Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (1/11/2016) telah merampungkan proses penilaian terhadap pemberitahuan akuisisi Talisman Energy Inc oleh Repsol Energy Resources Canada Inc. Repsol Energy Resources Canada Inc dan Talisman Energy Inc merupakan pelaku usaha yang berkedudukan di Kanada. Repsol Energy Resources Canada Inc merupakan anak perusahaan Repsol S.A yang berkedudukan di Spanyol dan Talisman Energy Inc melakukan kegiatan usaha di Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf menjelaskan bahwa transaksi akuisisi ini terjadi di Kanada dan berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 8 Mei 2015. Repsol Energy Resources Canada Inc wajib melakukan pemberitahuan kepada KPPU karena nilai aset dan nilai penjualan gabungan hasil akuisisi memenuhi ketentuan PP No. 57 Tahun 2010.
Penilaian yang dilakukan oleh KPPU sejak tanggal 29 Juni 2016 menunjukkan bahwa Talisman Energy Inc melakukan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di Indonesia sedangkan kelompok usaha Repsol Energy Resources Canada Inc memiliki usaha Hulu dan Hilir Minyak dan Gas Bumi di Indonesia.
"Sebelum mengeluarkan pendapat persetujuan, KPPU melakukan penelitian terhadap struktur pasar di industri Hulu dan Hilir serta melakukan diskusi dengan regulator, pelaku usaha pesaing, konsumen, dan ahli di bidang industri Hulu dan Hilir Minyak dan Gas Bumi" ungkap Syarkawi dalam keterangan resmi, belum lama ini.
Berdasarkan penilaian tersebut, KPPU berpendapat bahwa transaksi akuisisi Talisman Energy Inc oleh Repsol Energy Resources Canada Inc. tidak berpotensi mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Namun demikian KPPU mengingatkan agar pelaku usaha yang bersangkutan tetap comply terhadap ketentuan UU No. 5 Tahun 1999.
"Talisman Energy Inc oleh Repsol Energy Resources Canada Inc kita harapkan tetap menjalankan kegiatan usaha secara sehat, karena persetujuan KPPU terhadap transaksi akuisisi saat ini tidak menutup kewenangan KPPU untuk melakukan proses hukum bilamana di kemudian hari terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan UU No. 5 Tahun 1999" tegas Syarkawi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Naik Kelas Bersama BRI, UMKM Fashion Asal Bandung Ini Tembus Pasar Internasional
-
Apa Itu Co Living? Tren Gaya Hidup Baru Anak Muda
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina, Simon: Kami Tak Cari Untung!
-
Jurus SIG Hadapi Persaingan: Integrasi ESG Demi Ciptakan Nilai Tambah Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
Kemenhub 'Gandeng' TRON: Kebut Elektrifikasi Angkutan Umum, Targetkan Udara Bersih dan Bebas Emisi!
-
Harris Arthur Resmi Pimpin IADIH, Siap Lawan Mafia Hukum!