Kapal Pengawas Perikanan (KP) di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 8 kapal ikan. 8 kapal tersebut ditangkap karena diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan laut Sulawesi.
"Penangkapan tersebut dilakukan oleh KP. Hiu Macan Tutul 306 dan KP. Hiu Macan 401", ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Penangkapan kapal ilegal tersebut terjadi pada Senin (26/9/2016)oleh KP Hiu Macan Tutul 306 terhadap 4 kapal yaitu KM. Triple D dengan Anak Buak Kapal (ABK) sebanyak 10 orang Warga Negara Asing (WNA) dan 1 orang Warga Negara Indonesia (WNI). Kapal lain yang ditangkap yaitu KM. M/Bca Sherlyn (2 GT, 6 ABK WNA), KM M/Bca Fisher (2 GT, 3 ABK WNA), dan KM. M/Bca J-boy (2 GT, 7 ABK WNA). Sementara itu 4 kapal ilegal lain yang ditangkap KP. Hiu Macan Tutul 401 pada Kamis (22/9/2016), yaitu KM. D’VON (3 GT, 11 ABK WNI dan 1 ABK WNA), KM. M/Bca. JOHAZEN 9 (3 GT, 7 ABK WNA), KM. PAREKOY (3 GT, 12 ABK WNA), dan FB/CA. RENZ (3 GT, 6 orang ABK WNA). Kapal ini diduga melakukan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa dilengkapi dokumen, mengangkut/membawa ikan ke luar negeri (Filipina), dan menggunakan Anak Buah Kapal (ABK) asing asal Filipina. Tujuh kapal diantaranya telah dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung.
"Ditengarai memang sudah banyak di Bitung itu nelayan Filipina yang sudah memiliki KTP. Tadi saya sudah menghadap pak presiden dan rencananya kita ingin membuat satu perundingan bersama dengan pihak Filipina untuk mengatasi dan mengantisipasi hal ini tidak terjadi lagi ke depan," jelas Susi.
Sedangkan satu kapal lainnya tidak dapat dibawa atau ditarik ke Pangkalan PSDKP Bitung karena kapal tenggelam akibat terkena badai dan mengalami kerusakan parah (pecah di bagian haluan). ABK sendiri berhasil diselamatkan dan telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung. "Memang karena sekarang lagi musim ikan di sana, jadi banyak sekali ribuan orang Filipina yang punya KTP di Bitung tersebut," lanjutnya.
Selanjutnya kedelapan kapal tersebut dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Untuk sementara kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar
Berita Terkait
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
3 Pegawai KKP di Pesawat yang Hilang Kontak Tengah Jalani Misi Pemerintah
-
KKP Amankan Kapal Ikan Asing Ilegal di Perairan Natuna
-
Ditangkap di Laut Natuna Utara, Kapal Berbendera Vietnam Diduga Angkut 80 Ton Ikan Hasil Curian
-
Jaga Kelestarian Laut, KKP Terapkan Batasan Penangkapan Ikan Maksimal 7 Juta Ton
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri