Selama tahun 2016, banyak program yang telah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baik dalam upaya mendukung stabilitas sektor jasa keuangan, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan melindungi kepentingan konsumen.
"Di bidang pengaturan, kami telah menerbitkan 77 Peraturan OJK (POJK) dan 53 Surat Edaran OJK (SEOJK)," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad, di Jakarta, Jumat (30/12/2016)
Dari 77 POJK yang terbit, 26 POJK mengatur sektor Perbankan, 31 POJK mengatur sektor Pasar Modal, 18 POJK yang mengatur sektor IKNB, 1 POJK yang mengatur aspek edukasi dan perlindungan konsumen dan 1 POJK yang mengatur layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi/FinTech Lending.
POJK-POJK yang diterbitkan tersebut antara lain mengatur Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank, Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum, Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Dana Perlindungan Pemodal, Usaha Pergadaian dan Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah, serta Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan untuk Konsumen dan/atau Masyarakat.
Peraturan yang diterbitkan tidak hanya mengatur Sektor Jasa Keuangan, namun juga mendukung program pemerintah. Dalam mendukung pelaksanaan Tax Amnesty, OJK menerbitkan dua POJK yaitu POJK No. 25/POJK.03/2016 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27/POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) dan POJK Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak.
Ada 111 perusahaan pelaku FinTech di Indonesia
Menyikapi perkembangan layanan jasa keuangan berbasis teknologi/FinTech dimana jumlah pelaku FinTech domestik yang beroperasi di Indonesia telah mencapai 111 perusahaan, OJK telah mengeluarkan POJK tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau Peer to Peer Lending. "Secara garis besar, POJK ini mengatur beberapa aspek antara lain kelembagaan, penyelenggaraan FinTech, produk, penggunaan teknologi informasi, perjanjian dan beberapa aspek lainnya," jelas Muliaman.
Isu strategis yang mendasari kami menyusun POJK terkait P2P Lending adalah untuk memaksimalkan potensi FinTech dalam: (i) meningkatkan akses masyarakat terhadap produk jasa keuangan; (ii) memenuhi kebutuhan pembiayaan secara cepat, mudah dan efisien; serta (iii) meningkatkan daya saing. Selain itu, Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi diharapkan dapat menjadi salah satu solusi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh akses pendanaan.
"Selain itu, pengaturan terhadap FinTech ini juga untuk memitigasi agar layanan yang ditawarkan FinTech tidak menimbulkan kerugian bagi pengguna, menjamin perlindungan konsumen dan sejalan dengan kepentingan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional," pungkas Muliaman.
Baca Juga: Ini Alasan OJK Bilang Ketahanan Industri Jasa Keuangan Masih Oke
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
MSCI Tunda Keputusan, Ini Sinyal Bahaya yang Harus Diwaspadai IHSG
-
WSKT Siap Garap Tol Yogyakarta-Bawen Senilai Rp2,1 T, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 1 Jam
-
Pelaku Logistik Kompak Dukung Konsolidasi, Targetkan Ongkos Distribusi Lebih Murah
-
Kabar Baik dari MSCI! Indonesia Tetap Emerging Market, OJK Bidik Lebih Banyak Investor Asing
-
Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?