Mengantisipasi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak untuk menelusuri harta Wajib Pajak yang tidak dilaporkan selama masa berlaku program Amnesti Pajak, pada Rabu 7 Desember 2016 Ditjen Pajak telah mengadakan pelatihan asset tracing kepada pejabat Ditjen Pajak di bidang pemeriksaan dari seluruh Indonesia. Pelatihan ini diselenggarakan di Kantor Pusat Ditjen Pajak dan menghadirkan satu narasumber internal dari Ditjen Pajak yaitu Direktur Intelijen Perpajakan serta dua narasumber dari luar Ditjen Pajak yaitu perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi dan dari pihak konsultan.
Dalam paparannya Direktur Intelijen Perpajakan Peni Hirjanto menjelaskan teknik dan metode yang dapat digunakan untuk menelusuri asset dengan menggunakan data yang dimiliki Ditjen Pajak sekaligus memberikan beberapa contoh kasus penelususan asset yang pernah dilakukan Ditjen Pajak. Sedangkan kedua narasumber eksternal menjelaskan metode dan teknis penelusuran asset untuk harta tidak bergerak dan harta dalam bentuk asset di perbankan beserta mode yang digunakan Wajib Pajak untuk menyembunyikan asset serta cara untuk mengatasinya.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, apabila Ditjen Pajak menemukan harta yang tidak diungkapkan maka pada saat ditemukan harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan pajak dengan tariff hingga 30 persen beserta sanksi hingga denda 200 persen bagi yang sudah ikut Amnesti Pajak tapi tidak melaporkan keadaan yang sebenarnya," kata Peni dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2016).
Saat ini, program Amnesti Pajak telah memasuki bulan terakhir di periode kedua yang akan berakhir pada 31 Desember 2016. Periode ketiga, yaitu periode terakhir, akan berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2017.
Oleh karena itu Ditjen Pajak mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan dengan benar seluruh harta yang diperoleh dari penghasilan yang belum dikenakan pajak melalui program amnesti pajak agar seluruh catatan perpajakan dari tahun 2015 dan sebelumnya dapat diselesaikan serta tidak mengambil risiko dikenakan sanksi apabila Ditjen Pajak menemukan asset yang tidak dilaporkan dengan benar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sepanjang 2025
-
Klasterku Hidupku BRI Jadi Penggerak UMKM Panaba Banyuwangi
-
Danantara Segera Mulai Pembangunan Pabrik Bioetanol di Banyuwangi
-
Kementerian PU Angkut 698 Ton Sampah dari Aceh
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
IHSG Menguat Lagi, Purbaya: Pasar Mulai Terima Thomas Djiwandono
-
Profil Shinhan Sekuritas, Digeledah Polisi Imbas Dugaan Saham Gorengan
-
Merger Trio Anak Usaha Pertamina Dikebut
-
Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi
-
Purbaya: Saya Tak Bisa Kendalikan Saham, Tapi Pastikan Ekonomi Naik Cepat