Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam hal ini Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB dan Pangkalan TNI Angkatan Laut Mataram berhasil menangkap pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan). Pelaku ditangkap dalam operasi gabungan yang digelar pada tanggal 2 November 2016.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Sjarief Widjaja di Jakarta, Jum'at (4/11/2016). Penangkapan terjadi setelah Pengawas Perikanan mendapatkan informasi dari Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) tentang adanya aktivitas nelayan yang menggunakan bom ikan.
Berdasarkan informasi tersebut Tim gabungan kemudian bergerak melakukan operasi pada Rabu (2/11/2016) sekitar pukul 06.30 WITA, dimana target kapal pengebom ikan terpantau sedang berada di sekitar perairan Gili Sulat. Selanjutnya beberapa anggota Tim mengikuti pergerakan kapal sampai akhirnya nelayan melempar bom ikan sebanyak dua kali sekitar pukul 11.35 WITA dan 11.37 WITA.
Dalam penangkapan tersebut Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit kapal nelayan, 1 buah box penampung ikan, 1 unit kompresor dan selang, 3 buah fin, 3 buah masker, 2 buah mouthtfish, 1 buah selang snorkel, 5 buah panah ikan, 2 buah jaring sorok, dan 2 buah kantong jaring.
Kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan cara menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan/dan atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesa.
"Terhadap pelanggaran tersebut, pelaku dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah)," kata Syarief.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini
-
BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi
-
Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I
-
Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China
-
Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional
-
Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Trump Lontarkan Sinyal Damai dengan Iran saat Cadangan Minyak AS Merosot Tajam