Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bakhtiar menilai Pemerintah tidak konsisten menjalankan amanat Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menyusul keputusan perpanjangan ekspor mineral mentah. Keputusan tersebut dikhawatirkan semakin menambah kerugian ekonomi nasional karena mengancam hilirisasi industri pertambangan.
"Perpanjangan ekspor mineral mentah sebagai bentuk ketidaktegasan pemerintah. Ini harus diakui, pemerintah tak berkutik menghadapi keengganan perusahaan tambang menjalankan perintah UU,” kata Bismam di Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Menurut Bisman, meskipun pemerintah mengizinkan ekspor dengan sejumlah syarat, hal itu tetap tidak berarti dibandingkan dengan besaran kerugian bagi negara. Dia juga menyangsikan konsistensi pemerintah mengimplementasikan persyaratan itu.
“Peraturan baru ini hanya menyelamatkan perekonomian negara untuk jangka pendek, bukan untuk jangka panjang,” tegasnya.
Bisman menegaskan pemerintah tidak boleh mengizinkan ekspor semua jenis mineral. Namun, lanjutnya, hanya mineral yang tidak bisa dilakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya menerbitkan PP No.1/ 2017 sebagai revisi dari PP No.1/2014. Melalui aturan baru itu, pemerintahan memperpanjang izin ekspor mineral dan tambang mentah yang dalam regulasi sebelumnya harusnya harus dihentikan sejak 11 Januari 2017.
Dalam ketentuan itu, perusahaan diwajibkan membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan atau smelter dalam jangka waktu lima tahun. Pemerintah akan terus mengawasi tahapan-tahapan pembangunan smelter yang setiap enam bulan dievaluasi dan apabila tidak ada perkembangan, izin ekspor akan dicabut.
Baca Juga: Satya Dorong Panja Pengawasan Implementasi PP Minerba
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis
-
Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran
-
Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026
-
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun
-
Solusi Angsuran BRI Terhambat dan Contoh Surat Minta Keringanan Cicilan
-
Krisis Global, Pemerintah Minta Pegawai Swasta Juga WFH Usai Lebaran