Ketua Forum Ekonomi Konstitusi, Defiyan Cori menegaskan bahwa penguatan kelembagaan ekonomi berdasar konstitusi pasal 33 UUD 1945 harus menjadi prioritas dan perhatian penuh Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemeruntahan. Upaya ini harus dilakukan dengan melakukan revisi atas berbagai produk perUndang-Undangan di bidang ekonomi dan industri yang bertentangan dengan substansi yang diperintahkan pasal 33 UUD 1945.
"Termasuk kebijakan pro rakyat yang tertuang dalam Trisakti dan Nawacita harus tampak dalam penganggaran negara tiap tahun, hal inilah yang belum tampak," kata Defiyan dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11/2016).
Defiyan menjelaskan bahwa Koperasi yang harus diutamakan untuk mengelola produksi hajat hidup orang banyak, bukan korporasi.
Selain itu, fundamental ekonomi dalam negeri tidak kuat, ditambah lagi alokasi anggaran yang tidak terukur dan pembangunan yang tidak punya skala prioritas. "Jepang dan Vietnam contoh yang lebih parah kondisi ekonomi dan bangsa nya, jika pemerintah beralasan apa yang terjadi saat ini akibat kebijakan. Bahkan pemerintahan Presiden Soeharto mampu berswasembada beras dengan kebijakan pembangungan bertahap sesuai prioritas," ujar Defiyan.
Dalam konteks kebijakan pembangunan berencana, Vietnam yang luluh lantah oleh perang hampir melakukan yg sama dengan apa yang dulu dilakukan almarhum Presiden Soeharto, fundamental ekonomi dan kelembagaannya mereka perkuat, perbedaannya hanya pada peran R&D oleh lembaga riset mereka yang sangat massif. Demikian pula dalam konteks struktur ekonomi jelas sekali keberpihakan negara pada kelompok terbesar rakyat nya, keterkaitan industri hulu dan hilirnya juga ditata dan tidak ada kebijakan CSR yang salah urus. "Karena yang harus dibangun adalah keterkaitan industri hulu dan hilir sektoral serta BUMN yg fokus pada bisnis intinya," tambah Defiyan.
Ia meyakini bahwa ekonomi dunia yang turun tidak akan berpengaruh sekali jika pemerintah mampu melakukan langkah-langkah restrukturisasi kelembagaan ekonomi ini. Restrukturisasi kelembagaan yang mengacu pada pasal 33 UUD 1945 tentu harus menjadi landasan hukum utama bagi penyelenggara negara, sebab perekonomian suatu negara tidak hanya menyangkut soal ilmu ekonomi itu sendiri, tetapi juga soal interaksi sosial masyarakat atau aspek sosiologisnya.
Pengelolaan perekonomian, sebagaimana juga pelaksanaan pembangungan dapat memberi kepastian di masa depan jika data dan informasi sektoral tersedia dengan baik, valid, akurat dan terkini. Namun sebaliknya, jika data dan informasi tidak tersedia, apalagi sampai ada berbagai versi dari berbagai instansi tentu akan sulit bagi pimpinan dalam sebuah organisasi (apalagi dalam mengelola negara) mengolah dan mengambil keputusan yang cepat dan tepat. Jadi, dengan prasyarat data itulah, maka kondisi perekonomian dapat memberi kepastian pada pelaku ekonomi di tahun-tahun berikutnya.
"Yang tidak dapat dipastikan di tahun depan adalah sesuatu yang tidak bisa dikelola oleh manusia, yaitu soal iklim dan cuaca di alam semesta ini, selain soal alam, maka ketidakpastian itu hanyalah opini dan persepsi yang tidak berdasar," tutup Defiyan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan
-
Cukai Tembakau Tidak Naik, Ini Daftar Saham yang Diprediksi Bakal Meroket!
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance untuk Masyarakat Kuningan, Siap Layani Kebutuhan Darurat!
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?