Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan dan Satgas Waspada Investasi menyatakan bahwa kegiatan penawaran perjanjian pelunasan kredit yang dilakukan oleh United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) adalah kegiatan yang ilegal. Sebab sampai saat ini, UN Swissindo menjalankan operasinya dengan tidak memiliki ijin dari otoritas keuangan manapun.
UN Swissindo melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit dengan menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan hutang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya, dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan hutang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.
"Para debitur tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar hutang mereka kepada para kreditur," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam jumpa pers bersama anggota Satgas dari Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM, Kemenkominfo, dan Kemendag di Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Modus penawaran ini antara lain sebagai berikut:
- Mengatasnamakan negara dan/atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
- Mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara,
- Meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum tertentu,
- Meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.
Satgas Waspada Investasi menyatakan kegiatan UN Swissindo tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan.
- Pada tanggal 13 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah membuat Laporan Informasi kepada Bareskrim Polri terhadap kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo dengan ditembuskan kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
- Pada tanggal 13 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah menyurati UN Swissindo untuk menghentikan kegiatannya
Polresta Samarinda Kaltim pada 29 Oktober lalu telah menangkap Ketua Swissindo Korwil Kaltim atas laporan dari sejumlah pelapor yang telah tertipu dengan sertifikat yang diberikan tersangka.
Atas ketiga kasus ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
- Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
- Meminta masyarakat khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun yang menjanjikan pelunasan hutang.
"Apabila ada masyarakat yang mengetahui kegiatan tersebut agar dapat melaporkan hal tersebut kepada Layanan Konsumen OJK melalui 1500655 atau konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id," tutup Tongam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Jalur Langsa - Kuala Simpang Kembali Fungsional, Konektivitas Aceh-Sumut Berangsur Normal
-
Pemerintah Akui Harga Cabai Rawit Masih Tinggi di Nataru, Tembus Rp 60.000 per Kg
-
Pengisian Baterai Kendaraan Listrik Meningkat Hampir Tiga Kali Lipat pada Nataru 2025/2026
-
Insentif Kendaraan Listrik Dihentikan, Untung atau Buntung?
-
Ingin Kuliah Singkat dan Siap Berkarier? Simak Cara Bergabung di Universitas Nusa Mandiri 2026
-
Cek Jembatan Kembar Margayasa Pascabencana, Kementerian PU Bakal Perkuat Tebing Batang Anai
-
Kemenkeu Ungkap Setoran Pajak Digital Tembus Rp 44,55 Triliun per November 2025
-
Bali Katanya Sepi, Tapi Kemenhub Ungkap Jumlah Penumpang Naik
-
Purbaya Resmi Tarik Pajak dari Pelanggan ChatGPT RI
-
Nadi Logistik Pulih! Jalur Khusus Bireuen Aceh Utara Kembali Terhubung, Ekonomi Lintas Timur Bangkit