Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam hal ini Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB dan Pangkalan TNI Angkatan Laut Mataram berhasil menangkap pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan). Pelaku ditangkap dalam operasi gabungan yang digelar pada tanggal 2 November 2016.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Sjarief Widjaja di Jakarta, Jum'at (4/11/2016). Penangkapan terjadi setelah Pengawas Perikanan mendapatkan informasi dari Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) tentang adanya aktivitas nelayan yang menggunakan bom ikan.
Berdasarkan informasi tersebut Tim gabungan kemudian bergerak melakukan operasi pada Rabu (2/11/2016) sekitar pukul 06.30 WITA, dimana target kapal pengebom ikan terpantau sedang berada di sekitar perairan Gili Sulat. Selanjutnya beberapa anggota Tim mengikuti pergerakan kapal sampai akhirnya nelayan melempar bom ikan sebanyak dua kali sekitar pukul 11.35 WITA dan 11.37 WITA.
Dalam penangkapan tersebut Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit kapal nelayan, 1 buah box penampung ikan, 1 unit kompresor dan selang, 3 buah fin, 3 buah masker, 2 buah mouthtfish, 1 buah selang snorkel, 5 buah panah ikan, 2 buah jaring sorok, dan 2 buah kantong jaring.
Kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan cara menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan/dan atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesa.
"Terhadap pelanggaran tersebut, pelaku dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah)," kata Syarief.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia
-
Kemenperin Akui Baja China Jadi Masalah di Indonesia
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Arief Muhammad Rambah Bisnis Baru, Portofolio Usaha Makin Besar
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
-
Danantara Tak Mau Ikut Campur Soal Saham Gorengan yang Diusut Bareskrim
-
Tak Lagi Andalkan Listrik, Bisnis Beyond kWh Didorong Jadi Sumber Pertumbuhan
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru