Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan Nomor Tunggal Identitas Investor untuk investor SBN dan Surat Berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Hal ini merupakan suatu pencapaian penting dari kerjasama antarlembaga, serta menjawab kebutuhan terhadap informasi kepemilikan surat berharga yang terkonsolidasi. Demikian disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas, dalam peresmian kemarin, Jumat (11/11/2016), di Jakarta.
Saat ini, pencatatan kepemilikan Surat Berharga dilakukan melalui Bank Indonesia–Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) dengan sistem dua lapis atau two tier system. Dalam sistem ini, Bank Indonesia bertindak sebagai Central Registry dan melakukan pencatatan Surat Berharga untuk kepentingan Bank, dan pihak lain pemilik Rekening Surat Berharga di BI-SSSS.
"Di sisi lain, terdapat pihak yang telah disetujui oleh BI sebagai Sub-Registry, dan melakukan pencatatan Surat Berharga untuk kepentingan nasabah. Dengan sistem pencatatan tersebut, diperlukan adanya data yang standar dan terkonsolidasi, agar diperoleh informasi yang akurat mengenai jumlah investor surat berharga," kata Ronald dalam keterangan resmi, Jumat (11/11/2016).
Penggunaan Nomor Tunggal Identitas Investor telah diwajibkan oleh Bank Indonesia sejak 3 Oktober 2016. Sampai dengan tanggal 8 November 2016, tercatat sebanyak 202.284 investor yang telah memiliki Nomor Tunggal Identitas Investor. Dengan penerapan kewajiban penggunaan nomor identitas tersebut, diharapkan seluruh investor Surat Berharga yang ditatausahan dalam BI-SSSS dapat diolah dan disajikan dalam statistik yang komprehensif, yakni dilengkapi data investor baik berdasarkan jenis surat berharga maupun seri dari surat berharga tersebut.
Penerbitan Nomor Tunggal Identitas Investor untuk Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dilakukan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Penunjukan PT. KSEI telah diresmikan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Bank Indonesia dan KSEI, pada tanggal 22 September 2016. Ke depan, diharapkan seluruh investor, baik di Pasar Modal maupun Pasar Keuangan memiliki Nomor Tunggal Identitas Investor yang diterbitkan oleh PT. KSEI. Dengan penerbitan yang dilakukan oleh satu lembaga, maka akan ada satu identitas untuk investor yang seragam dan diterbitkan secara sistematis.
Pengurusan Nomor Tunggal Identitas Investor bagi investor baru tidak perlu memakan waktu lama, karena dapat dilakukan secara online selama 24 jam melalui masing-masing Sub-registry. Sepanjang data yang diminta dapat dipenuhi, maka nomor identitas tersebut dapat diselesaikan dalam kurun waktu 24 jam. Investor tidak perlu mengurus sendiri untuk mendapatkan Nomor Tunggal Identitas Investor, tetapi cukup melalui bank masing-masing.
"Dengan penerapan nomor tunggal ini, seluruh data investor akan dapat diintegrasikan sehingga diharapkan akan didapatkan manfaat yang optimal, baik bagi otoritas maupun industri keuangan," tutup Ronald.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat
-
Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit
-
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar
-
Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran
-
Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final
-
Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran
-
Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?
-
Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam
-
Fitur NFC Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Tak Cuma Top Up Saldo E-Money
-
Rekomendasi Hadiah Unik Sesuai Zodiak, Berkesan dan Tidak Membosankan