Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa banyak izin reklamaasi pulau di Indonesia yang bermasalah. Padahal, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar pembangunan reklamasi pulau di Indonesia harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Artinya, pelaksanaan reklamasi tidak boleh merusak lingkungan dan merugikan nelayan. Reklamasi juga harus menguntungkan rakyat yang sebesar-besarnya.
"Satu lagi tidak ada aturan yang ditabrak. Tapi, persoalannya yang terjadi di Indonesia banyak reklamasi yang terjadi tanpa izin yang sudah betul dan lengkap," kata Susi dalam diskusi publik 'Kebijakan Rekalamasi: Menilik Tujuan, Manfaat, dan Efeknya' di Auditorium Gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2016).
Menurut Susi, sampai saat ini ada 37 titik atau lokasi reklamasi pulau di Indonesia. Di mana 17 sudah dan sedang reklamasi, serta 20 lagi akan reklamasi. Dari jumlah tersebut, masih banyak pelaksanaan reklamasi oleh perusahaan tak mengantongi izin yang sesuai dan lengkap.Kata Susi, KKP mengeluarkan dua izin terkait reklamasi. Pertama izin lokasi dan kedua izin pelaksanaan reklamasi.
"Izin lokasi berdasarkan tata ruang yang biasanya bila ada perubahan, dan yang bisa melakukan perubahan tata ruang adalah Presiden. Misalnya, kalau tadinya untuk peruntukan A berubah jadi B yang mengubah adalah Presiden dengan Peraturan Presiden. Dari situ KKP keluarkan izin lokasi, tapi bukan izin pelaksanaan reklamasi," kata Susi.
Namun, banyak yang beranggapan, izin lokasi itu izin pelaksanaan reklamasi. Sehingga banyak yang membangun reklamasi meski baru izin lokasi yang sudah dikantongi.Sebetulnya, izin lokasi itu juga untuk meninjau AMDAL sebelum dilaksanakan reklamasi. Dibutuhkan amdal yang sangat komprehensif sebelum betul-betul membangun reklamasi. Sebab, dampak pembangunan reklamasi akan sangat terasa.
"17 pulau (rekalamsi) besar, luasnya (total) 5100 hektar. Kalau per pulau 500 hektar, dampaknya seperti apa? Makanya AMDAL yang komprehensif sangat dibutuhkan dan melibatkan 3 provinsi, Jawa Barat, Banten, Jakarta karena tanah yang dipakai diuruk juga dari Banten," katanya.
Dia bahkan baru mengetahui bahwa TNI AL tidak punya tempat untuk menyimpan kapal selam.
"Makanya saya baru dengar TNI AL tidak punya tempat untuk simpan kapal selam karena pasir di Pulau Tunda hilang. Dampaknya nanti kapal selam TNI AL digantung karena tidak ada tempat," kata Susi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Tak Hanya Sumber Listrik Hijau, Energi Panas Bumi Juga Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
-
Kolaborasi dengan Pertamina, Pengamat: Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
Daftar Nama Menteri BUMN dari Masa ke Masa: Erick Thohir Geser Jadi Menpora
-
Stok BBM di SPBU Swasta Langka, Pakar: Jangan Tambah Kuota Impor, Rupiah Bisa Tertekan