Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memyambut baik arahan Presiden dalam melakukan reformasi dan percepatan hukum, termasuk mengusut tuntas kasus 9 kapal penangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) di Benoa, Bali.
Adapun 9 kapal yang menjadi sorotan khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti adalah KM fransiska milik PT BSN, KM naga Mas Perkasa 20 milik sdr.Cahyadi, KM perintis Jaya 19 milik PT PJI, KM surya Terang 07 milik PT OISP, KM fransisca 8 milik PT BTS, KM Maya Mandiri 128 milik Sdr Es, KM TKF delapan milik PT AKFI, KM Putra Bahari -18 milik PT BSM, dan KM Bintang Kejora milik Sdri Y. Penangangan tindak pidana kapal-kapal tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil temuan inspeksi mendadak yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat kunjungan kerjanya bersama Satgas 115 ke Benoa, Bali pada 2 Agustus 2016 lalu.
Dalam sidak tersebut, ditemukan dugaan kuat praktik tindak pidana perikanan, antara lain modifikasi (ganti baju) kapal eks asing, beroperasi menggunakan dokumen kapal dalam negeri, kabur ke luar negeri tanpa proses deregistrasi dan kapal lokal yang tidak tertib dokumen. Di bawah komando Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Satgas 115 dan tim gabungan yang terdiri dari Polair Polda Bali dan penyidik PPNS PSDKP KKP, telah melakukan upaya penegakkan hukum terhadap 9 (sembilan) kapal yang diduga kuat melakukan tindak pidana perikanan.
"Sebagaimana yang saya katakan pada sidak di Benoa, upaya penegakkan hukum tidak diskriminatif, maka selain pelaku lapangan seperti nahkoda, upaya penegakkan hukum juga menyentuh direksi perusahaan", ungkap Susi dalam konferensi pers di kantor KKP Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Selain upaya penegakkan hukum, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, pada Agustus lalu telah melakukan salah satu upaya perbaikan tata kelola dokumentasi/administrasi kapal perikanan melalui Gerai Perizininan di Pelabuhan Benoa, Bali. "Peminat gerai perizinan cukup besar, dilihat dari jumlah izin yang telah diterbitkan pada satu kali pembukaan gerai, yaitu sebanyak 65 izin dengan rincian 21 SIUP dan 44 SIPI", lanjutnya.
Gerai perizinan merupakan bentuk pelayanan publik dari KKP kepada pemilik kapal yang kapal-kapalnya terindikasi mark down. Dari April hingga September 2016, jumlah izin yang telah diterbitkan melalui Gerai Perizinan sebanyak 878 izin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN