Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa banyak izin reklamaasi pulau di Indonesia yang bermasalah. Padahal, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar pembangunan reklamasi pulau di Indonesia harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Artinya, pelaksanaan reklamasi tidak boleh merusak lingkungan dan merugikan nelayan. Reklamasi juga harus menguntungkan rakyat yang sebesar-besarnya.
"Satu lagi tidak ada aturan yang ditabrak. Tapi, persoalannya yang terjadi di Indonesia banyak reklamasi yang terjadi tanpa izin yang sudah betul dan lengkap," kata Susi dalam diskusi publik 'Kebijakan Rekalamasi: Menilik Tujuan, Manfaat, dan Efeknya' di Auditorium Gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2016).
Menurut Susi, sampai saat ini ada 37 titik atau lokasi reklamasi pulau di Indonesia. Di mana 17 sudah dan sedang reklamasi, serta 20 lagi akan reklamasi. Dari jumlah tersebut, masih banyak pelaksanaan reklamasi oleh perusahaan tak mengantongi izin yang sesuai dan lengkap.Kata Susi, KKP mengeluarkan dua izin terkait reklamasi. Pertama izin lokasi dan kedua izin pelaksanaan reklamasi.
"Izin lokasi berdasarkan tata ruang yang biasanya bila ada perubahan, dan yang bisa melakukan perubahan tata ruang adalah Presiden. Misalnya, kalau tadinya untuk peruntukan A berubah jadi B yang mengubah adalah Presiden dengan Peraturan Presiden. Dari situ KKP keluarkan izin lokasi, tapi bukan izin pelaksanaan reklamasi," kata Susi.
Namun, banyak yang beranggapan, izin lokasi itu izin pelaksanaan reklamasi. Sehingga banyak yang membangun reklamasi meski baru izin lokasi yang sudah dikantongi.Sebetulnya, izin lokasi itu juga untuk meninjau AMDAL sebelum dilaksanakan reklamasi. Dibutuhkan amdal yang sangat komprehensif sebelum betul-betul membangun reklamasi. Sebab, dampak pembangunan reklamasi akan sangat terasa.
"17 pulau (rekalamsi) besar, luasnya (total) 5100 hektar. Kalau per pulau 500 hektar, dampaknya seperti apa? Makanya AMDAL yang komprehensif sangat dibutuhkan dan melibatkan 3 provinsi, Jawa Barat, Banten, Jakarta karena tanah yang dipakai diuruk juga dari Banten," katanya.
Dia bahkan baru mengetahui bahwa TNI AL tidak punya tempat untuk menyimpan kapal selam.
"Makanya saya baru dengar TNI AL tidak punya tempat untuk simpan kapal selam karena pasir di Pulau Tunda hilang. Dampaknya nanti kapal selam TNI AL digantung karena tidak ada tempat," kata Susi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
Terkini
-
Perkuat Stabilitas Rupiah, KBI Ditunjuk Jadi Lembaga Kliring Derivatif Pasar Uang dan Valas
-
Utang Pemerintahan Prabowo Meroket ke Rp9.637 Triliun
-
Temui MSCI 2 Jam, Luhut Paparkan Strategi Benahi Pasar Saham dan Sistem AI BEI
-
Portofolio Berdarah-darah Saat IHSG Anjlok, Bertahan atau Menyerah?
-
Luhut Mau BUMN Berbasis AI, Bisa Hemat Biaya Hingga 30 Persen
-
Bhinneka Life Bayar Klaim Rp 661 Miliar Sepanjang 2025
-
Garuda Indonesia Pimpin Holding BUMN Maskapai Penerbangan
-
Tanpa Perantara, Estimasi Biaya Layanan Listrik Makin Transparan di PLN Mobile
-
Harga Minyak Stabil di Tengah Bayang-bayang Surplus Pasokan Venezuela
-
Luhut Ikut Buka Suara soal Tambang Emas Martabe: Tak Ada Tekanan dari Luar!