Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memyambut baik arahan Presiden dalam melakukan reformasi dan percepatan hukum, termasuk mengusut tuntas kasus 9 kapal penangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) di Benoa, Bali.
Adapun 9 kapal yang menjadi sorotan khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti adalah KM fransiska milik PT BSN, KM naga Mas Perkasa 20 milik sdr.Cahyadi, KM perintis Jaya 19 milik PT PJI, KM surya Terang 07 milik PT OISP, KM fransisca 8 milik PT BTS, KM Maya Mandiri 128 milik Sdr Es, KM TKF delapan milik PT AKFI, KM Putra Bahari -18 milik PT BSM, dan KM Bintang Kejora milik Sdri Y. Penangangan tindak pidana kapal-kapal tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil temuan inspeksi mendadak yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat kunjungan kerjanya bersama Satgas 115 ke Benoa, Bali pada 2 Agustus 2016 lalu.
Dalam sidak tersebut, ditemukan dugaan kuat praktik tindak pidana perikanan, antara lain modifikasi (ganti baju) kapal eks asing, beroperasi menggunakan dokumen kapal dalam negeri, kabur ke luar negeri tanpa proses deregistrasi dan kapal lokal yang tidak tertib dokumen. Di bawah komando Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Satgas 115 dan tim gabungan yang terdiri dari Polair Polda Bali dan penyidik PPNS PSDKP KKP, telah melakukan upaya penegakkan hukum terhadap 9 (sembilan) kapal yang diduga kuat melakukan tindak pidana perikanan.
"Sebagaimana yang saya katakan pada sidak di Benoa, upaya penegakkan hukum tidak diskriminatif, maka selain pelaku lapangan seperti nahkoda, upaya penegakkan hukum juga menyentuh direksi perusahaan", ungkap Susi dalam konferensi pers di kantor KKP Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Selain upaya penegakkan hukum, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, pada Agustus lalu telah melakukan salah satu upaya perbaikan tata kelola dokumentasi/administrasi kapal perikanan melalui Gerai Perizininan di Pelabuhan Benoa, Bali. "Peminat gerai perizinan cukup besar, dilihat dari jumlah izin yang telah diterbitkan pada satu kali pembukaan gerai, yaitu sebanyak 65 izin dengan rincian 21 SIUP dan 44 SIPI", lanjutnya.
Gerai perizinan merupakan bentuk pelayanan publik dari KKP kepada pemilik kapal yang kapal-kapalnya terindikasi mark down. Dari April hingga September 2016, jumlah izin yang telah diterbitkan melalui Gerai Perizinan sebanyak 878 izin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Teknologi Keselamatan UD Trucks Quester Dukung Distribusi Logistik yang Lebih Aman
-
Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
-
10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia
-
Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube
-
Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya
-
Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
-
5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X