Keberadaan oknum yang diduga pihak asing ditengarai berupaya membeli Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Ijin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI) dari nelayan di wilayah pantai utara Pulau Jawa. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun menghimbau kepada para nelayan untuk tidak menjual SIPI dan SIKPI milik mereka.
"Saya juga mengingatkan seluruh nelayan di Pantura untuk tidak menjual kapal ikan lokal dan sikpinya, karena asing ini bergerilya untuk membeli kapalnya", ungkap Menteri Susi dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, (27/9/2016).
Sebelumnya Susi menjelaskan, ada beberapa oknum yang mengiming-imingi uang untuk membuat kapal baru dengan orang lokal yang dipinjam namanya, kemudian diberikan saham sebesar 5 persen."Jangan sampai kesempatan kita, naiknya jumlah ikan yang diperbolehkan tangkap dari 6,5 juta menjadi 9,9 juta yang nikmati bukan nelayan kita lagi," lanjut Susi.
Adapun wilayah di Pantura yang terindikasi menjadi lokasi pembelian kapal-kapal oleh asing adalah di sekitar Juwana (Pati) dan Rembang. Kapal-kapal yang diincar biasanya adalah kapal lama yang perpanjangan pengurusan SIPI secara otomatis. "Masih ada 8.900 SIPI lebih yang di atas 30 GT (yang lama). Mereka ini incar kapal yang punya SIPI lama. Karena kalau yang lama otomatis perpanjangannya," tuturnya.
Selain itu, Susi juga meminta kepada Thai Overseas Fisheries Association (TOFA) untuk tidak menerima petugas-petugas yang mengaku dari KKP, yang mengatakan bahwa kapal asing boleh melakukan penangkapan lagi di Indonesia. "Karena saya dapat bukti foto dan rekaman, bahwa ada orang/staf-staf non struktural yang mendatangi TOFA, menjanjikan (mereka bicara itu dari orang-orang KKP) bahwa pemerintah Indonesia akan membuka lagi tangkapan untuk asing. Tapi kelihatannya banyak orang yang mencari kesempatan dalam kesempitan, mengaku-ngaku nama KKP, katanya pemerintah akan buka lagi tangkap untuk asing, saya tegaskan di sini, itu tidak benar," papar Susi.
Susi menjelaskan, saat ini memang ada penurunan dari jumlah kapal yang beroperasi di wilayah Pantura. Meski begitu, tercatat hasil tangkapan periode 2012-2015 meningkat. "Jangan sampai ini nanti dinikmati oleh orang lain. Jadi tidak ada boleh kapal asing tangkap ikan di Indonesia lagi, kecuali Undang-Undangnya diganti," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026