Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyayangkan kinerja Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batubara, Sumatera Utara, yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"BPSK Batubara tidak melaksanakan tugas sesuai Undang-Undang Konsumen dan Undang-Undang Kementerian Perdagangan," kata Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo di sela-sela Pelatihan Jurnalistik yang diselenggarakan OJK di Bogor, Jawa Barat, Jumat malam (11/11/2016).
Anto mengatakan, sebagai otoritas yang mengawasi jasa keuangan, OJK terbatas kewenangannya dalam mengawasi BPSK karena berada di bawah komando langsung Kementerian Perdagangan.
Ia mengatakan dari 274 BPSK di Indonesia, tercatat jumlah pengaduan yang masuk melalui BPSK sebanyak 274 dari perbankan, 168 dari perusahaan pembiayaan, dan 51 dari asuransi.
"Yang menarik kasus terjadi di BPSK Batubara, dari 198 pengaduan perbankan, 35 pengaduan pembiayaan, dua dari asuransi, 80 persennya ada di BPSK Batubara," katanya.
Berbeda dengan OJK yang dalam penyelesaian kasus bersifat klasifikasi dan verifikasi yang menguntungkan kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor, BPSK yang beroperasi di seluruh kabupaten/kota cenderung berpihak kepada konsumen, sehingga pelaku jasa keuangan merasa dirugikan.
"Seperti BPSK Batubara ini, mereka harusnya beroperasi di kabupaten kota, ternyata mereka menyelesaikan kasus sampai ke Pekanbaru, Jambi, dan Padang," katanya.
Menurut Anto, OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan melakukan penelitian dan menemukan fakta bahwa penyelesaian sengketa jasa keuangan yang dilakukan oleh BPSK kebanyakan tidak terbukti.
"Dalam penyelesaian sengketa sudah jelas dituangkan dalam perjanjian, jika di luar itu perlu ada aturan baru. Aturan dari Kemendag yang jadi acuan tata cara BPSK juga memastikan. Tetapi BPSK Batubara banyak menyimpang, terbukti kasus-kasus yang ditangani, ketika diajukan pelaku jasa keuangan mereka dikalahkan," katanya.
Anto mengatakan OJK tidak melarang pelaku jasa keuangan melakukan penyelesaian sengketa di BPSK, selama itu terjadi ada kesepakatan, tetapi fakta di lapangan tidak terjadi kesepakatan antara konsumen maupun pelaku jasa keuangan.
"Jelas fakta yang diterima, BPSK Batubara tidak melaksanakan kinerja sesuai dengan Undang-Undang Konsumen dan Undang-Undang Kementerian Perdagangan, dan merugikan pelaku industri keuangan," katanya.
OJK menyelenggarakan pelatihan jurnalistik yang ketiga kalinya, diikuti 60 wartawan dari sejumlah media cetak maupun elektronik nasional dan media yang khusus memberikan materi soal ekonomi. Pelatihan berlangsung selama tiga hari 11-13 November 2016.
Dalam pelatihan ini, sejumlah materi yang diberikan untuk mengembangkan wawasan para awak media, di hari pertama disampaikan oleh Kepala Departemen Perlindungan Konsumen yang menyampaikan materi tentang "Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Indonesia", sekaligus "Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi".
Pada hari kedua, materi yang disampaikan terkait Perkembangan Perbankan Syariah serta Penjelasan Mengenai Produk, Program dan Kebijakan, oleh Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan, dan Perizinan Perbankan Syariah Deden Firman.
Meteri kedua adalah "Perkembangan IKNB Syariah serta Penjelasan Mengenai Produk, Program, dan Kebijakannya" oleh Direktur IKNB Syariah Moch Muchlasin dan Sosialisasi Pasar Modal Melalui Permainan Stocklab dengan Mengikutsertakan Wartawan Media" oleh Tim Stocklab Direktorat Pengaturan Pasar Modal. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya
-
Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan
-
MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni
-
Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI
-
IHSG Terbang 2,83% Pekan Ini Dorong Nilai Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.788 Triliun
-
Di Balik Insentif Motor Listrik, Ada PR Besar Bernama Keselamatan
-
Indonesia Sustainability Award Apresiasi Komitmen ESG dan Pemberdayaan Berkelanjutan PNM
-
Mengapa Harga Emas Antam Terjun Bebas Pekan Ini? Simak Analisisnya
-
Karir Pekerja Terancam AI? Ini Kunci Agar Tetap Relevan di Masa Depan
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi