Kapal Pengawas Perikanan (KP) di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 8 kapal ikan. 8 kapal tersebut ditangkap karena diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan laut Sulawesi.
"Penangkapan tersebut dilakukan oleh KP. Hiu Macan Tutul 306 dan KP. Hiu Macan 401", ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Penangkapan kapal ilegal tersebut terjadi pada Senin (26/9/2016)oleh KP Hiu Macan Tutul 306 terhadap 4 kapal yaitu KM. Triple D dengan Anak Buak Kapal (ABK) sebanyak 10 orang Warga Negara Asing (WNA) dan 1 orang Warga Negara Indonesia (WNI). Kapal lain yang ditangkap yaitu KM. M/Bca Sherlyn (2 GT, 6 ABK WNA), KM M/Bca Fisher (2 GT, 3 ABK WNA), dan KM. M/Bca J-boy (2 GT, 7 ABK WNA). Sementara itu 4 kapal ilegal lain yang ditangkap KP. Hiu Macan Tutul 401 pada Kamis (22/9/2016), yaitu KM. D’VON (3 GT, 11 ABK WNI dan 1 ABK WNA), KM. M/Bca. JOHAZEN 9 (3 GT, 7 ABK WNA), KM. PAREKOY (3 GT, 12 ABK WNA), dan FB/CA. RENZ (3 GT, 6 orang ABK WNA). Kapal ini diduga melakukan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa dilengkapi dokumen, mengangkut/membawa ikan ke luar negeri (Filipina), dan menggunakan Anak Buah Kapal (ABK) asing asal Filipina. Tujuh kapal diantaranya telah dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung.
"Ditengarai memang sudah banyak di Bitung itu nelayan Filipina yang sudah memiliki KTP. Tadi saya sudah menghadap pak presiden dan rencananya kita ingin membuat satu perundingan bersama dengan pihak Filipina untuk mengatasi dan mengantisipasi hal ini tidak terjadi lagi ke depan," jelas Susi.
Sedangkan satu kapal lainnya tidak dapat dibawa atau ditarik ke Pangkalan PSDKP Bitung karena kapal tenggelam akibat terkena badai dan mengalami kerusakan parah (pecah di bagian haluan). ABK sendiri berhasil diselamatkan dan telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung. "Memang karena sekarang lagi musim ikan di sana, jadi banyak sekali ribuan orang Filipina yang punya KTP di Bitung tersebut," lanjutnya.
Selanjutnya kedelapan kapal tersebut dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Untuk sementara kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar
Berita Terkait
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
3 Pegawai KKP di Pesawat yang Hilang Kontak Tengah Jalani Misi Pemerintah
-
KKP Amankan Kapal Ikan Asing Ilegal di Perairan Natuna
-
Ditangkap di Laut Natuna Utara, Kapal Berbendera Vietnam Diduga Angkut 80 Ton Ikan Hasil Curian
-
Jaga Kelestarian Laut, KKP Terapkan Batasan Penangkapan Ikan Maksimal 7 Juta Ton
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia
-
Kemenperin Akui Baja China Jadi Masalah di Indonesia
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Arief Muhammad Rambah Bisnis Baru, Portofolio Usaha Makin Besar
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
-
Danantara Tak Mau Ikut Campur Soal Saham Gorengan yang Diusut Bareskrim
-
Tak Lagi Andalkan Listrik, Bisnis Beyond kWh Didorong Jadi Sumber Pertumbuhan
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru