Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan reformasi dalam penegakan hukum, terutama dalam hal pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada beberapa minggu yang lalu.
"Pemerintah punya rencana untuk melakulan gebrakan reformasi hukum, terutama dalam menghadapi pungli, juga penyelesaian illegal fishing", ungkap Susi dalam gelaran konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Salah satu langkah yang ditempuh Susi adalah koordinasi langsung dengan Satgas 115 dan tim gabungan, melalui pendekatan multi-door, dengan tidak hanya menggunakan UU RI no.31 tahun 2004 tentang perikanan, tetapi juga menggunakan UU RI no.17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan KUHP. "Saya harapkan, pemerintah dalam melakukan reformasi hukum, dapat menjalankannya secara tegas", lanjut Susi.
Susi mengharapkan, setelah dilakukannya reformasi dan percepatan hukum dapat menyelesaikan kasus illegal fishing sebelumnya, kasus kapal yang sudah ditangkap tapi proses hukumnya belum selesai, seperti kasus kapal-kapal milik PT Sino Indonesia Shunlida Fishing (SINO). "Ke 10 kapal milik Sino ini sudah ditangkap dari 8 Desember 2014 lalu, tapi kasusnya belum selesai. Padahal sudah ada gelar perkara di level kasasi Mahkamah Agung. Saya harap dengan reformasi hukum, semoga segera selesai kasusnya", lanjut Susi.
Susi juga menginginkan kasus lainnya, seperti kasus Silver Sea 2 proses hukumnya dapat cepat selesai. Disadari Susi, penyelesaian kasus besar seperti kapal Silver Sea 2 butuh keberanian hukum dalam skala besar. Untuk itu, tim Satgas 115 akan berkoordinasi langsung dengan Mahkamah Agung (MA). "Sekarang kita menunggu atas penetapan kasus SS2. Yang membuat sedikit ganjalan dalam penegakkan hukum skala raksasa. Saya akan tingkatkan kordinasi dengan MA", ungkapnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu menyebutkan hal utama yang dilakukan saat ini adalah penataan regulasi. Menurut Presiden, demi mendapatkan regulasi hukum yang berkualitas, regulasi yang selama ini tumpang-tindih perlu ditata kembali. Selain itu, Presiden juga mengatakan, reformasi di lembaga hukum diperlukan untuk mencegah tumbuhnya pungli (pungutan liar, mafia hukum) di lembaga tersebut sekaligus memperkuat kinerja penegakan hukumnya. Presiden menginginkan, orientasi setiap kementerian dan lembaga sekarang seharusnya bukan memproduksi peraturan sebanyak-banyaknya, tapi memaksimalkan regulasi yang ada agar tidak membingungkan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK