Diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Minerba yang mengatur kebijakan hilirisasi dan pelonggaran ekspor konsentrat mineral ditanggapi secara positif oleh Parlemen. Komisi VII DPR RI pun mendorong terbentuknya Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi implementasi atas PP Minerba tersebut.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Satya Widya Yudha usai pelantikan dirinya sebagai pimpinan komisi bidang energi, lingkungan hidup serta ristek & dikti menggantikan Fadel Muhammad, di Ruang Komisi VII Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa (17/1/2017).
“Tentu kami menyambut dengan baik atas dikeluarkannya PP No.1/2017 tersebut untuk meminimalisir kegaduhan di sektor Minerba saat ini. Kita berharap, industri yang mendapatkan kemudahan ekspor konsentrat mineral atau ore mineral kadar rendah harus tunduk dan mematuhi perubahan dari rezim Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai dengan Pasal 102 dan 103 UU Minerba No. 4/2009,” papar Satya kepada media.
Poin penting lain yang disoroti Satya adalah menyangkut divestasi 51 persen bagi perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang harus dilaksanakan secara konsisten, penciutan lahan pertambangan sesuai dengan UU Minerba serta melaksanakan kewajiban TKDN (tingkat komponen dalam negeri) bagi industri sektor minerba dalam negeri.
“Oleh karena itu, Komisi VII DPR RI mendorong dibentuknya Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi implementasi PP Minerba tersebut agar tetap konsisten. Kita harapkan, masa persidangan III ini bisa terbentuk,” beber wakil rakyat dari Dapil Jawa Timur IX ini.
Sebagai pimpinan Komisi VII DPR RI yang menggantikan Fadel Muhammad, Satya juga menyatakan optimismenya bahwa tugas komisi bidang energi ini mampu menyelesaikan pembahasan dua revisi undang-undang yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Yaitu, RUU Migas dan RUU Minerba. Seperti diketahui, dua RUU tersebut telah dibahas di Komisi VII sejak periode 2009-2014 lalu yang belum juga tuntas hingga saat ini.
“RUU Migas dan RUU Minerba kita optimis bisa dituntaskan tahun ini. Kita efektifkan waktu yang ada, dan saya sebagai pimpinan Komisi VII punya tanggung jawab moral untuk menyelesaikan pembahasan menjadi Undang Undang,” pungkasnya. /
Berita Terkait
-
Relaksasi Ekspor Mineral akan Tingkatkan Laju Eksploitasi SDA
-
PWYP Indonesia Desak Pemerintah Batalkan Relaksasi Ekspor Mineral
-
Izin Ekspor Konsentrat Dibuka, Jonan: Tetap Ada Bea Keluar
-
Pemerintah Resmi Izinkan Kembali Ekspor Mineral Mentah
-
APB3I Minta Relaksasi Ekspor Cuma Untuk Kemajuan Smelter Bauksit
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
BRI Umumkan Dividen Interim 2025 Rp137 per Saham, Didukung Laba Rp41,2 Triliun
-
Pengusaha Masih Males Ambil Utang ke Bank, Dana Kredit Nganggur Capai Rp2.500 Triliun
-
Efek Banjir Sumatra, Kemenkeu Permudah Cairkan Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana
-
Kemenkeu Salurkan Dana Rp 4 Miliar ke Korban Banjir Sumatra
-
Ikuti Jejak Rupiah, IHSG Meloyo Hari ini Balik ke Level 8.600
-
Harap Bersabar, Pemerintah Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
-
Purbaya Akui Ada Kementerian Lelet Serap Anggaran, Dana Dikembalikan Tembus Rp 4,5 T
-
Energi Terbarukan Mulai Masuk Sektor Tambang dan Perkebunan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya