Keberadaan oknum yang diduga pihak asing ditengarai berupaya membeli Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Ijin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI) dari nelayan di wilayah pantai utara Pulau Jawa. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun menghimbau kepada para nelayan untuk tidak menjual SIPI dan SIKPI milik mereka.
"Saya juga mengingatkan seluruh nelayan di Pantura untuk tidak menjual kapal ikan lokal dan sikpinya, karena asing ini bergerilya untuk membeli kapalnya", ungkap Menteri Susi dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, (27/9/2016).
Sebelumnya Susi menjelaskan, ada beberapa oknum yang mengiming-imingi uang untuk membuat kapal baru dengan orang lokal yang dipinjam namanya, kemudian diberikan saham sebesar 5 persen."Jangan sampai kesempatan kita, naiknya jumlah ikan yang diperbolehkan tangkap dari 6,5 juta menjadi 9,9 juta yang nikmati bukan nelayan kita lagi," lanjut Susi.
Adapun wilayah di Pantura yang terindikasi menjadi lokasi pembelian kapal-kapal oleh asing adalah di sekitar Juwana (Pati) dan Rembang. Kapal-kapal yang diincar biasanya adalah kapal lama yang perpanjangan pengurusan SIPI secara otomatis. "Masih ada 8.900 SIPI lebih yang di atas 30 GT (yang lama). Mereka ini incar kapal yang punya SIPI lama. Karena kalau yang lama otomatis perpanjangannya," tuturnya.
Selain itu, Susi juga meminta kepada Thai Overseas Fisheries Association (TOFA) untuk tidak menerima petugas-petugas yang mengaku dari KKP, yang mengatakan bahwa kapal asing boleh melakukan penangkapan lagi di Indonesia. "Karena saya dapat bukti foto dan rekaman, bahwa ada orang/staf-staf non struktural yang mendatangi TOFA, menjanjikan (mereka bicara itu dari orang-orang KKP) bahwa pemerintah Indonesia akan membuka lagi tangkapan untuk asing. Tapi kelihatannya banyak orang yang mencari kesempatan dalam kesempitan, mengaku-ngaku nama KKP, katanya pemerintah akan buka lagi tangkap untuk asing, saya tegaskan di sini, itu tidak benar," papar Susi.
Susi menjelaskan, saat ini memang ada penurunan dari jumlah kapal yang beroperasi di wilayah Pantura. Meski begitu, tercatat hasil tangkapan periode 2012-2015 meningkat. "Jangan sampai ini nanti dinikmati oleh orang lain. Jadi tidak ada boleh kapal asing tangkap ikan di Indonesia lagi, kecuali Undang-Undangnya diganti," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bukan Sekadar Bantuan, Pemberdayaan Ultra Mikro Jadi Langkah Nyata Entaskan Kemiskinan
-
BEI Rilis Liquidity Provider Saham, Phintraco Sekuritas Jadi AB yang Pertama Dapat Lisensi
-
Ekonomi RI Melambat, Apindo Ingatkan Pemerintah Genjot Belanja dan Daya Beli
-
Pakar: Peningkatan Lifting Minyak Harus Dibarengi Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina Tunjuk Muhammad Baron Jadi Juru Bicara
-
Dua Platform E-commerce Raksasa Catat Lonjakan Transaksi di Indonesia Timur, Begini Datanya
-
KB Bank Catat Laba Bersih Rp265 Miliar di Kuartal III 2025, Optimistis Kredit Tumbuh 15 Persen
-
Ekspor Batu Bara RI Diproyeksi Turun, ESDM: Bukan Nggak Laku!
-
IHSG Berhasil Rebound Hari Ini, Penyebabnya Saham-saham Teknologi dan Finansial
-
Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah