Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (1/11/2016) telah merampungkan proses penilaian terhadap pemberitahuan akuisisi Talisman Energy Inc oleh Repsol Energy Resources Canada Inc. Repsol Energy Resources Canada Inc dan Talisman Energy Inc merupakan pelaku usaha yang berkedudukan di Kanada. Repsol Energy Resources Canada Inc merupakan anak perusahaan Repsol S.A yang berkedudukan di Spanyol dan Talisman Energy Inc melakukan kegiatan usaha di Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf menjelaskan bahwa transaksi akuisisi ini terjadi di Kanada dan berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 8 Mei 2015. Repsol Energy Resources Canada Inc wajib melakukan pemberitahuan kepada KPPU karena nilai aset dan nilai penjualan gabungan hasil akuisisi memenuhi ketentuan PP No. 57 Tahun 2010.
Penilaian yang dilakukan oleh KPPU sejak tanggal 29 Juni 2016 menunjukkan bahwa Talisman Energy Inc melakukan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di Indonesia sedangkan kelompok usaha Repsol Energy Resources Canada Inc memiliki usaha Hulu dan Hilir Minyak dan Gas Bumi di Indonesia.
"Sebelum mengeluarkan pendapat persetujuan, KPPU melakukan penelitian terhadap struktur pasar di industri Hulu dan Hilir serta melakukan diskusi dengan regulator, pelaku usaha pesaing, konsumen, dan ahli di bidang industri Hulu dan Hilir Minyak dan Gas Bumi" ungkap Syarkawi dalam keterangan resmi, belum lama ini.
Berdasarkan penilaian tersebut, KPPU berpendapat bahwa transaksi akuisisi Talisman Energy Inc oleh Repsol Energy Resources Canada Inc. tidak berpotensi mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Namun demikian KPPU mengingatkan agar pelaku usaha yang bersangkutan tetap comply terhadap ketentuan UU No. 5 Tahun 1999.
"Talisman Energy Inc oleh Repsol Energy Resources Canada Inc kita harapkan tetap menjalankan kegiatan usaha secara sehat, karena persetujuan KPPU terhadap transaksi akuisisi saat ini tidak menutup kewenangan KPPU untuk melakukan proses hukum bilamana di kemudian hari terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan UU No. 5 Tahun 1999" tegas Syarkawi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun