Tidak berlama-lama, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita melaksanakan janjinya untuk menurunkan dan menciptakan stabilitas harga pangan. Setelah melakukan konsolidasi internal, Mendag mengeluarkan peraturan baru yang berisi penetapan 7 (tujuh) komoditas pangan, yaitu beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi.
”Terdapat tujuh komoditas yang ditetapkan harga acuannya, yakni beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi. Kami berharap para petani lebih sejahtera, para pedagang mendapat keuntungan yang wajar dan konsumen mendapatkan harga yang lebih terjangkau," tegas Mendag Enggar di Jakarta, Kamis, (15/9/2016).
Penetapan tujuh komoditas pangan ini tertuang dalam Permendag Nomor 63/M-DAG/PER/09/2016 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Penetapan ini sekaligus sebagai tindak lanjut amanat Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
"Harga acuan tersebut ditetapkan untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga baik di tingkat petani maupun konsumen," ujar Mendag.
Dalam Permendag ini, ditetapkan dua jenis harga acuan untuk tiap komoditas, yaitu harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen. Harga acuan ini akan berlaku selama 4 (empat) bulan dan akan dievaluasi sesuai kondisi yang berkembang.
”Fluktuasi harga ketujuh komoditas tersebut akan dipantau terus-menerus. Jika harga pembelian di bawah harga acuan dan harga penjualan berada di atas harga acuan, maka pemerintah akan melakukan langkah-langkah stabilisasi harga," tegas Mendag.
Penetapan harga acuan tersebut diharapkan dapat mengendalikan harga di tingkat konsumen, tapi tetap menguntungkan bagi petani dan peternak. Harga acuan juga menjadi referensi bagi Perum BULOG dan/atau BUMN lainnya dalam melaksanakan penugasan Pemerintah terkait upaya stabilisasi harga.
Sebagai implementasi awal Permendag ini, Kemendag telah meminta PD Pasar Jaya untuk mendistribusikan gula kepada konsumen dengan harga maksimum Rp 12.500/kg. “PD Pasar Jaya telah berkomitmen penuh melaksanakan penyaluran gula kepada konsumen melalui pedagang-pedagang di 43 pasar yang berada di bawah naungan PD Pasar Jaya secara langsung," imbuh Mendag Enggar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Perencanaan dan e-RDKK yang Tepat Jadi Kunci Optimalisasi Penyerapan Pupuk Subsidi di Aceh
-
RI Resmi Punya Pembangkit Listrik Paling Canggih Se-Asia Tenggara
-
Bahlil: Permen Minerba akan Prioritaskan UMKM dan Koperasi Lokal, Bukan dari Jakarta
-
Purbaya Minta Tak Perlu Ada Wamenkeu Baru: Dari Pada Saya Pusing
-
Dirut BSI Tunggu Menkeu Purbaya untuk Jelaskan Penyerapan Dana Titipan Pemerintah
-
Investasi Makin Mudah, BNI Tawarkan ORI028 Lewat wondr by BNI
-
Atasi Konflik Tambang, Menkop Usul IUP Timah Dikelola Koperasi Merah Putih
-
Pembiayaan Iklim Jadi Tantangan, Indonesia Butuh USD 28 Miliar untuk Transisi Hijau
-
Pertamina Pastikan Pertalite Tidak Mengandung Etanol
-
Kandungan Etanol di BBM Pertamina Bikin Heboh, Ternyata Sudah jadi Tren Global