Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan deregulasi dan debirokratisasi peraturan di bidang Perhubungan Udara untuk mengembangkan bandar udara nasional. Hal ini untuk menyiapkan bandar udara dalam rangka mendukung pengembangan perekonomian nasional seperti yang telah ditetapkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Seperti diketahui, Pemerintah saat ini telah menunjukkan perhatiannya terhadap transportasi udara dengan mengusulkan konsep tol udara. Konsep pengembangan tol udara adalah melanjutkan titik tujuan dari tol laut menjadi titik antara menuju tujuan akhir angkutan barang, khususnya di Papua dan Papua Barat serta Kalimantan.
"Untuk itu perlu dipastikan bahwa kapasitas landas pacu (runway) bandara dapat melayani pesawat kargo dengan menggunakan rute perintis yang sudah ada saat ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo dalam pembukaan Sosialisasi Peraturan Penerbangan terkait pelayanan di sektor penerbangan. Sosialisasi dilakukan kemarin, Kamis (8/12/2016) di Semarang, Jawa Tengah
Kementerian Perhubungan saat ini mengelola kurang lebih 211 bandar udara yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu ada 26 bandar udara yang dikelola oleh BUMN. Sehingga total bandar udara yang ada di Indonesia mencapai 237 bandar udara. "Kedepannya hingga 2019, Kementerian Perhubungan akan membangun sedikitnya 19 bandar udara baru dan mengembangkan 25 bandar udara di daerah perbatasan dan rawan bencana," ujar Suprasetyo.
Untuk dapat mengelola bandar udara dengan jumlah yang sedemikian banyak bukanlah suatu hal yang mudah. Karena membutuhkan sumber daya manusia yang sangat banyak serta anggaran yang tidak sedikit. Oleh karena itu Pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk dapat ikut serta bekerjasama mengelola bandar udara di Indonesia.
Dengan keterlibatan swasta, bukan hanya mengurangi beban anggaran Pemerintah namun juga dapat meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Keterlibatan investor asing dalam pengelolaan bandar udara oleh BUMN pun merupakan hal yang baik karena dapat terjadi proses transfer teknologi maupun transfer keahlian dari pihak swasta asing kepada BUMN. Dalam rangka peningkatan efisiensi pengelolaan bandar udara dan peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa transportasi udara.
Salah satu usaha Pemerintah dalam mendorong keterlibatan swasta untuk ikut serta mengelola bandar udara adalah dengan melakukan deregulasi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan. Serta juga melakukan debirokratisasi atau pemangkasan birokrasi yang panjang.
Bagian Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara saat ini telah mendata peraturan-peraturan yang berlaku untuk kemudian disederhanakan menjadi beberapa peraturan utama agar lebih mudah untuk dimengerti dan dipahami. Hal ini untuk mendorong pihak swasta untuk ikut serta membantu pemerintah mengelola bandar udara. Juga dapat mempermudah para pihak yang terlibat didalam industri penerbangan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan dan kenyamanan kepada pengguna jasa transportasi udara.
Dalam rangka hal tersebut, Bagian Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan sosialisasi beberapa peraturan penerbangan terkait pelayanan di sektor penerbangan. Sosialisasi diikuti oleh sekitar 120 peserta dari kalangan Ditjen Perhubungan Udara, operator Bandar udara BUMN, operator Penerbangan, serta operator Navigasi Penerbangan.
Baca Juga: Kemenhub Berikan Rating Kepada Perusahaan Otobus
Aturan yang disosialisasikan adalah:
1. Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara,
2. PM 61 tahun 2015 tentang Fasilitasi (FAL) Udara terutama untuk Penyandang Disabilitas, serta PM 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi,
3. PM 49 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 (CASR 172) tentang Penyelenggara Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan (Air Traffic Service Provider),
4. Selain itu juga disosialisasikan Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terutama yang berkaitan dengan Transportasi Udara.
Disabilitas
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga mendorong para operator penerbangan dan bandar udara untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pengguna jasa penerbangan. Tanpa memandang bulu siapa yang dilayani, baik itu pejabat, orang biasa, maupun penyandang disabilitas harus diberikan pelayanan yang maksimal tanpa adanya diskriminasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Program Take Over dari BRI Mudahkan Nasabah Pindah KPR, Suku Bunga Mulai 2,50 Persen
-
Prabowo Berjumpa Kaisar Naruhito dan PM Sanae Takaichi di Jepang, Bahas Apa Saja?
-
Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI
-
Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF
-
BRILink Agen di Bakauheni, Berawal dari Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Masyarakat
-
30 Hari Perang Iran Lawan AS-Israel, Empat Negara Gelar Pertemuan Darurat
-
Zero Fatality Bisa Dicapai Jika Perusahaan Implementasi Budaya K3 Ketat
-
Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025
-
Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah
-
Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan