a. Sistem gross split PSC diprioritaskan untuk diterapkan pada blok-blok migas produktif yang akan habis kontraknya dalam waktu dekat yang cadangan tersisa dan potensi sumber daya migasnya relatif lebih pasti diketahui daripada blok-blok migas yang masih dalam tahap eksplorasi.
b. Untuk blok-blok migas produktif: besaran gross split ditentukan berdasarkan keekonomian rencana pengembangan tiap-tiap lapangan migas. Untuk blok-blok migas eksplorasi besaran gross split ditentukan berdasarkan keekonomian rencana pengembangan konseptual dari sumber daya migas blok yang bersangkutan, yang nantinya setelah adanya discovery dimungkinkan renegosiasi gross split berdasarkan hasil temuan dan biaya yang sudah dikeluarkan.
c. Harus ditetapkan level produksi yang sesuai dengan kondisi lapangan migas dan kebutuhan nasional terhadap minyak dan gas bumi sehingga kontraktor tidak terlalu mengontrol produksi di level tertentu saja hanya untuk kepentingan bisnis kontraktor.
d. Klausul tentang kewajiban manajemen reservoir di dalam kontrak diperlukan untuk menjaga keberlanjutan produksi sesuai dengan rate produksi yang ditetapkan pemerintah sehingga tidak terjadi peak production secara cepat dan penurunan level produksi secara drastis yang dilakukan oleh kontraktor untuk mempercepat mendapatkan keuntungan dengan menggenjot produksi di awal masa kontrak.
e. Komitmen eksplorasi harus dicantumkan dalam kontrak kerja saran, sebagai contoh dengan menetapkan 30-40% reserves yang akan di produksi akan didapatkan kembali melalui pelaksanaan kemitraan eksplorasi sehingga jumlah cadangan migas dapat dijaga.
f. Gross split bersifat regresif sehingga akan berdampak ketika terjadi perubahan harga minyak atau gas, sehingga diperlukan insentif terhadap kontraktor ketika harga di bawah base line price dan diperlukan penambahan bagian pemerintah ketika harga minyak dan gas mengalami kenaikan tajam untuk mendapatkan windfall profit bagi pemerintah.
9. SKK Migas atau BUMN Khusus (nantinya - sesuai dengan RUU Migas yang baru) akan fokus sebagai counterpart bagi kontraktor migas untuk menjaga batasan-batasan sesuai dalam kontrak bagi hasil yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.
"Mudah-mudahan saran kami dapat menjadi kontribusi positif terobosan bagi keseluruhan gerak maju pengelolaan sumber daya migas/energi Indonesia ke depan," pungkas Andang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Melambung Tinggi, Harga Emas Dunia Bakal Dijual Rp2,18 Juta per Gram
-
Dari Sampah ke Berkah: BRI Peduli Sulap TPS3R Jadi Sumber Inovasi dan Ekonomi Sirkular
-
Tren Belanja Gen Z Lebih Doyan Beli Produk Kecantikan, Milenial Lebih Pilih Bayar Tagihan
-
Pentingnya Surat Keterangan Kerja Agar Pengajuan KPR Disetujui
-
Kurangi Hambatan Non Tarif, Bank Sentral di ASEAN Sepakat Terus Gunakan Mata Uang Lokal
-
Produksi Padi Indonesia Kalah dari Vietnam, Imbas Ketergantungan Pupuk Kimia?
-
Coca Cola PHK 600 Karyawan, Ini Alasannya yang Mengejutkan
-
Jadwal Lanjutan Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Rilis, Usai Drama Ini Tahap Berikutnya
-
Harga Emas Antam Hari Ini Belum Berubah, Masih Dijual Segini Per Gramnya
-
Pecahkan Rekor Dunia, Rumah Miliader Ini Punya Ruangan Salju Dibangun Rp33 Triliun