seperti apa nantinya, karena Papua itu sangat tertinggal dalam tiga hal, yaitu infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.
"Upaya Pemerintah melalui dana otsus itu sangat bagus dan upaya afirmatif eksen pemerintah juga sudah sangat bagus untuk mengatasi ketertinggalan itu," ujarnya.
Terkait hasil audit BPK terhadap dana otsus yang sudah dilaksanakan, tinggal kita seberapa konsisten dengan hasil audit itu untuk melakukan perbaikan.
"Dengan hasil audit yang dilakukan BPK itu harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap aspek-aspek yang kurang dalam pelaksanaan dana otsus Papua ini," pungkasnya.
Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua (Papua dan Papua Barat), pemerintah menggelontorkan dana Otsus dan dana tambahan infrastruktur total lebih dari Rp60 triliun. Untuk tahun anggaran 2016, dana Otsus Papua naik menjadi Rp7,7 triliun (Papua sejumlah Rp5,4 triliun dan Papua Barat Rp2,3 triliun). Tambahan dana juga diberikan untuk infrastruktur provinsi Papua sebesar Rp2,2 triliun dan provinsi Papua Barat Rp1,1 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
BRI Perkuat Transformasi Digital, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta
-
KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sekaligus, Purbaya: Saya Dampingi Tapi Tak Intervensi
-
Anak Buah Menkeu Purbaya Kena OTT KPK
-
Pejabat Tinggi Bea Cukai Pusat Diperiksa KPK, Anak Buah Menkeu Purbaya Pasrah
-
Sempat Tertekan, IHSG Berhasil Rebound 0,29 Persen
-
Redam Gejolak Pasar, Menko Airlangga Lobi Langsung Investor Institusional
-
Strategi Discovery E-Commerce Jadi Kunci Lonjakan Penjualan Jelang Ramadan 2026
-
5 Alasan Utama Perdagangan Kripto Berbeda dengan Perdagangan Forex Meskipun Grafik Terlihat Sama
-
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Bisa Perbaiki Gejolak Pasar Saham
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK