Keberadaan oknum yang diduga pihak asing ditengarai berupaya membeli Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Ijin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI) dari nelayan di wilayah pantai utara Pulau Jawa. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun menghimbau kepada para nelayan untuk tidak menjual SIPI dan SIKPI milik mereka.
"Saya juga mengingatkan seluruh nelayan di Pantura untuk tidak menjual kapal ikan lokal dan sikpinya, karena asing ini bergerilya untuk membeli kapalnya", ungkap Menteri Susi dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, (27/9/2016).
Sebelumnya Susi menjelaskan, ada beberapa oknum yang mengiming-imingi uang untuk membuat kapal baru dengan orang lokal yang dipinjam namanya, kemudian diberikan saham sebesar 5 persen."Jangan sampai kesempatan kita, naiknya jumlah ikan yang diperbolehkan tangkap dari 6,5 juta menjadi 9,9 juta yang nikmati bukan nelayan kita lagi," lanjut Susi.
Adapun wilayah di Pantura yang terindikasi menjadi lokasi pembelian kapal-kapal oleh asing adalah di sekitar Juwana (Pati) dan Rembang. Kapal-kapal yang diincar biasanya adalah kapal lama yang perpanjangan pengurusan SIPI secara otomatis. "Masih ada 8.900 SIPI lebih yang di atas 30 GT (yang lama). Mereka ini incar kapal yang punya SIPI lama. Karena kalau yang lama otomatis perpanjangannya," tuturnya.
Selain itu, Susi juga meminta kepada Thai Overseas Fisheries Association (TOFA) untuk tidak menerima petugas-petugas yang mengaku dari KKP, yang mengatakan bahwa kapal asing boleh melakukan penangkapan lagi di Indonesia. "Karena saya dapat bukti foto dan rekaman, bahwa ada orang/staf-staf non struktural yang mendatangi TOFA, menjanjikan (mereka bicara itu dari orang-orang KKP) bahwa pemerintah Indonesia akan membuka lagi tangkapan untuk asing. Tapi kelihatannya banyak orang yang mencari kesempatan dalam kesempitan, mengaku-ngaku nama KKP, katanya pemerintah akan buka lagi tangkap untuk asing, saya tegaskan di sini, itu tidak benar," papar Susi.
Susi menjelaskan, saat ini memang ada penurunan dari jumlah kapal yang beroperasi di wilayah Pantura. Meski begitu, tercatat hasil tangkapan periode 2012-2015 meningkat. "Jangan sampai ini nanti dinikmati oleh orang lain. Jadi tidak ada boleh kapal asing tangkap ikan di Indonesia lagi, kecuali Undang-Undangnya diganti," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok