Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas mengatakan pemerintah berhak memperoleh penerimaan pajak dari transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) meski saat ini peraturan perpajakan untuk industri tersebut masih dalam proses pembahasan.
"Kita memang sedang mencari titik dimana ini bisa dipungut pajak, tapi untuk 'fair'nya pemerintah bisa memperoleh pajak dari transaksi 'e-commerce'," kata Ronald saat mengisi acara pelatihan wartawan ekonomi di Semarang, Minggu (25/9/2016).
Ronald menjelaskan pemerintah sudah mendapat saran dari berbagai pemangku kepentingan termasuk BI untuk pengenaan pajak dari perekonomian digital, apalagi nilai transaksi dari industri teknologi berbasis finansial (financial technology/fintech) terus meningkat setiap tahunnya.
Namun, Ronald mengatakan proses pembahasan peraturan perpajakan tersebut masih belum menemukan kesepakatan, karena masih ada perdebatan terkait besaran pajak maupun jenis pengenaannya kepada konsumen.
"Memang untuk pajak ini pembahasannya cukup panjang, karena ada yang bilang langsung saja dipajaki, namun ada juga pendapat kalau dipajaki, nanti industri 'e-commerce' jadi malas berkembang," kata Ronald.
Menurut dia, sudah waktunya perusahaan yang bergerak dalam jasa teknologi informasi melaksanakan kewajiban perpajakan, apalagi institusi sekelas Google juga bermasalah dengan pajak, tidak hanya di Indonesia, namun juga dengan negara lain.
Tidak masalah Dewan Pengawas Asosiasi Fintech Indonesia Dian Kurniadi mengaku tidak masalah dengan pengenaan pajak kepada pelaku industri perdagangan elektronik, asalkan ada regulasi yang jelas untuk mengatur kewajiban perpajakan tersebut.
Untuk sementara, sambil menunggu adanya peraturan perpajakan bagi perdagangan daring, ia mengusulkan bisnis "e-commerce" dikenakan pajak yang terkait sektor jasa, karena banyak unit bisnis "fintech" telah berbadan hukum.
"Tentunya di bisnis 'fintech', sebagian besar 'income'nya berasal dari jasa. Untuk itu, tentunya kita bisa mengikuti regulasi perpajakan yang berlaku bagi sektor jasa," kata COO Jas Kapital Indonesia ini.
Sementara, Ketua Komisi VI Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia Ery Punta Hendraswara mengusulkan pemerintah bisa memberikan insentif berupa penundaan pajak kepada bisnis "startup" yang rata-rata baru muncul selama setahun terakhir.
Namun, kata dia, setelah unit bisnis ekonomi digital tersebut telah berkembang dan menghasilkan omzet minimal dalam dua tahun, pemerintah bisa mulai mengenakan pajak kepada pelaku usaha "fintech".
"Pemerintah bisa memberikan penundaan pajak, karena bisa saja selama dua tahun, bisnis ini belum ada profit. Perlu insentif maupun relaksasi seperti ini, atau berupa kemudahan lainnya, agar suatu saat menjadi 'comply' dengan pajak," ujar Ery.
Sebelumnya, Bank Indonesia mencatat jumlah transaksi pembayaran daring di Indonesia sepanjang tahun 2016 telah mencapai 14,48 miliar dolar AS.
Menurut perkiraan, nilai transaksi ini terus bertambah, hingga pada 2020 mencapai 130 miliar dolar AS yang didominasi oleh "e-commerce", "market place" dan perusahaan "fintech" lainnya. (Antara)
Berita Terkait
-
MatahariMall Sabet Penghargaan Hadirkan Program Pemasaran Terbaik
-
DJP Beri Kemudahan Adminisrasi Peserta Amnesti Pajak Periode I
-
Ditjen Pajak: Uang Tebusan Tax Amnesty Capai Rp36,5 Triliun
-
Pemerintah Longgarkan Administrasi Tax Amnesty Periode Satu
-
Jokowi Panggil Konglomerat ke Istana, Ini Isi Pembicaraannya
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Grab Siapkan Dana Jumbo untuk Bonus Hari Raya Jelang Lebaran 2026
-
BEI Akan Terbitkan Daftar Saham yang Pemiliknya Terkonsentrasi
-
Produksi Migas Digenjot, SKK Migas Siapkan 100 Sumur Eksplorasi di 2026
-
Pengidap Autoimun Ini Ubah Tanaman Herbal Jadi Ladang Cuan, Omzet Tembus Ratusan Juta
-
Pasca Danantara, Akademisi Soroti Risiko Hilangnya Karakter Publik BUMN
-
Dari 45.000 Sumur Rakyat, Baru 1 UMKM yang Berhasil Produksi Minyak
-
Dapat Arahan Prabowo, Bahlil Ungkap Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut
-
Layanan Pelabuhan Dikeluhkan, Pengusaha Minta Pemerintah Turun Tangan
-
Resmi! BEI Tunjuk Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Direktur Utama, Jamin Transparansi Saham RI
-
Purbaya: Kita Negara Maritim Tapi Kapal Beli dari Luar