Teknologi informasi menjadi salah satu penggerak berkembangnya industri keuangan sebagai alternatif pembiayaan bagi masyarakat. FinTech memberikan kemudahan bagi Konsumen dalam melakukan transaksi keuangan namun Konsumen harus meningkatkan literasi terhadap keamanan transaksinya.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono menyampaikan bahwa saat ini OJK sedang menyusun regulasi FinTech yang tidak hanya mendukung inklusi keuangan tetapi tetap memperhatikan perlindungan konsumen.
Dalam draft regulasi yang akan segera diterbitkan itu, diatur penerapan prinsip-prinsip dasar dari perlindungan konsumen dari penggunaan FinTech, antara lain: transparansi, perlakukan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, serta penyelesaian sengketa pengguna FinTech secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
OJK senantiasa menyuarakan pentingnya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dalam forum global, seperti yang dilakukan bersama International Financial Consumer Protection Organisation (FinCoNet) menyelenggarakan Seminar Internasional “Fast Innovation and Development of Fintech: Striking a Balance between Financial Inclusion and Consumer Protection” di Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Seminar dihadiri delegasi dari 20 negara seperti Australia, Canada, Irlandia, Pakistan dan beberapa lembaga seperti World Bank, OECD,CGAP, AIPEG, pelaku usaha jasa keuangan, akademisi dan penggiat FinTech.
Dalam pembukaan seminar dimaksud, Kusumaningtuti S. Soetiono menyampaikan bahwa pesatnya perkembangan industri jasa keuangan yang ditandai dengan bervariasi dan kompleksnya produk dan layanan di sektor jasa keuangan serta pemanfaatan kemajuan teknologi informasi, memberikan dampak positif bagi sektor jasa keuangan.
Di satu sisi pesatnya teknologi informasi memberikan berbagai kemudahan bagi konsumen untuk bertransaksi sehingga dapat mendorong inklusi keuangan baik yang melibatkan lembaga jasa keuangan maupun tawaran yang memanfaatkan fintech. Sementara di sisi lain upaya meningkatkan inklusi keuangan diimbangi dengan regulasi dan peningkatan literasi keuangan yang merupakan bagian penting perlindungan konsumen sehingga memberikan rasa nyaman dan aman.
Perkembangan FinTech tidak terlepas dari berbagai tantangan maupun risiko yang dihadapi oleh pihak-pihak yang terlibat baik dari Konsumen maupun Pelaku Fintech. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia tapi juga di beberapa negara anggota FinCoNet lainnya.
Dalam seminar dimaksud, dibahas juga risiko transaksi FinTech seperti kerahasiaan data, cyber risk, dan tandatangan digital. Sehingga untuk memitigasi risiko pemanfaatan FinTech sangatlah penting meningkatkan keamanan atas teknologi yang digunakan yang juga secara berkesinambungan mengutamakan transparansi dan meningkatkan literasi keuangan.
Baca Juga: Posisi OJK Rentan Penyalahgunaan Wewenang
Salah satu yang yang juga menjadi pokok pengaturan adalah aspek terkait dengan syarat dan ketentuan produk sebelum pengguna FinTech menyetujui transaksi/perjanjian. Hal ini agar Konsumen memahami manfaat dan risiko, mengetahui rincian biaya, dan cara bertransaksi yang aman, seperti menjaga dan mengkinikan password, keamanan jaringan internet/wifi. Selain itu, penyelenggara FinTech diharapkan memiliki mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi para penggunanya.
Langkah OJK ini selaras dengan program Pemerintah Indonesia yang mendukung terselenggaranya perlindungan Konsumen sebagaimana Pilar 5 Strategi Nasional Keuangan Inklusi (mengenai perlindungan konsumen) yang tertuang dalam Peraturan Presiden No.82 tahun 2016.
Sejalan dengan hal tersebut Chair FinCoNet yang baru terpilih, Lucy Tedesco mengatakan bahwa pengawasan pembayaran digital merupakan salah satu fokus pengawasan market conduct. Mekanisme pengawasan yang saat ini sudah waktunya untuk dikaji ulang karena inovasi dan penyediaan sistem pembayaran digital harus diimbangi dengan mitigasi risiko untuk memastikan bahwa kepentingan Konsumen terlindungi.
Melalui seminar internasional tersebut, OJK ingin menyampaikan pesan mengenai pentingnya Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan penggiat FinTech menerapkan budaya perlindungan konsumen dalam setiap kegiatan usahanya untuk dapat tumbuh dan berkembang, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen. OJK senantiasa mengkampanyekan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan sehingga sektor jasa keuangan dapat berkontribusi menggerakkan perekonomian nasional dan menyejahterakan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Terungkap Penyebab Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia untuk Perbankan Syariah!
-
OJK Perkuat Pengawasan Perbankan Hadapi Kompleksitas dan Digitalisasi
-
Genjot Daya Saing Daerah, Arsitek Lanskap Dorong Infrastruktur Hijau
-
Ekonom PEPS: Kriminalisasi Sengketa Bisnis Hambat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
-
Harga Emas dan Buyback di Pegadaian Naik, Galeri 24 dan UBS Kompak Meroket
-
Harga Emas Melemah Setelah Sempat Kembali ke Level 5.000 Dolar AS
-
Cara Update Data Desil DTKS 2026 Agar Dapat Bansos
-
Apa Itu 'Saham Gorengan'? Ramai Dibahas Imbas Kasus PIPA dan MINA
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia