Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suahasil Nazara, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan tarif bea keluar untuk ekspor konsentrat atau mineral mentah yang baru.
Ditemui dalam peluncuran laporan Triwulanan Perekonomian Indonesia (Indonesia Economic Quarterly) Bank Dunia di Auditorium Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta, Selasa (17/1/2017), Suahasil belum bersedia menyebutkan besaran tarif baru tersebut.
Dia menjelaskan skema bertingkat seperti dalam aturan lama kemungkinan besar akan dilanjutkan.
"Kalau di aturan lama, proses bea keluar ditetapkan besarnya sesuai dengan kemajuan pembangunan smelter (fasilitas pemurnian mineral), kemungkinan besar itu akan kami lanjutkan skemanya," ucap Suahasil.
Mengenai level tarif, Kemenkeu masih akan mendiskusikannya dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui penilaian terhadap tingkat tarif dan pengaruhnya pada perkembangan proses pemurnian.
Hal tersebut akan diselaraskan dengan pertimbangan pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral logam melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral logam untuk terwujudnya pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri.
"Kebijakan bea keluar bukan semata hanya untuk pendapatan pemerintah, melainkan mencari kebijakan yang mampu mendorong pemurnian semaksimal mungkin," kata Suahasil.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengusulkan kepada Kemenkeu agar menetapkan bea keluar untuk ekspor konsentrat sebanyak 10 persen.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dengan revisi tersebut, perusahaan tambang tetap dapat melakukan ekspor konsentrat, hanya saja harus mengubah perizinan dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Saat ini ekspor konsentrat dikenakan biaya 5 persen, selanjutnya usulannya akan diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Keuangan.
Jonan menjelaskan tujuan perubahan aturan adalah agar pengelolaan minerba memberikan nilai tambah yang signifikan bagi pendapatan negara. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Menkeu Purbaya Minta Kepala BGN Jelaskan ke Publik soal Rendahnya Serapan Anggaran MBG
-
7 Pekerja Masih Terjebak di Tambang Bawah Tanah Freeport, ESDM Sebut Butuh Waktu 30 Jam
-
Setelah Jeblok, IHSG Akhirnya Bangkit Setelah Kekhawatiran Menkeu Baru Mereda
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Rahasia Berburu DANA Kaget: Tips Ampuh serta Link Aktifnya Klaim di Sini
-
Wujud Nyata Implementasi Tata Kelola Baik, Waskita Karya Raih Top GRC Awards 2025 Stars 5
-
Survei Bank Indonesia: Indeks Keyakinan Konsumen Alami Penurunan, Ini Faktornya
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
Wamen BUMN Ungkap Bahayanya ChatGPT, Bisa Susun Kebijakan Pemerintah
-
24 BPR Bangkrut di Indonesia, Ini Daftar Lengkapnya