Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (1/11/2016) telah merampungkan proses penilaian terhadap pemberitahuan akuisisi Talisman Energy Inc oleh Repsol Energy Resources Canada Inc. Repsol Energy Resources Canada Inc dan Talisman Energy Inc merupakan pelaku usaha yang berkedudukan di Kanada. Repsol Energy Resources Canada Inc merupakan anak perusahaan Repsol S.A yang berkedudukan di Spanyol dan Talisman Energy Inc melakukan kegiatan usaha di Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf menjelaskan bahwa transaksi akuisisi ini terjadi di Kanada dan berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 8 Mei 2015. Repsol Energy Resources Canada Inc wajib melakukan pemberitahuan kepada KPPU karena nilai aset dan nilai penjualan gabungan hasil akuisisi memenuhi ketentuan PP No. 57 Tahun 2010.
Penilaian yang dilakukan oleh KPPU sejak tanggal 29 Juni 2016 menunjukkan bahwa Talisman Energy Inc melakukan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di Indonesia sedangkan kelompok usaha Repsol Energy Resources Canada Inc memiliki usaha Hulu dan Hilir Minyak dan Gas Bumi di Indonesia.
"Sebelum mengeluarkan pendapat persetujuan, KPPU melakukan penelitian terhadap struktur pasar di industri Hulu dan Hilir serta melakukan diskusi dengan regulator, pelaku usaha pesaing, konsumen, dan ahli di bidang industri Hulu dan Hilir Minyak dan Gas Bumi" ungkap Syarkawi dalam keterangan resmi, belum lama ini.
Berdasarkan penilaian tersebut, KPPU berpendapat bahwa transaksi akuisisi Talisman Energy Inc oleh Repsol Energy Resources Canada Inc. tidak berpotensi mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Namun demikian KPPU mengingatkan agar pelaku usaha yang bersangkutan tetap comply terhadap ketentuan UU No. 5 Tahun 1999.
"Talisman Energy Inc oleh Repsol Energy Resources Canada Inc kita harapkan tetap menjalankan kegiatan usaha secara sehat, karena persetujuan KPPU terhadap transaksi akuisisi saat ini tidak menutup kewenangan KPPU untuk melakukan proses hukum bilamana di kemudian hari terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan UU No. 5 Tahun 1999" tegas Syarkawi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR
-
Shell Mulai Jual BBM Solar Seharga Rp 30.890/Liter, Cek Daftar SPBU
-
Biaya Ongkir di E-Commerce Bikin Heboh, Mendag Buka Suara
-
Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha Muda untuk Jadi Negara Maju
-
BI Lapor Harga Rumah Lesu Pada Awal Tahun 2026
-
BTN Siapkan KPR hingga Kredit UMKM untuk Dongkrak Ekonomi Tapanuli Utara
-
5 Tabungan yang Wajib Dimiliki Saat Muda, Bisa Jadi Bekal di Hari Tua
-
Asing 'Borong' Rp11 Triliun di IHSG, Sinyal Rebound Saham Blue Chip?
-
Ini Cara Kiai Ashari Kumpulkan Uang untuk Ponpes Ndholo Kusumo
-
Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022