Suara.com - Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyatakan bahwa Undang-undang Tax Amnesty atau Pengampunan pajak yang digugat oleh kaum buruh dan LSM pada 22 Juli 2016 tidak ada tindakan yang mengandur unsur diskriminasi atau berpihak kepada golongan tertentu seperti yang dituduhkan.
“Dalam pertimbangan dari keputusan yang diambil MK tidak ada unsur diskriminasi. Diskriminasi itu kan tindakan yang merugikan pihak tertentu atas sebuah kebijakan. Tapi juga harus dilihat juga ada tindakan yang merugikan pihak tertentu berdasar SARA dan mengakibatkan pengucilan dan ketidakpengakuan. Dan ini tidak kami temukan,” kata Gede saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).
Ia pun menjelaskan, UU Tax Amnesty tidak bermaksud melindungi pelaku kejahatan. Ia menilai UU itu tidak berangkat dari prasangka peserta tax amnesty sebagai pelaku pidana.
Justru dalam UU Tax Amnesty ini pemerintah tengah berusaha menegakkan keadilan. Jika WP tidak mengikuti program yang hanya berlaku Sembilan bulan ini, pemerintah akan menerapkan penegakan hukum saat program pengampunan pajak tersebut dinyatakan telah berakhir.
"Sehingga, Mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon dalam permohonan dinyatakan gugur dan tidak dapat diterima," katanya.
Menangapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengapresiasi keputusan MK terkait UU Tax Amnesty ini. Pasalnya, pajak adalah sarana utama untuk membiayai berbagai program pemerintah dalam memerangi kemiskinan, mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Oleh sebab itu, Ken mengajak para pemohon dan semua pihak untuk bersama mengawal pengumpulan penerimaan negara dan menyukseskan Amnesti Pajak bagi pembangunan Indonesia yang lebih baik dan sejahtera. Ken juga mengimbau kepada Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan yang ditawarkan pemerintah melalui program Tax Amnesty ini untuk mereformasi perpajakan dimasa lalu dan ke depan menjadi WP yang taat.
“Perlu kami tegaskan juga bahwa masyarakat dengan penghasilan di bawah PTKP bukan merupakan Wajib Pajak sehingga tidak perlu ikut program Amnesti Pajak,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Benarkah Puteri Komarudin Jadi Menpora? Misbakhun: Mudah-mudahan Jadi Berkah
-
Skandal Tol Rp500 Miliar, Kejagung Mulai Usut Perpanjangan Konsesi Ilegal CMNP
-
Tim Independen LNHAM Terbentuk, Bakal Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus 2025
-
Yusril Bongkar 'Sistem Gila' Pemilu, Modal Jadi Caleg Ternyata Jauh Lebih Gede dari Gajinya
-
Pengamat: Keberanian Dasco Minta Maaf dan Bertemu Mahasiswa jadi Terobosan Baru DPR
-
BPOM Respons Temuan Indomie di Taiwan Mengandung Etilen Oksida, Produk Masih Aman di Indonesia?
-
Kejagung Ungkap Nilai Aset Sitaan Sawit Ilegal Kini Tembus Rp 150 Triliun
-
18 WNI dari Nepal Tiba di Tanah Air Hari Ini, Dipulangkan di Tengah Krisis Politik
-
Di Balik Mundurnya Rahayu Saraswati, Mahfud MD Sebut Ada 'Badai Politik' Menerjang DPR
-
Dugaan Korupsi Tol CMNP Mulai Diusut, Siapa Saja yang Diperiksa Kejagung?