News / Nasional
Jum'at, 20 Februari 2026 | 22:22 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/2/2026). ANTARA/Rio Feisal
Baca 10 detik
  • KPK mendalami aliran uang suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di Bea Cukai, termasuk potensi keterlibatan Dirjen.
  • OTT pada 4 Februari 2026 mengamankan belasan orang, menetapkan enam tersangka terkait praktik korupsi impor barang KW.
  • Hingga 20 Februari 2026, KPK belum menemukan indikasi aliran dana korupsi yang mengarah langsung kepada pimpinan tertinggi Bea Cukai.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan aliran uang dalam perkara suap dan gratifikasi terkait praktik impor barang tiruan (KW) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penelusuran tersebut termasuk kemungkinan keterkaitan dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik belum menemukan indikasi aliran dana yang mengarah langsung kepada pimpinan tertinggi Bea Cukai.

“Iya,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan, berdasarkan perkembangan penyelidikan sementara hingga 20 Februari 2026, belum ada temuan aliran uang kepada Dirjen Bea dan Cukai.

“Kelihatannya, sementara belum ada ya, gitu,” kata Setyo Budiyanto seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/2/2026).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang KW.

Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang ditangkap adalah Rizal, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Sehari kemudian, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang diamankan sebagai tersangka.

Enam tersangka tersebut terdiri atas tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Baca Juga: Eks Jubir Tessa Mahardhika Sugiarto Resmi Dilantik Jadi Direktur Penyelidikan KPK

KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Pendalaman difokuskan pada konstruksi aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik suap dan gratifikasi yang diduga bertujuan meloloskan impor barang tiruan melalui jalur kepabeanan.

Load More