Bertempat di Stasiun Pasar Senen, Jumat (30/12/2016), Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian melaksanakan penandatanganan kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) tahun 2017 dengan PT.KAI(Persero). Adapun penandatanganan tersebut dilaksanakan oleh PPK Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO), David Sudjito dan Direktur Utama PT.KAI(Persero), Edi Sukmoro yang disaksikan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian, Prasetyo Boeditjahjono.
Adapun yang mendasari pelaksanaan IMO itu sendiri adalah Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik Dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan Dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara. Berdasarkan Perpres tersebut, untuk pelaksanaan kontrak pekerjaan IMO tersebut, Kementerian Perhubungan kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 900 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk melaksanakan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara Tahun Anggaran 2017.
Ruang lingkup pekerjaan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) Tahun Anggaran 2017 ini meliputi kegiatan perawatan prasarana perkeretaapian yang terdiri dari perawatan berkala dan perbaikan untuk mengembalikan fungsinya agar laik operasi serta pengoperasian prasarana kereta api. Perawatan tersebut terdiri dari perawatan jalur kereta api, perawatan jembatan, perawatan stasiun kereta api, dan perawatan fasilitas operasi kereta api. Sedangkan pekerjaan pengoperasian prasarana perkeretaapian meliputi pengaturan dan pengendalian perjalanan kereta api, pengoperasian persinyalan, telekomunikasi dan instalasi listrik aliran atas, pengaturan langsiran, pemeriksaan dan penjagaan jalan rel, jembatan, terowongan dan pintu perlintasan resmi dijaga, Pelumasan wesel dan pintu perlintasan, dan Pekerjaan K3 (Kebersihan, Keindahan, Keamanan).
Kontrak Pekerjaan IMO sendiri telah berlangsung sejak tahun 2015 lalu. Adapun besaran nilai kontrak IMO pada tahun 2015 sebesar Rp. 1.471.843.612.000,-. Ada sesuatu yang luar biasa terkait nilai kontrak IMO tahun 2016. Dari besaran pagu sebesar Rp 1.650.000.000.000 besaran nilai kontrak IMO ini berhasil dihemat menjadi sebesar Rp. 1.142.816.666.000,-. Sehingga ada penghematan nilai kontrak IMO sebesar Rp. 507.478.474.000,- sesuai Inpres Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Langkah-Langkah Penghematan Belanja Kementerian/ Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016.
Untuk tahun 2017 ini, berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2017 Nomor: SP DIPA-022.08.1.467484/2017 pada tanggal 7 Desember 2016 lalu, anggaran yang dialokasikan untuk IMO ini sebesar Rp 1.650.000.000.000,- yang bersumber dari APBN Tahun 2017. Dengan rincian Rp. 807.584.930.000,- untuk pekerjaan perawatan prasarana perkeretaapian dan Rp. 842.415.070.000,- untuk pekerjaan pengoperasian prasarana. Dari besaran biaya perawatan tersebut, terdiri atas : Rp. 136.582.492.295 untuk biaya perawatan jalan rel; Rp. 18.502.090.957,- untuk biaya perawatan jembatan dan Rp. 63.877513.425,- untuk biaya perawatan sinyal, telekomunikasi dan LAA.
Prasetyo mengatakan, “Dengan telah ditandatanganinya kontrak IMO Tahun 2017 ini, perawatan serta pengoperasian terhadap prasarana perkeretaapian milik Negara diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik sehingga terwujud Prasarana Perkeretaapian yang handal serta laik operasi. Dengan terwujudnya prasarana perkeretaapian yang handal dan laik operasi tentunya berimbas kepada keselamatan perjalanan kereta api”. Hal ini merupakan fokus kerja Kementerian Perhubungan yang mengutamakan keselamatan khususnya untuk bidang perkeretaapian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai
-
Investor Asing Guyur Dana Rp 583,10 miliar ke Pasar Modal, IHSG Menghijau Selama Sepekan
-
Setelah Tak Naik, Pekerja-Pengusaha Ingin Menkeu Purbaya Moratorium Cukai Rokok 3 Tahun