Teknologi informasi menjadi salah satu penggerak berkembangnya industri keuangan sebagai alternatif pembiayaan bagi masyarakat. FinTech memberikan kemudahan bagi Konsumen dalam melakukan transaksi keuangan namun Konsumen harus meningkatkan literasi terhadap keamanan transaksinya.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono menyampaikan bahwa saat ini OJK sedang menyusun regulasi FinTech yang tidak hanya mendukung inklusi keuangan tetapi tetap memperhatikan perlindungan konsumen.
Dalam draft regulasi yang akan segera diterbitkan itu, diatur penerapan prinsip-prinsip dasar dari perlindungan konsumen dari penggunaan FinTech, antara lain: transparansi, perlakukan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, serta penyelesaian sengketa pengguna FinTech secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
OJK senantiasa menyuarakan pentingnya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dalam forum global, seperti yang dilakukan bersama International Financial Consumer Protection Organisation (FinCoNet) menyelenggarakan Seminar Internasional “Fast Innovation and Development of Fintech: Striking a Balance between Financial Inclusion and Consumer Protection” di Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Seminar dihadiri delegasi dari 20 negara seperti Australia, Canada, Irlandia, Pakistan dan beberapa lembaga seperti World Bank, OECD,CGAP, AIPEG, pelaku usaha jasa keuangan, akademisi dan penggiat FinTech.
Dalam pembukaan seminar dimaksud, Kusumaningtuti S. Soetiono menyampaikan bahwa pesatnya perkembangan industri jasa keuangan yang ditandai dengan bervariasi dan kompleksnya produk dan layanan di sektor jasa keuangan serta pemanfaatan kemajuan teknologi informasi, memberikan dampak positif bagi sektor jasa keuangan.
Di satu sisi pesatnya teknologi informasi memberikan berbagai kemudahan bagi konsumen untuk bertransaksi sehingga dapat mendorong inklusi keuangan baik yang melibatkan lembaga jasa keuangan maupun tawaran yang memanfaatkan fintech. Sementara di sisi lain upaya meningkatkan inklusi keuangan diimbangi dengan regulasi dan peningkatan literasi keuangan yang merupakan bagian penting perlindungan konsumen sehingga memberikan rasa nyaman dan aman.
Perkembangan FinTech tidak terlepas dari berbagai tantangan maupun risiko yang dihadapi oleh pihak-pihak yang terlibat baik dari Konsumen maupun Pelaku Fintech. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia tapi juga di beberapa negara anggota FinCoNet lainnya.
Dalam seminar dimaksud, dibahas juga risiko transaksi FinTech seperti kerahasiaan data, cyber risk, dan tandatangan digital. Sehingga untuk memitigasi risiko pemanfaatan FinTech sangatlah penting meningkatkan keamanan atas teknologi yang digunakan yang juga secara berkesinambungan mengutamakan transparansi dan meningkatkan literasi keuangan.
Baca Juga: Posisi OJK Rentan Penyalahgunaan Wewenang
Salah satu yang yang juga menjadi pokok pengaturan adalah aspek terkait dengan syarat dan ketentuan produk sebelum pengguna FinTech menyetujui transaksi/perjanjian. Hal ini agar Konsumen memahami manfaat dan risiko, mengetahui rincian biaya, dan cara bertransaksi yang aman, seperti menjaga dan mengkinikan password, keamanan jaringan internet/wifi. Selain itu, penyelenggara FinTech diharapkan memiliki mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi para penggunanya.
Langkah OJK ini selaras dengan program Pemerintah Indonesia yang mendukung terselenggaranya perlindungan Konsumen sebagaimana Pilar 5 Strategi Nasional Keuangan Inklusi (mengenai perlindungan konsumen) yang tertuang dalam Peraturan Presiden No.82 tahun 2016.
Sejalan dengan hal tersebut Chair FinCoNet yang baru terpilih, Lucy Tedesco mengatakan bahwa pengawasan pembayaran digital merupakan salah satu fokus pengawasan market conduct. Mekanisme pengawasan yang saat ini sudah waktunya untuk dikaji ulang karena inovasi dan penyediaan sistem pembayaran digital harus diimbangi dengan mitigasi risiko untuk memastikan bahwa kepentingan Konsumen terlindungi.
Melalui seminar internasional tersebut, OJK ingin menyampaikan pesan mengenai pentingnya Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan penggiat FinTech menerapkan budaya perlindungan konsumen dalam setiap kegiatan usahanya untuk dapat tumbuh dan berkembang, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen. OJK senantiasa mengkampanyekan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan sehingga sektor jasa keuangan dapat berkontribusi menggerakkan perekonomian nasional dan menyejahterakan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP
-
Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini
-
4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak
-
IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini
-
Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan
-
Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur
-
PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif
-
Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!