Suara.com - Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyatakan bahwa Undang-undang Tax Amnesty atau Pengampunan pajak yang digugat oleh kaum buruh dan LSM pada 22 Juli 2016 tidak ada tindakan yang mengandur unsur diskriminasi atau berpihak kepada golongan tertentu seperti yang dituduhkan.
“Dalam pertimbangan dari keputusan yang diambil MK tidak ada unsur diskriminasi. Diskriminasi itu kan tindakan yang merugikan pihak tertentu atas sebuah kebijakan. Tapi juga harus dilihat juga ada tindakan yang merugikan pihak tertentu berdasar SARA dan mengakibatkan pengucilan dan ketidakpengakuan. Dan ini tidak kami temukan,” kata Gede saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).
Ia pun menjelaskan, UU Tax Amnesty tidak bermaksud melindungi pelaku kejahatan. Ia menilai UU itu tidak berangkat dari prasangka peserta tax amnesty sebagai pelaku pidana.
Justru dalam UU Tax Amnesty ini pemerintah tengah berusaha menegakkan keadilan. Jika WP tidak mengikuti program yang hanya berlaku Sembilan bulan ini, pemerintah akan menerapkan penegakan hukum saat program pengampunan pajak tersebut dinyatakan telah berakhir.
"Sehingga, Mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon dalam permohonan dinyatakan gugur dan tidak dapat diterima," katanya.
Menangapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengapresiasi keputusan MK terkait UU Tax Amnesty ini. Pasalnya, pajak adalah sarana utama untuk membiayai berbagai program pemerintah dalam memerangi kemiskinan, mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Oleh sebab itu, Ken mengajak para pemohon dan semua pihak untuk bersama mengawal pengumpulan penerimaan negara dan menyukseskan Amnesti Pajak bagi pembangunan Indonesia yang lebih baik dan sejahtera. Ken juga mengimbau kepada Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan yang ditawarkan pemerintah melalui program Tax Amnesty ini untuk mereformasi perpajakan dimasa lalu dan ke depan menjadi WP yang taat.
“Perlu kami tegaskan juga bahwa masyarakat dengan penghasilan di bawah PTKP bukan merupakan Wajib Pajak sehingga tidak perlu ikut program Amnesti Pajak,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf