Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan deregulasi dan debirokratisasi peraturan di bidang Perhubungan Udara untuk mengembangkan bandar udara nasional. Hal ini untuk menyiapkan bandar udara dalam rangka mendukung pengembangan perekonomian nasional seperti yang telah ditetapkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Seperti diketahui, Pemerintah saat ini telah menunjukkan perhatiannya terhadap transportasi udara dengan mengusulkan konsep tol udara. Konsep pengembangan tol udara adalah melanjutkan titik tujuan dari tol laut menjadi titik antara menuju tujuan akhir angkutan barang, khususnya di Papua dan Papua Barat serta Kalimantan.
"Untuk itu perlu dipastikan bahwa kapasitas landas pacu (runway) bandara dapat melayani pesawat kargo dengan menggunakan rute perintis yang sudah ada saat ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo dalam pembukaan Sosialisasi Peraturan Penerbangan terkait pelayanan di sektor penerbangan. Sosialisasi dilakukan kemarin, Kamis (8/12/2016) di Semarang, Jawa Tengah
Kementerian Perhubungan saat ini mengelola kurang lebih 211 bandar udara yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu ada 26 bandar udara yang dikelola oleh BUMN. Sehingga total bandar udara yang ada di Indonesia mencapai 237 bandar udara. "Kedepannya hingga 2019, Kementerian Perhubungan akan membangun sedikitnya 19 bandar udara baru dan mengembangkan 25 bandar udara di daerah perbatasan dan rawan bencana," ujar Suprasetyo.
Untuk dapat mengelola bandar udara dengan jumlah yang sedemikian banyak bukanlah suatu hal yang mudah. Karena membutuhkan sumber daya manusia yang sangat banyak serta anggaran yang tidak sedikit. Oleh karena itu Pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk dapat ikut serta bekerjasama mengelola bandar udara di Indonesia.
Dengan keterlibatan swasta, bukan hanya mengurangi beban anggaran Pemerintah namun juga dapat meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Keterlibatan investor asing dalam pengelolaan bandar udara oleh BUMN pun merupakan hal yang baik karena dapat terjadi proses transfer teknologi maupun transfer keahlian dari pihak swasta asing kepada BUMN. Dalam rangka peningkatan efisiensi pengelolaan bandar udara dan peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa transportasi udara.
Salah satu usaha Pemerintah dalam mendorong keterlibatan swasta untuk ikut serta mengelola bandar udara adalah dengan melakukan deregulasi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan. Serta juga melakukan debirokratisasi atau pemangkasan birokrasi yang panjang.
Bagian Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara saat ini telah mendata peraturan-peraturan yang berlaku untuk kemudian disederhanakan menjadi beberapa peraturan utama agar lebih mudah untuk dimengerti dan dipahami. Hal ini untuk mendorong pihak swasta untuk ikut serta membantu pemerintah mengelola bandar udara. Juga dapat mempermudah para pihak yang terlibat didalam industri penerbangan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan dan kenyamanan kepada pengguna jasa transportasi udara.
Dalam rangka hal tersebut, Bagian Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan sosialisasi beberapa peraturan penerbangan terkait pelayanan di sektor penerbangan. Sosialisasi diikuti oleh sekitar 120 peserta dari kalangan Ditjen Perhubungan Udara, operator Bandar udara BUMN, operator Penerbangan, serta operator Navigasi Penerbangan.
Baca Juga: Kemenhub Berikan Rating Kepada Perusahaan Otobus
Aturan yang disosialisasikan adalah:
1. Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara,
2. PM 61 tahun 2015 tentang Fasilitasi (FAL) Udara terutama untuk Penyandang Disabilitas, serta PM 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi,
3. PM 49 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 (CASR 172) tentang Penyelenggara Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan (Air Traffic Service Provider),
4. Selain itu juga disosialisasikan Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terutama yang berkaitan dengan Transportasi Udara.
Disabilitas
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga mendorong para operator penerbangan dan bandar udara untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pengguna jasa penerbangan. Tanpa memandang bulu siapa yang dilayani, baik itu pejabat, orang biasa, maupun penyandang disabilitas harus diberikan pelayanan yang maksimal tanpa adanya diskriminasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Pendapatan Negara Seret, Bahlil Pertimbangkan Segera Buka Lagi Freeport
-
Sebut Bukan Urusannya! Menkeu Purbaya Lempar Bola Panas Redenominasi ke Bank Sentral
-
Revitalisasi Terminal 1C Rampung, Kapasitas Bandara Soetta Bertambah 96 Juta Orang
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
8 Ide Usaha Modal Rp 500 Ribu Paling Kreatif untuk Pemula dan Pelajar
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
-
Bos Pertamina Sebut Negosiasi Shell dan Vivo Soal Pembelian BBM Murni Masih Jalan
-
Bos Pertamina Telah Cek 560 SPBU Jatim, Hasilnya Diklaim Nggak Ada Masalah
-
Asabri Perluas Layanan Klaim Dana Pensiun Jadi 1.900 Titik
-
TKI Jadi Incaran Para Penipu Online, Dana Rp 7,1 Triliun Hilang