Mengantisipasi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak untuk menelusuri harta Wajib Pajak yang tidak dilaporkan selama masa berlaku program Amnesti Pajak, pada Rabu 7 Desember 2016 Ditjen Pajak telah mengadakan pelatihan asset tracing kepada pejabat Ditjen Pajak di bidang pemeriksaan dari seluruh Indonesia. Pelatihan ini diselenggarakan di Kantor Pusat Ditjen Pajak dan menghadirkan satu narasumber internal dari Ditjen Pajak yaitu Direktur Intelijen Perpajakan serta dua narasumber dari luar Ditjen Pajak yaitu perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi dan dari pihak konsultan.
Dalam paparannya Direktur Intelijen Perpajakan Peni Hirjanto menjelaskan teknik dan metode yang dapat digunakan untuk menelusuri asset dengan menggunakan data yang dimiliki Ditjen Pajak sekaligus memberikan beberapa contoh kasus penelususan asset yang pernah dilakukan Ditjen Pajak. Sedangkan kedua narasumber eksternal menjelaskan metode dan teknis penelusuran asset untuk harta tidak bergerak dan harta dalam bentuk asset di perbankan beserta mode yang digunakan Wajib Pajak untuk menyembunyikan asset serta cara untuk mengatasinya.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, apabila Ditjen Pajak menemukan harta yang tidak diungkapkan maka pada saat ditemukan harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan pajak dengan tariff hingga 30 persen beserta sanksi hingga denda 200 persen bagi yang sudah ikut Amnesti Pajak tapi tidak melaporkan keadaan yang sebenarnya," kata Peni dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2016).
Saat ini, program Amnesti Pajak telah memasuki bulan terakhir di periode kedua yang akan berakhir pada 31 Desember 2016. Periode ketiga, yaitu periode terakhir, akan berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2017.
Oleh karena itu Ditjen Pajak mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan dengan benar seluruh harta yang diperoleh dari penghasilan yang belum dikenakan pajak melalui program amnesti pajak agar seluruh catatan perpajakan dari tahun 2015 dan sebelumnya dapat diselesaikan serta tidak mengambil risiko dikenakan sanksi apabila Ditjen Pajak menemukan asset yang tidak dilaporkan dengan benar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik
-
Bahlil Ungkap Update Terkini Pemulihan Jaringan Listrik Aceh: 4 Kabupaten Pemadaman Bergilir
-
Aturan UMP Baru, 5 Provinsi Luar Jawa Jadi Kandidat Gaji Tertinggi
-
Zulkifli Zaini Jadi Komisaris Bank Mandiri, Ini Susunan Pengurus Baru
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Turunkan 1.000 Relawan untuk Bencana Sumatra, Diawali dari Aceh
-
Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan ke Daerah Bencana Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah