Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyayangkan kinerja Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batubara, Sumatera Utara, yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"BPSK Batubara tidak melaksanakan tugas sesuai Undang-Undang Konsumen dan Undang-Undang Kementerian Perdagangan," kata Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo di sela-sela Pelatihan Jurnalistik yang diselenggarakan OJK di Bogor, Jawa Barat, Jumat malam (11/11/2016).
Anto mengatakan, sebagai otoritas yang mengawasi jasa keuangan, OJK terbatas kewenangannya dalam mengawasi BPSK karena berada di bawah komando langsung Kementerian Perdagangan.
Ia mengatakan dari 274 BPSK di Indonesia, tercatat jumlah pengaduan yang masuk melalui BPSK sebanyak 274 dari perbankan, 168 dari perusahaan pembiayaan, dan 51 dari asuransi.
"Yang menarik kasus terjadi di BPSK Batubara, dari 198 pengaduan perbankan, 35 pengaduan pembiayaan, dua dari asuransi, 80 persennya ada di BPSK Batubara," katanya.
Berbeda dengan OJK yang dalam penyelesaian kasus bersifat klasifikasi dan verifikasi yang menguntungkan kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor, BPSK yang beroperasi di seluruh kabupaten/kota cenderung berpihak kepada konsumen, sehingga pelaku jasa keuangan merasa dirugikan.
"Seperti BPSK Batubara ini, mereka harusnya beroperasi di kabupaten kota, ternyata mereka menyelesaikan kasus sampai ke Pekanbaru, Jambi, dan Padang," katanya.
Menurut Anto, OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan melakukan penelitian dan menemukan fakta bahwa penyelesaian sengketa jasa keuangan yang dilakukan oleh BPSK kebanyakan tidak terbukti.
"Dalam penyelesaian sengketa sudah jelas dituangkan dalam perjanjian, jika di luar itu perlu ada aturan baru. Aturan dari Kemendag yang jadi acuan tata cara BPSK juga memastikan. Tetapi BPSK Batubara banyak menyimpang, terbukti kasus-kasus yang ditangani, ketika diajukan pelaku jasa keuangan mereka dikalahkan," katanya.
Anto mengatakan OJK tidak melarang pelaku jasa keuangan melakukan penyelesaian sengketa di BPSK, selama itu terjadi ada kesepakatan, tetapi fakta di lapangan tidak terjadi kesepakatan antara konsumen maupun pelaku jasa keuangan.
"Jelas fakta yang diterima, BPSK Batubara tidak melaksanakan kinerja sesuai dengan Undang-Undang Konsumen dan Undang-Undang Kementerian Perdagangan, dan merugikan pelaku industri keuangan," katanya.
OJK menyelenggarakan pelatihan jurnalistik yang ketiga kalinya, diikuti 60 wartawan dari sejumlah media cetak maupun elektronik nasional dan media yang khusus memberikan materi soal ekonomi. Pelatihan berlangsung selama tiga hari 11-13 November 2016.
Dalam pelatihan ini, sejumlah materi yang diberikan untuk mengembangkan wawasan para awak media, di hari pertama disampaikan oleh Kepala Departemen Perlindungan Konsumen yang menyampaikan materi tentang "Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Indonesia", sekaligus "Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi".
Pada hari kedua, materi yang disampaikan terkait Perkembangan Perbankan Syariah serta Penjelasan Mengenai Produk, Program dan Kebijakan, oleh Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan, dan Perizinan Perbankan Syariah Deden Firman.
Meteri kedua adalah "Perkembangan IKNB Syariah serta Penjelasan Mengenai Produk, Program, dan Kebijakannya" oleh Direktur IKNB Syariah Moch Muchlasin dan Sosialisasi Pasar Modal Melalui Permainan Stocklab dengan Mengikutsertakan Wartawan Media" oleh Tim Stocklab Direktorat Pengaturan Pasar Modal. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
HET Pupuk Subsidi Turun, Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi Dukung Langkah Bersejarah Pemerintah
-
New Ethylene Project Diresmikan, Bahlil Curhat Proses Pembangunannya di Depan Prabowo!
-
KJP Plus Tahap II 2025 Cair untuk 707 Ribu Siswa DKI, Cek Nominalnya
-
23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran, Bakal Dapat Pemutihan Semua?
-
4 Fakta Jusuf Kalla Geram, Tuding Rekayasa Mafia Tanah GMTD Lippo Group
-
Saham PJHB ARA Hari Pertama, Dana IPO Mau Dipakai Apa Saja?
-
PGN Mulai Bangun Proyek Injeksi Biomethane di Pagardewa
-
Qlola by BRI Bawa Revolusi Baru Pengelolaan Keuangan Digital, Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2025
-
ReforMiner Institute: Gas Bumi, Kunci Ketahanan Energi dan Penghematan Subsidi!
-
Isi Pertemuan Prabowo, Dasco, dan Menkeu Purbaya Rabu Tadi Malam