Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas mengatakan pemerintah berhak memperoleh penerimaan pajak dari transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) meski saat ini peraturan perpajakan untuk industri tersebut masih dalam proses pembahasan.
"Kita memang sedang mencari titik dimana ini bisa dipungut pajak, tapi untuk 'fair'nya pemerintah bisa memperoleh pajak dari transaksi 'e-commerce'," kata Ronald saat mengisi acara pelatihan wartawan ekonomi di Semarang, Minggu (25/9/2016).
Ronald menjelaskan pemerintah sudah mendapat saran dari berbagai pemangku kepentingan termasuk BI untuk pengenaan pajak dari perekonomian digital, apalagi nilai transaksi dari industri teknologi berbasis finansial (financial technology/fintech) terus meningkat setiap tahunnya.
Namun, Ronald mengatakan proses pembahasan peraturan perpajakan tersebut masih belum menemukan kesepakatan, karena masih ada perdebatan terkait besaran pajak maupun jenis pengenaannya kepada konsumen.
"Memang untuk pajak ini pembahasannya cukup panjang, karena ada yang bilang langsung saja dipajaki, namun ada juga pendapat kalau dipajaki, nanti industri 'e-commerce' jadi malas berkembang," kata Ronald.
Menurut dia, sudah waktunya perusahaan yang bergerak dalam jasa teknologi informasi melaksanakan kewajiban perpajakan, apalagi institusi sekelas Google juga bermasalah dengan pajak, tidak hanya di Indonesia, namun juga dengan negara lain.
Tidak masalah Dewan Pengawas Asosiasi Fintech Indonesia Dian Kurniadi mengaku tidak masalah dengan pengenaan pajak kepada pelaku industri perdagangan elektronik, asalkan ada regulasi yang jelas untuk mengatur kewajiban perpajakan tersebut.
Untuk sementara, sambil menunggu adanya peraturan perpajakan bagi perdagangan daring, ia mengusulkan bisnis "e-commerce" dikenakan pajak yang terkait sektor jasa, karena banyak unit bisnis "fintech" telah berbadan hukum.
"Tentunya di bisnis 'fintech', sebagian besar 'income'nya berasal dari jasa. Untuk itu, tentunya kita bisa mengikuti regulasi perpajakan yang berlaku bagi sektor jasa," kata COO Jas Kapital Indonesia ini.
Sementara, Ketua Komisi VI Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia Ery Punta Hendraswara mengusulkan pemerintah bisa memberikan insentif berupa penundaan pajak kepada bisnis "startup" yang rata-rata baru muncul selama setahun terakhir.
Namun, kata dia, setelah unit bisnis ekonomi digital tersebut telah berkembang dan menghasilkan omzet minimal dalam dua tahun, pemerintah bisa mulai mengenakan pajak kepada pelaku usaha "fintech".
"Pemerintah bisa memberikan penundaan pajak, karena bisa saja selama dua tahun, bisnis ini belum ada profit. Perlu insentif maupun relaksasi seperti ini, atau berupa kemudahan lainnya, agar suatu saat menjadi 'comply' dengan pajak," ujar Ery.
Sebelumnya, Bank Indonesia mencatat jumlah transaksi pembayaran daring di Indonesia sepanjang tahun 2016 telah mencapai 14,48 miliar dolar AS.
Menurut perkiraan, nilai transaksi ini terus bertambah, hingga pada 2020 mencapai 130 miliar dolar AS yang didominasi oleh "e-commerce", "market place" dan perusahaan "fintech" lainnya. (Antara)
Berita Terkait
-
MatahariMall Sabet Penghargaan Hadirkan Program Pemasaran Terbaik
-
DJP Beri Kemudahan Adminisrasi Peserta Amnesti Pajak Periode I
-
Ditjen Pajak: Uang Tebusan Tax Amnesty Capai Rp36,5 Triliun
-
Pemerintah Longgarkan Administrasi Tax Amnesty Periode Satu
-
Jokowi Panggil Konglomerat ke Istana, Ini Isi Pembicaraannya
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Menguat Selasa Depan
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai