Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suahasil Nazara, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan tarif bea keluar untuk ekspor konsentrat atau mineral mentah yang baru.
Ditemui dalam peluncuran laporan Triwulanan Perekonomian Indonesia (Indonesia Economic Quarterly) Bank Dunia di Auditorium Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta, Selasa (17/1/2017), Suahasil belum bersedia menyebutkan besaran tarif baru tersebut.
Dia menjelaskan skema bertingkat seperti dalam aturan lama kemungkinan besar akan dilanjutkan.
"Kalau di aturan lama, proses bea keluar ditetapkan besarnya sesuai dengan kemajuan pembangunan smelter (fasilitas pemurnian mineral), kemungkinan besar itu akan kami lanjutkan skemanya," ucap Suahasil.
Mengenai level tarif, Kemenkeu masih akan mendiskusikannya dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui penilaian terhadap tingkat tarif dan pengaruhnya pada perkembangan proses pemurnian.
Hal tersebut akan diselaraskan dengan pertimbangan pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral logam melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral logam untuk terwujudnya pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri.
"Kebijakan bea keluar bukan semata hanya untuk pendapatan pemerintah, melainkan mencari kebijakan yang mampu mendorong pemurnian semaksimal mungkin," kata Suahasil.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengusulkan kepada Kemenkeu agar menetapkan bea keluar untuk ekspor konsentrat sebanyak 10 persen.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dengan revisi tersebut, perusahaan tambang tetap dapat melakukan ekspor konsentrat, hanya saja harus mengubah perizinan dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Saat ini ekspor konsentrat dikenakan biaya 5 persen, selanjutnya usulannya akan diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Keuangan.
Jonan menjelaskan tujuan perubahan aturan adalah agar pengelolaan minerba memberikan nilai tambah yang signifikan bagi pendapatan negara. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
OJK Restrukturisasi Kredit 237 Ribu Korban Bencana Sumatera
-
Moodys Pertahankan Rating Indonesia di Baa2, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
-
OJK Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya