Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam hal ini Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB dan Pangkalan TNI Angkatan Laut Mataram berhasil menangkap pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan). Pelaku ditangkap dalam operasi gabungan yang digelar pada tanggal 2 November 2016.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Sjarief Widjaja di Jakarta, Jum'at (4/11/2016). Penangkapan terjadi setelah Pengawas Perikanan mendapatkan informasi dari Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) tentang adanya aktivitas nelayan yang menggunakan bom ikan.
Berdasarkan informasi tersebut Tim gabungan kemudian bergerak melakukan operasi pada Rabu (2/11/2016) sekitar pukul 06.30 WITA, dimana target kapal pengebom ikan terpantau sedang berada di sekitar perairan Gili Sulat. Selanjutnya beberapa anggota Tim mengikuti pergerakan kapal sampai akhirnya nelayan melempar bom ikan sebanyak dua kali sekitar pukul 11.35 WITA dan 11.37 WITA.
Dalam penangkapan tersebut Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit kapal nelayan, 1 buah box penampung ikan, 1 unit kompresor dan selang, 3 buah fin, 3 buah masker, 2 buah mouthtfish, 1 buah selang snorkel, 5 buah panah ikan, 2 buah jaring sorok, dan 2 buah kantong jaring.
Kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan cara menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan/dan atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesa.
"Terhadap pelanggaran tersebut, pelaku dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah)," kata Syarief.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Ada Pemotongan Anggaran, 800 Ribu Buruh hingga Guru Mogok Kerja
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Tak Hanya Sumber Listrik Hijau, Energi Panas Bumi Juga Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
-
Kolaborasi dengan Pertamina, Pengamat: Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
Daftar Nama Menteri BUMN dari Masa ke Masa: Erick Thohir Geser Jadi Menpora