Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memyambut baik arahan Presiden dalam melakukan reformasi dan percepatan hukum, termasuk mengusut tuntas kasus 9 kapal penangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) di Benoa, Bali.
Adapun 9 kapal yang menjadi sorotan khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti adalah KM fransiska milik PT BSN, KM naga Mas Perkasa 20 milik sdr.Cahyadi, KM perintis Jaya 19 milik PT PJI, KM surya Terang 07 milik PT OISP, KM fransisca 8 milik PT BTS, KM Maya Mandiri 128 milik Sdr Es, KM TKF delapan milik PT AKFI, KM Putra Bahari -18 milik PT BSM, dan KM Bintang Kejora milik Sdri Y. Penangangan tindak pidana kapal-kapal tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil temuan inspeksi mendadak yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat kunjungan kerjanya bersama Satgas 115 ke Benoa, Bali pada 2 Agustus 2016 lalu.
Dalam sidak tersebut, ditemukan dugaan kuat praktik tindak pidana perikanan, antara lain modifikasi (ganti baju) kapal eks asing, beroperasi menggunakan dokumen kapal dalam negeri, kabur ke luar negeri tanpa proses deregistrasi dan kapal lokal yang tidak tertib dokumen. Di bawah komando Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Satgas 115 dan tim gabungan yang terdiri dari Polair Polda Bali dan penyidik PPNS PSDKP KKP, telah melakukan upaya penegakkan hukum terhadap 9 (sembilan) kapal yang diduga kuat melakukan tindak pidana perikanan.
"Sebagaimana yang saya katakan pada sidak di Benoa, upaya penegakkan hukum tidak diskriminatif, maka selain pelaku lapangan seperti nahkoda, upaya penegakkan hukum juga menyentuh direksi perusahaan", ungkap Susi dalam konferensi pers di kantor KKP Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Selain upaya penegakkan hukum, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, pada Agustus lalu telah melakukan salah satu upaya perbaikan tata kelola dokumentasi/administrasi kapal perikanan melalui Gerai Perizininan di Pelabuhan Benoa, Bali. "Peminat gerai perizinan cukup besar, dilihat dari jumlah izin yang telah diterbitkan pada satu kali pembukaan gerai, yaitu sebanyak 65 izin dengan rincian 21 SIUP dan 44 SIPI", lanjutnya.
Gerai perizinan merupakan bentuk pelayanan publik dari KKP kepada pemilik kapal yang kapal-kapalnya terindikasi mark down. Dari April hingga September 2016, jumlah izin yang telah diterbitkan melalui Gerai Perizinan sebanyak 878 izin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis
-
Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran