Gedung Kementerian Perhubungan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Barat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Namun terhadap peralatan yang menggunakan listrik yang bertujuan untuk mengurangi emsii tinggi, usia peralatan ditambah 3 (tiga) tahun.
Masa pemberlakuan aturan ini juga diperpanjang menjadi 2 (dua) tahun yaitu diberlakukan per 20 Juli 2018.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
OJK: Aset Dana Pensiun Tembus Rp 1.593 Triliun
-
Rupiah Dibuka Menguat Tipis Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Huabao Suntik Rp164 Miliar, Landasan Pacu Bandara Maleo Kini Mampu Tampung Pesawat Jumbo!
-
IHSG Melesat Hingga Ke Level Tertinggi Intraday di Awal Sesi Jumat
-
Emas Antam Bangkit, Harganya Meloncat Jadi Rp 2.354.000 per Gram
-
Persaingan Kartu Kredit Semakin Ketat, Bank Syariah Optimis Bakal Tumbuh Positif
-
7 Pilihan Lokasi Tanah Murah di Sekitar Bekasi Barat, Ada Akses Transum
-
Bank Indonesia Gebrak Pasar Korea! QRIS Jadi Andalan Transaksi
-
TLKM Spin-off Aset Senilai Rp48 Triliun, Target Harga Saham Naik Lebih 30 Persen?
-
Apa Itu LSP TDDI: Cek Syarat dan Cara Mendapatkan Sertifikasi