Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mengapresiasi kinerja Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (SMI) dalam mengejar target pendapatan di APBN 2016. Misbakhun mengatakan, meski capaian penerimaan masih jauh dari target, tapi SMI sudah menunjukkan kerja kerasnya selama enam bulan belakangan ini.
Berdasarkan data yang dipegang Misbakhun, penerimaan pajak secara keseluruhan per 31 Desember 2016 mencapai Rp 1.105.086.410.678.960, atau sebesar 81,54 persen dari target penerimaan pajak dari target APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 1.355.203.515.120.880 triliun. Penerimaan total itu tumbuh sekitar 4,13 persen dibandingkan dengan tahun 2015.
“Jumlah penerimaan itu sudah meliputi hasil tax amnesty (pengampunan pajak, red) sampai periode kedua yang berakhir 31 Desember 2016,” ujar Misbakhun dalam rilisnya ke media, Minggu (1/1/2017).
Politikus Partai Golkar itu memerinci, hingga akhir periode kedua tax amnesty yang berakhir bersamaan dengan penghujung 2016, penerimaan dari uang tebusan sebesar Rp 107 trililun. Rinciannya, Rp 103 triliun merupakan uang tebusan, Rp 739 miliar dari pembayaran bukti permulaan, serta Rp 3,06 triliun dari pembayaran uang tunggakan penagihan pajak.
Sedangkan total dana repatriasi luar negeri yang masuk sebesar Rp 141 triliun. “Dana deklarasi luar negeri sebesar Rp 1.013 triliun dan dana repatriasi dalam negeri sebesar Rp 3.143 triliun mendominasi dana deklarasi yang masuk dalam skema tax amnesty,” tutur mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu.
Tapi bila penerimaan pajak tak termasuk dengan hasil tax amnesty, maka capaiannya baru mencapai Rp 998 triliun. Dalam hitungan Misbakhun, angka itu sama dengan 73,6 persen dari total target pendapatan sektor perpajakan sebesar Rp 1.355 triliun yang dipatok dalam APBNP 2016.
Sedangkan realisasi penerimaan dari bea masuk mencapai Rp 32.566.525.434.630. Angka itu setara 97,59 persen dari target Rp 33.371.530.185.135 di APBNP 2016.
Sedangkan hasil dari bea keluar tembus Rp 2.942.737.412.530 atau melampaui target. Angka itu sepadan dengan 119,18 persen dari target di APBNP 2016 yang dipatok sebesar Rp 2.469.166.905.000.
Adapun pemasukan dari cukai mencapai Rp 135.622.191.729.288 atau 91,56 persen dari target sebesar Rp 148.122.057.738.000 di APBNP 2016. Rinciannya, Rp 130.183.224.899.165 berasal dari cukai hasil tembakau (CHT), sedangkan Rp 5.438.966.830.123 dari non-CHT.
Baca Juga: Misbakhun Puji Sri Mulyani Tak Terapkan Sistem Ijon di 2016
Menurut Misbakhun, meski target dari pajak dan cukai belum tercapai 100 persen, namun harus ada apresiasi. Sebab, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sudah bekerja keras.
Bahkan ada beberapa kantor wilayah pajak yang mampu mencapai 100 persen. Menurutnya, dedikasi pegawai pajak dan bea cukai yang secara sungguh-sungguh bekerja keras untuk tercapainya penerimaan negara ini harus diapresiasi oleh negara.
“Dengan pencapain penerimaan pajak dan bea cukai tersebut, maka harapan saya kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak ada lagi pemotongan tunjangan kinerja kepada pegawai DJP dan DJBC serta seluruh jajaran Kementrian Keuangan sebagai bentuk insentif atas dedikasi dan kerja keras mereka mengamankan APBNP 2016,” cetusnya.
Tapi ada juga sorotan penting yang tak luput dari perhatian Misbakhun. Yakni realisasi belanja modal 2016 yang mencapai 59 persen, sedangkan penyerapan anggaran di angka 93 persen.
Menurut Misbakhun, data belanja itu memang masih bisa berubah karena menunggu catatan terakhir dari Direktorat Perbendaharaan Negara Kemenkeu. Namun, Misbakhun mengarapkan persentasenya bisa lebih tinggi.
“Harapan saya belanja modal bisa mencapai diatas 60 persen untuk menjadi bukti bahwa pemerintah serius memperbaiki kualitas pertumbuhan. Serta serapan anggaran bisa mencapai di atas 95 persen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dari sisi belanja pemerintah,” tuturnya.
Legislator asal Pasuruan, Jawa Timur itu pun merasa optimistis melihat realisasi penerimaan dan serapan anggaran yang ada menunjukkan tercapainya disiplin fiskal. “Sehingga defisit total antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak akan melebihi tiga persen sebagai batas maksimum sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Setelah Dibeli Danantara, GOTO Jadi Saham Paling Aktif Diperdagangkan Hingga Sesi I
-
Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK
-
Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini
-
BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi
-
Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I
-
Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China
-
Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional
-
Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan