Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa banyak izin reklamaasi pulau di Indonesia yang bermasalah. Padahal, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar pembangunan reklamasi pulau di Indonesia harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Artinya, pelaksanaan reklamasi tidak boleh merusak lingkungan dan merugikan nelayan. Reklamasi juga harus menguntungkan rakyat yang sebesar-besarnya.
"Satu lagi tidak ada aturan yang ditabrak. Tapi, persoalannya yang terjadi di Indonesia banyak reklamasi yang terjadi tanpa izin yang sudah betul dan lengkap," kata Susi dalam diskusi publik 'Kebijakan Rekalamasi: Menilik Tujuan, Manfaat, dan Efeknya' di Auditorium Gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2016).
Menurut Susi, sampai saat ini ada 37 titik atau lokasi reklamasi pulau di Indonesia. Di mana 17 sudah dan sedang reklamasi, serta 20 lagi akan reklamasi. Dari jumlah tersebut, masih banyak pelaksanaan reklamasi oleh perusahaan tak mengantongi izin yang sesuai dan lengkap.Kata Susi, KKP mengeluarkan dua izin terkait reklamasi. Pertama izin lokasi dan kedua izin pelaksanaan reklamasi.
"Izin lokasi berdasarkan tata ruang yang biasanya bila ada perubahan, dan yang bisa melakukan perubahan tata ruang adalah Presiden. Misalnya, kalau tadinya untuk peruntukan A berubah jadi B yang mengubah adalah Presiden dengan Peraturan Presiden. Dari situ KKP keluarkan izin lokasi, tapi bukan izin pelaksanaan reklamasi," kata Susi.
Namun, banyak yang beranggapan, izin lokasi itu izin pelaksanaan reklamasi. Sehingga banyak yang membangun reklamasi meski baru izin lokasi yang sudah dikantongi.Sebetulnya, izin lokasi itu juga untuk meninjau AMDAL sebelum dilaksanakan reklamasi. Dibutuhkan amdal yang sangat komprehensif sebelum betul-betul membangun reklamasi. Sebab, dampak pembangunan reklamasi akan sangat terasa.
"17 pulau (rekalamsi) besar, luasnya (total) 5100 hektar. Kalau per pulau 500 hektar, dampaknya seperti apa? Makanya AMDAL yang komprehensif sangat dibutuhkan dan melibatkan 3 provinsi, Jawa Barat, Banten, Jakarta karena tanah yang dipakai diuruk juga dari Banten," katanya.
Dia bahkan baru mengetahui bahwa TNI AL tidak punya tempat untuk menyimpan kapal selam.
"Makanya saya baru dengar TNI AL tidak punya tempat untuk simpan kapal selam karena pasir di Pulau Tunda hilang. Dampaknya nanti kapal selam TNI AL digantung karena tidak ada tempat," kata Susi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi
-
Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?
-
Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!
-
Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil
-
Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI