Keberadaan oknum yang diduga pihak asing ditengarai berupaya membeli Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Ijin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI) dari nelayan di wilayah pantai utara Pulau Jawa. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun menghimbau kepada para nelayan untuk tidak menjual SIPI dan SIKPI milik mereka.
"Saya juga mengingatkan seluruh nelayan di Pantura untuk tidak menjual kapal ikan lokal dan sikpinya, karena asing ini bergerilya untuk membeli kapalnya", ungkap Menteri Susi dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, (27/9/2016).
Sebelumnya Susi menjelaskan, ada beberapa oknum yang mengiming-imingi uang untuk membuat kapal baru dengan orang lokal yang dipinjam namanya, kemudian diberikan saham sebesar 5 persen."Jangan sampai kesempatan kita, naiknya jumlah ikan yang diperbolehkan tangkap dari 6,5 juta menjadi 9,9 juta yang nikmati bukan nelayan kita lagi," lanjut Susi.
Adapun wilayah di Pantura yang terindikasi menjadi lokasi pembelian kapal-kapal oleh asing adalah di sekitar Juwana (Pati) dan Rembang. Kapal-kapal yang diincar biasanya adalah kapal lama yang perpanjangan pengurusan SIPI secara otomatis. "Masih ada 8.900 SIPI lebih yang di atas 30 GT (yang lama). Mereka ini incar kapal yang punya SIPI lama. Karena kalau yang lama otomatis perpanjangannya," tuturnya.
Selain itu, Susi juga meminta kepada Thai Overseas Fisheries Association (TOFA) untuk tidak menerima petugas-petugas yang mengaku dari KKP, yang mengatakan bahwa kapal asing boleh melakukan penangkapan lagi di Indonesia. "Karena saya dapat bukti foto dan rekaman, bahwa ada orang/staf-staf non struktural yang mendatangi TOFA, menjanjikan (mereka bicara itu dari orang-orang KKP) bahwa pemerintah Indonesia akan membuka lagi tangkapan untuk asing. Tapi kelihatannya banyak orang yang mencari kesempatan dalam kesempitan, mengaku-ngaku nama KKP, katanya pemerintah akan buka lagi tangkap untuk asing, saya tegaskan di sini, itu tidak benar," papar Susi.
Susi menjelaskan, saat ini memang ada penurunan dari jumlah kapal yang beroperasi di wilayah Pantura. Meski begitu, tercatat hasil tangkapan periode 2012-2015 meningkat. "Jangan sampai ini nanti dinikmati oleh orang lain. Jadi tidak ada boleh kapal asing tangkap ikan di Indonesia lagi, kecuali Undang-Undangnya diganti," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri