Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan (Basel Committee on Banking Supervision/BCBS) pada pertemuan akhir November lalu di Santiago, Chile telah menetapkan hasil penilaian Program Penilaian Konsistensi Peraturan (RCAP/Regulatory Consistency Assessment Program) terhadap regulasi sektor perbankan di Indonesia dengan nilai Compliant (C) untuk RCAP LCR (Liquidity Coverage Ratio) dan Largely Compliant (LC) untuk RCAP Capital.
"Penilaian tersebut merupakan tingkat optimal terhadap penilaian konsistensi regulasi di bidang perbankan di Indonesia saat ini," kata Mulya E. Siregar, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam keterangan resmi, Selasa (13/12/2016).
Grading C untuk LCR merupakan grading tertinggi sementara grading LC untuk Capital merupakan grading tertinggi kedua di bawah grading C. Hasil tersebut merupakan hasil optimal yang dapat diraih oleh Indonesia saat ini, karena untuk aspek Capital Indonesia memilih untuk mengutamakan kepentingan nasional yang lebih besar, yaitu dengan mempertahankan (i) pengenaan bobot risiko 0 persen untuk SUN (Surat Utang Negara) dalam denominasi mata uang asing (sementara sesuai kerangka Basel, eksposur tersebut dikenakan bobot risiko berdasarkan country rating Indonesia yaitu 50 persen) dan (ii) pengenaan bobot risiko untuk tagihan kepada pegawai dan pensiunan dengan bobot risiko 50 persen (sementara sesuai kerangka Basel eksposur tersebut dikenakan bobot risiko 75 persen) dengan pertimbangan bahwa tagihan tersebut merupakan tagihan yang dijamin sehingga risikonya lebih rendah dibandingkan dengan tagihan lain.
"Hasil tersebut membuktikan bahwa regulasi perbankan Indonesia telah sesuai dengan standar perbankan internasional yang berlaku. Diharapkan dengan hasil tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap operasional perbankan di Indonesia," ujar Mulya.
Selain itu, hal ini akan memberikan kemudahan bagi perbankan Indonesia dalam mengembangkan aktivitasnya maupun dalam bertransaksi secara lintas batas, serta meningkatkan kepercayaan stakeholders, termasuk investor dalam bertransaksi dengan perbankan Indonesia karena terjamin keamanannya dalam melakukan kegiatan operasional yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang sejalan dengan standar perbankan internasional yang berlaku.
RCAP dilakukan terhadap seluruh negara anggota BCBS (28 yurisdiksi), termasuk Indonesia. RCAP merupakan proses penilaian yang dilakukan oleh BCBS yang dimaksudkan untuk melihat konsistensi regulasi perbankan yang dikeluarkan oleh otoritas suatu negara dengan standar perbankan internasional yang diterbitkan oleh BCBS.
Hasil RCAP Indonesia tersebut diperoleh dengan perjuangan yang tidak mudah. Persiapan RCAP telah dilakukan sejak tahun 2014, dimulai dengan self-assessment yang bertujuan untuk mengidentifikasi gaps antara kerangka Basel dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil self-assessment kemudian disampaikan kepada BCBS sebagai acuan untuk pelaksanaan asesmen dengan asesor RCAP. Atas hasil asesmen tersebut, Indonesia harus melakukan penyempurnaan terhadap 10 regulasi agar sejalan dengan standar internasional.
"Dengan telah ditetapkannya grading RCAP Indonesia, maka regulasi perbankan Indonesia telah sejajar dengan negara-negara anggota BCBS lainnya, termasuk untuk RCAP Capital yang sama grading-nya dengan Amerika Serikat bahkan lebih tinggi dari Uni Eropa," tutup Mulya.
Baca Juga: HSBC dan PSF Gerakkan Edukasi Keuangan dan Perbankan dari Daerah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Harga Emas Kompak Meroket: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Signifikan!
-
Pabrik Chip Semikonduktor TSMC Ikut Terdampak Gempa Magnitudo 7 di Taiwan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember
-
Daftar Bank yang Tutup dan 'Bangkrut' Selama Tahun 2025
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya
-
Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo
-
IPO SUPA Sukses Besar, Grup Emtek Mau Apa Lagi?
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur