Pemerintah akhirnya mendengarkan keluhan para pengusaha yang merasa kesulitan dengan proses administrasi program pengampunan pajak pada periode awal yang akan berakhir pada 30 September 2016.
Para peserta diperbolehkan mengikuti tax amnesty pada periode awal dengan tarif tebusan dua persen, namun untuk administrasi bisa diselesaikan sampai Desember 2016.
"Ya memang karena awalnya itu permintaan para pengusaha itu. Ya kalau mereka meminta itu ya berarti mereka berminat, ingin sekali kalau diberi pelonggaran itu," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2016).
Darmin menambahkan untuk mengikuti program tax amnesty membutuhkan waktu yang tidak singkat. Para pengusaha atau Wajib Pajak membutuhkan waktu untuk mengurus surat-surat. Sehingga waktu tiga bulan tidak cukup untuk proses administrasi.
"Jadi ya karena sangat bisa terjadi memang bahwa mereka perlu waktu untuk memproses, transfer uang, ini itu, dan apa namanya. Sehingga ada juga yang lihat-lihat dulu, semakin banyak orang yang ikut, semakin yakin dia. Jadi ya itu," katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan untuk melegalkan proses atau skema baru yang diminta para pengusaha ini akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Sri Mulyani menjelaskan kelonggaran administrasi ini tidak hanya berlaku pada program tax amnesty periode pertama saja, melainkan hingga 2017 mendatang.
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?
-
Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!
-
Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil
-
Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI
-
Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan