Suara.com - Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyatakan bahwa Undang-undang Tax Amnesty atau Pengampunan pajak yang digugat oleh kaum buruh dan LSM pada 22 Juli 2016 tidak ada tindakan yang mengandur unsur diskriminasi atau berpihak kepada golongan tertentu seperti yang dituduhkan.
“Dalam pertimbangan dari keputusan yang diambil MK tidak ada unsur diskriminasi. Diskriminasi itu kan tindakan yang merugikan pihak tertentu atas sebuah kebijakan. Tapi juga harus dilihat juga ada tindakan yang merugikan pihak tertentu berdasar SARA dan mengakibatkan pengucilan dan ketidakpengakuan. Dan ini tidak kami temukan,” kata Gede saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).
Ia pun menjelaskan, UU Tax Amnesty tidak bermaksud melindungi pelaku kejahatan. Ia menilai UU itu tidak berangkat dari prasangka peserta tax amnesty sebagai pelaku pidana.
Justru dalam UU Tax Amnesty ini pemerintah tengah berusaha menegakkan keadilan. Jika WP tidak mengikuti program yang hanya berlaku Sembilan bulan ini, pemerintah akan menerapkan penegakan hukum saat program pengampunan pajak tersebut dinyatakan telah berakhir.
"Sehingga, Mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon dalam permohonan dinyatakan gugur dan tidak dapat diterima," katanya.
Menangapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengapresiasi keputusan MK terkait UU Tax Amnesty ini. Pasalnya, pajak adalah sarana utama untuk membiayai berbagai program pemerintah dalam memerangi kemiskinan, mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Oleh sebab itu, Ken mengajak para pemohon dan semua pihak untuk bersama mengawal pengumpulan penerimaan negara dan menyukseskan Amnesti Pajak bagi pembangunan Indonesia yang lebih baik dan sejahtera. Ken juga mengimbau kepada Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan yang ditawarkan pemerintah melalui program Tax Amnesty ini untuk mereformasi perpajakan dimasa lalu dan ke depan menjadi WP yang taat.
“Perlu kami tegaskan juga bahwa masyarakat dengan penghasilan di bawah PTKP bukan merupakan Wajib Pajak sehingga tidak perlu ikut program Amnesti Pajak,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Akal Bulus Pilot Malaysia Airlines Mohd Saufi bin Othman Lolos dari Jeratan Narkoba, Tapi Gagal
-
Suplai Rudal Patriot Kritis, Pertahanan Udara Ukraina Bobol Hingga Makan Korban Jiwa
-
Puji Setinggi Langit Indonesia di Piala AFF 2026, Tijjani Reijnders Nyesel Lebih Pilih Belanda?
-
Biaya Belanja Bisa Bengkak, Harga Bawang Merah hingga Beras Mulai Merangkak Naik
-
6 Titik Nadi Terbaik untuk Semprot Parfum agar Sillage Maksimal
-
Rusia - Ukraina Saling Tembak Drone dan Rudal, 14 Orang Tewas
-
Rupiah Akhirnya Tembus di Bawah Rp18.000 Pagi Ini, Dipicu Harapan Damai Timur Tengah
-
Bakal Diteror Mitchell Baker, Kiper Vietnam Gemetar: Akui Timnas Indonesia Bukan Lawan Mudah
-
UMKM Mulai Go Digital, Transaksi QRIS Jadi Andalan Dongkrak Penjualan
-
Kabar Duka, Aktor Senior Diding Boneng Meninggal Dunia