Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
Kemenangan atas Judicial Review UU TA ini, menurut Misbakhun juga tantangan bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk secara sungguh-sungguh bekerja mensukseskan program Tax Amnesty di waktu yang tersisa sampai 31 Maret 2017.
Politisi Golkar ini menilai, dengan ditolaknya gugatan tersebut oleh MK, maka proses dan pembahasan UU TA dengan DPR adalah sah secara konstitusional. Dia pun menegaskan bahwa ide Tax Amnesty berasal dari ide besar dan gagasan Presiden Jokowi yang ingin mencari solusi atas permasalahan stagnasi tax ratio dan tax base.
"UU TA ini adalah ide besar presiden Jokowi untuk mencari jalan keluar atas permasalahan stagnasi tax ratio dan tax base yang terbatas," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (14/12/2016).
Misbakhun mengaku sangat bangga sebagai bagian dari anggota DPR yang bisa menjadi kunci disetujuinya UU TA ini dalam pembahasan di DPR.
"Ya jelas, karena terbukti bahwa UU TA ini memang sebagai salah satu jalan keluar atas permasalahan penerimaan pajak yang mengalami konstraksi yang sangat serius," ujarnya.
Diketahui, ada empat permohonan uji materi terhadap UU tersebut. Mereka adalah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dan seorang warga bernama Leni Indrawati.
Pasal-pasal yang digugat dalam UU Pengampunan Pajak, yaitu Pasal 1 angka 1 dan angka 7, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 4, Pasal 6, Pasal 11 ayat (2), (3), dan (5), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, dan Pasal 23 ayat (2).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Sidang MK, Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12).
Baca Juga: DPR Apresiasi Keputusan MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Sentimen Global Dorong IHSG Lanjut Menguat Hari Ini, Asing Net Buy Rp 1 Triliun
 - 
            
              Potensi Ekonomi Sektor Obat dan Makanan Tembus Rp6 Ribu T
 - 
            
              Ojol dan Kurir Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026, Ini Ketentuannya
 - 
            
              Ignasius Jonan 2 Jam Bertemu Prabowo, Bahas Proyek Kereta Cepat Bareng AHY?
 - 
            
              Jadwal Pembagian Dividen AVIA, Tembus Rp 600 Miliar untuk Pemegang Saham
 - 
            
              BRI Peduli dan YBM BRILian Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Banjir Sukabumi
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Menkeu Purbaya Sebut Krisis China Tak Mungkin, Singgung Sistem Komunis
 - 
            
              Menkeu Purbaya Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV Tembus 5,5 Persen