Komisi XI DPR RI meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan secara rinci dan jelas terkait permasalahan tarif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tengah menjadi polemik masyarakat di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
"Sebelum kami menerima hasil laporan evaluasi dan outlook, kami meminta dijelaskan mengenai STNK. Karena hingga saat ini, belum ada penjelasan secara detail kepada DPR sementara masyarakat menantikan hal itu," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Mekeng, di sela-sela rapat kerja Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan.
Menanggapi permintaan tersebut, Menkeu menjelaskan bahwa tarif STNK, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan lain-lain masuk dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak, red).
"Karena mereka memberikan services kepada masyarakat," ucap Menkeu.
Sebelumnya, Menkeu mengungkapkan bahwa Polri telah mengirimkan surat pada 29 September 2015 yang meminta adanya revisi pada Peraturan Pemerintah tentang berbagai tarif yang merupakan PNBP di Polri.
"Polri mengirimkan surat pada 29 September 2015 agar peraturan pemerintah tentang tarif di polri untuk di revisi termasuk usulan tarif PNBP dari sisi lalu lintas dan intel," paparnya.
Selain itu, Polri juga meminta penghentian pungutan dari jenis PNBP tertentu dan memunculkan pungutan baru PNBP misalnya dari pelatihan.
"Jadi, selalu mereka yang lebih tahu apa yang mesti direvisi. Berdasarkan usulan itu, maka dilakukan pembahasan antar Kementerian dan Lembaga sejak 2015," jelasnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Prediksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen di 2017
Dalam pembahasan tersebut, selain Kemenkeu juga dilibatkan Kementerian lain seperti Kemenkumham dan Menkopolhukam untuk mereview jenis dan besaran tarif.
"Untuk PNBP kepolisian, diminta lakukan review PNBP baik dari scope atau jenis ataupun tarifnya," imbuh Sri Mulyani.
Pasalnya, lanjutnya, review PNBP dilakukan terakhir kali pada 2010. "Karena itu, direview saat ini agar pelayanan semakin baik dan perbaikan sarana prasarana yang manfaatnya juga nantinya dirasakan masyarakat," katanya.
"Tujuannya adalah nanti masyarakat lihat sendiri apakah ada perbaikan," tambahnya.
Meski demikian, sesuai rekomendasi BPK pemerintah diminta tetap mengawasi penyaluran PNBP tersebut.
Menkeu menjelaskan, sebelum pembaharuan tarif bahkan Polri telah melakukan sejumlah perbaikan layanan diantaranya kualitas kertas STNK, Information Technology, membangun safety driving center, bahkan melakukan secara online pemanjangan SIM, dan lain-lain yang memerlukan anggaran dari PNBP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
Terkini
-
COO Danantara Donny Oskaria Tinjau Lahan Relokasi Warga Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Program MBG Habiskan Anggaran Rp 52,9 Triliun, Baru Terserap 74,6% per Desember 2025
-
Kemenkeu Sentil Pemda Buntut Dana 'Nganggur' di Bank Tembus Rp 218,2 Triliun per November
-
Menperin: Harus Dibuat Malu Pembeli Produk Impor yang Sudah Diproduksi di Dalam Negeri
-
Target DEWA Melejit ke Rp750, Harga Saham Hari Ini Mulai Merangkak Naik
-
Purbaya Mudahkan Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Rp 43,8 Triliun Tahun Depan
-
Bank Mandiri Bagi Dividen Rp9,3 Triliun, Ini Jadwalnya
-
Apakah Gaji 3 Juta Bisa Beli Rumah KPR? Simak Penjelasan dan Skema Cicilannya
-
6 Ide Usaha Sampingan di Masa Pensiun Agar Tetap Produktif dan Bahagia
-
Langkah Keliru Danantara: Akuisisi Hotel di Mekkah Dinilai Berisiko dan Tabrak Mandat Investasi