Suara.com - Pada Senin (21/11/2016) malam, KPK menangkap tangan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno dalam operasi tangkap tangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani meyakini kasus tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan program pengampunan pajak yang sedang digalakkan Presiden Joko Widodo.
"Kalau ini tidak ada hubungannya dengan tax amnesty. Tetapi lebih kepada kewajiban pajak yang harus dibayarkan," kata Ani di JCC, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).
Kendati demikian, Ani tetap kecewa karena pegawainya masih saja ada yang korupsi.
Ani mengatakan kasus tersebut sangat merugikan negara.
Ani mengatakan saat ini pemerintah tengah melakukan peningkatan investasi dalam bidang teknologi informasi yang berbasis data perpajakan.
"Makanya kami sedang menggenjot investasi di bidang IT. Kalau database kita semakin bagus ketika ada perusahaan tidak membayar pajak kalau itu hilang bisa dideteksi," ujarnya.
Handang ditangkap bersama Country Director PT. EK Prima Ekspor Indonesia, R. Rajamohanan Nair, ketika sedang transaksi di Springhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta.
Mereka dibekuk terkait kasus dugaan suap senilai Rp6 miliar. Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak Prima Ekspor sebesar Rp78 miliar.
Dalam operasi, satgas KPK menyita uang sebesar 148.500 dollar AS.
Berita Terkait
-
Purbaya Bongkar Masalah Era Sri Mulyani, Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sulit Kerja Sama
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 646,3 T di April 2026, Purbaya Pamer Capaian Minus Era Sri Mulyani
-
Pamer Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Purbaya Bandingkan Kinerja dengan Sri Mulyani
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Ancaman PHK Meningkat, Pendaftaran Program Indonesia Pintar Ikut Melonjak
-
Tak Hanya Kelola Kebun, Emiten TAPG Juga Investasi SDM
-
Meski Pasar Saham RI Tak turun Kelas, Investor Asing Tetap Bawa Kabur Rp1,39 T
-
Jelang RUPST, MDKA Usulkan Perombakan Direksi Besar-Besaran
-
OJK Respons Kritik MSCI, Pasar Modal RI Dinilai Tetap Kompetitif
-
Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Pulih, Kejati Tegaskan Bank Bersih dari Aliran Dana Ilegal
-
BI Rate Naik 5,75 Persen! Airlangga Minta Himbara Tak Buru-buru Kerek Bunga Pinjaman
-
Saham MARK Dilirik Investor, Kapasitas Produksi Terisi Penuh dan Dividen Melimpah
-
Berlaku 1 Juli, Ekonom Ingatkan B50 Wajib Jaga Aspek Lingkungan
-
GAPKI: Jika Danantara Pegang Ekspor Sawit, Kewajiban Minyakita Bisa Dialihkan