a. Sistem gross split PSC diprioritaskan untuk diterapkan pada blok-blok migas produktif yang akan habis kontraknya dalam waktu dekat yang cadangan tersisa dan potensi sumber daya migasnya relatif lebih pasti diketahui daripada blok-blok migas yang masih dalam tahap eksplorasi.
b. Untuk blok-blok migas produktif: besaran gross split ditentukan berdasarkan keekonomian rencana pengembangan tiap-tiap lapangan migas. Untuk blok-blok migas eksplorasi besaran gross split ditentukan berdasarkan keekonomian rencana pengembangan konseptual dari sumber daya migas blok yang bersangkutan, yang nantinya setelah adanya discovery dimungkinkan renegosiasi gross split berdasarkan hasil temuan dan biaya yang sudah dikeluarkan.
c. Harus ditetapkan level produksi yang sesuai dengan kondisi lapangan migas dan kebutuhan nasional terhadap minyak dan gas bumi sehingga kontraktor tidak terlalu mengontrol produksi di level tertentu saja hanya untuk kepentingan bisnis kontraktor.
d. Klausul tentang kewajiban manajemen reservoir di dalam kontrak diperlukan untuk menjaga keberlanjutan produksi sesuai dengan rate produksi yang ditetapkan pemerintah sehingga tidak terjadi peak production secara cepat dan penurunan level produksi secara drastis yang dilakukan oleh kontraktor untuk mempercepat mendapatkan keuntungan dengan menggenjot produksi di awal masa kontrak.
e. Komitmen eksplorasi harus dicantumkan dalam kontrak kerja saran, sebagai contoh dengan menetapkan 30-40% reserves yang akan di produksi akan didapatkan kembali melalui pelaksanaan kemitraan eksplorasi sehingga jumlah cadangan migas dapat dijaga.
f. Gross split bersifat regresif sehingga akan berdampak ketika terjadi perubahan harga minyak atau gas, sehingga diperlukan insentif terhadap kontraktor ketika harga di bawah base line price dan diperlukan penambahan bagian pemerintah ketika harga minyak dan gas mengalami kenaikan tajam untuk mendapatkan windfall profit bagi pemerintah.
9. SKK Migas atau BUMN Khusus (nantinya - sesuai dengan RUU Migas yang baru) akan fokus sebagai counterpart bagi kontraktor migas untuk menjaga batasan-batasan sesuai dalam kontrak bagi hasil yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.
"Mudah-mudahan saran kami dapat menjadi kontribusi positif terobosan bagi keseluruhan gerak maju pengelolaan sumber daya migas/energi Indonesia ke depan," pungkas Andang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok