Bisnis / Makro
Sabtu, 22 Oktober 2016 | 18:07 WIB
Gedung Kementerian Perhubungan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Barat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Namun terhadap peralatan yang menggunakan listrik yang bertujuan untuk mengurangi emsii tinggi, usia peralatan ditambah 3 (tiga) tahun.

Masa pemberlakuan aturan ini juga diperpanjang menjadi 2 (dua) tahun yaitu diberlakukan per 20 Juli 2018.

Load More